Book Appointment Now

Komisi IX DPR RI Pilih Mataram sebagai Lokasi Pengawasan BPJS Ketenagakerjaan, Kolaborasi Daerah Dinilai Jadi Contoh Perlindungan Pekerja Rentan

Komisi IX DPR RI Pilih Mataram sebagai Lokasi Pengawasan BPJS Ketenagakerjaan, Kolaborasi Daerah Dinilai Jadi Contoh Perlindungan Pekerja Rentan
Mataram — Di balik geliat pembangunan sebuah kota, ada jutaan jam kerja yang menopang roda ekonomi. Ada pedagang kaki lima, juru parkir, pekerja harian, pelaku UMKM, hingga buruh informal yang setiap hari bekerja dengan satu harapan sederhana: tetap sehat, tetap selamat, dan tetap mampu menghidupi keluarganya ketika risiko datang.

Kesadaran bahwa perlindungan terhadap para pekerja bukan sekadar program, melainkan hak konstitusional warga negara, menjadi benang merah dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI ke Kota Mataram, yang difokuskan pada pengawasan optimalisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Kunjungan tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris bersama jajaran anggota Komisi IX, didampingi perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, serta Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, dan diterima langsung Wali Kota Mataram, H. Mohan Roliskana, pada Rabu (08/07), di Aula Pendopo Wali Kota Mataram.
Dalam sambutannya, Charles Honoris menjelaskan bahwa Komisi IX DPR RI sengaja memilih Kota Mataram sebagai lokasi kunjungan karena dinilai memiliki posisi strategis sebagai pusat pemerintahan dan perekonomian Provinsi Nusa Tenggara Barat, sekaligus menunjukkan komitmen nyata dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurutnya, pengawasan terhadap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian penting dari tugas konstitusional DPR dalam memastikan setiap pekerja memperoleh hak atas perlindungan sosial.
“Optimalisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin negara sebagai bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan sosial serta perlindungan terhadap risiko sosial ekonomi yang dihadapi para pekerja,” ujarnya.
Komisi IX DPR RI, lanjut Charles, ingin memperoleh gambaran komprehensif mengenai berbagai tantangan yang dihadapi daerah dalam memperluas kepesertaan, terutama bagi pekerja rentan dan sektor informal. Hasil kunjungan tersebut akan menjadi bahan penyusunan rekomendasi kebijakan kepada Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, serta pemerintah daerah.

Charles juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Mataram yang telah menargetkan penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka menjadi 4,4 persen pada 2027 serta mengalokasikan anggaran perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi ribuan pekerja rentan.
“Kami mengapresiasi Pemerintah Kota Mataram yang pada tahun 2026 telah mengalokasikan anggaran perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi sekitar 2.300 lebih pekerja rentan, mulai dari juru parkir hingga pelaku UMKM. Ini menunjukkan adanya keberpihakan pemerintah daerah terhadap kelompok pekerja yang paling membutuhkan perlindungan,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Mataram H. Mohan Roliskana menilai kunjungan kerja tersebut menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi sekaligus mengevaluasi efektivitas kebijakan ketenagakerjaan yang telah dijalankan pemerintah pusat maupun daerah.

“Kunjungan kerja ini menjadi ruang dialog yang konstruktif untuk menyamakan persepsi, mengevaluasi berbagai capaian, sekaligus merumuskan langkah-langkah penyempurnaan kebijakan ketenagakerjaan di masa mendatang,” ujar Mohan.
Ia menjelaskan, sebagai ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan jumlah penduduk mencapai 452.410 jiwa dan tingkat kepadatan sekitar 7.530 jiwa per kilometer persegi, Kota Mataram menghadapi dinamika ketenagakerjaan yang semakin kompleks.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, terdapat 235.499 penduduk usia kerja di Kota Mataram, dengan 224.196 orang telah bekerja. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja mencapai 70,87 persen, sementara Tingkat Pengangguran Terbuka masih berada pada angka 4,80 persen.

“Kondisi ini menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Mataram untuk terus memperkuat berbagai kebijakan ketenagakerjaan, khususnya memastikan setiap pekerja memperoleh perlindungan sosial yang layak,” katanya.
Sebagai bentuk komitmen tersebut, Pemerintah Kota Mataram telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal serta Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2022 mengenai pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kedua regulasi tersebut menjadi dasar hukum dalam mengatur mekanisme kepesertaan, pembiayaan iuran, pembinaan, hingga pengawasan pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan di daerah.

Komitmen itu juga dituangkan dalam Rencana Aksi Daerah Tahun 2023–2027 dengan target peningkatan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 persen pada tahun 2027.
Untuk mendukung target tersebut, Pemerintah Kota Mataram terus mengalokasikan pembiayaan bagi pekerja rentan melalui APBD dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Pada 2025, sebanyak 1.984 pekerja rentan memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan selama tiga bulan. Sementara pada 2026 jumlah penerima meningkat menjadi 2.322 pekerja yang dibiayai selama satu tahun melalui kombinasi pendanaan dari Pendapatan Asli Daerah dan DBHCHT dengan total alokasi sekitar kurang lebih Rp 400 jutaan.
Selain dukungan fiskal, Pemerintah Kota Mataram juga membangun kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan dunia usaha melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), termasuk menggandeng rumah sakit swasta untuk membantu pembiayaan kepesertaan pekerja rentan.

Di sisi lain, Pemkot juga mulai mengintegrasikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai indikator kepatuhan pelaku usaha, khususnya dalam pelaksanaan proyek pemerintah sesuai amanat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.
Menurut Mohan, langkah tersebut bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan membangun budaya perlindungan pekerja yang berkelanjutan.
“Pemerintah Kota Mataram berkomitmen menjadi garda terdepan dalam mendukung terwujudnya Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Tujuan akhirnya adalah menghadirkan masyarakat yang lebih produktif, lebih terlindungi, dan lebih siap menghadapi berbagai risiko kehidupan,” tegasnya.

Ke depan, Pemkot Mataram akan memperkuat sinkronisasi data calon penerima bantuan iuran, memperluas cakupan pekerja informal, meningkatkan sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan dunia usaha, serta memperluas sosialisasi kepada UMKM dan pekerja sektor informal.
Upaya tersebut juga diperkuat melalui program 1.000 Wirausaha dan pelatihan berbasis kompetensi yang tahun ini diikuti ratusan peserta dari berbagai bidang keahlian.
Bagi Kota Mataram, perlindungan tenaga kerja bukan sekadar angka kepesertaan yang terus bertambah. Lebih dari itu, perlindungan sosial menjadi investasi pembangunan manusia—memberikan rasa aman bagi pekerja untuk terus berkarya, menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga, sekaligus memperkuat fondasi kesejahteraan daerah di masa depan.**(TK-DISKOMINFO)



