Tuntaskan Kewajiban Royalti, Terbuka Peluang PT PCF Perpanjang Kontrak

Tuntaskan Kewajiban Royalti, Terbuka Peluang PT PCF Perpanjang Kontrak

Mataram – Penyelesaian kewajiban pembayaran royalti oleh PT Pacific Cilinaya Fantacy (PCF) senilai Rp4,964 miliar untuk periode pengelolaan tahun 2021–2026 menjadi titik balik dalam proses perpanjangan kerja sama pengelolaan Mataram Mall. Setelah seluruh kewajiban tersebut dituntaskan, Pemerintah Kota Mataram membuka peluang bagi PT PCF untuk melanjutkan pengelolaan Mataram Mall melalui perjanjian kerja sama baru yang saat ini memasuki tahap finalisasi.

Pembahasan akhir substansi perjanjian dilakukan dalam pertemuan antara Wali Kota Mataram H. Mohan Roliskana bersama Direktur PT Pacific Cilinaya Fantacy, Putu Thedy Surya Diputra, di Kantor Wali Kota Mataram, Kamis (9/7). Pertemuan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Mataram H.L. Alwan Basri serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.

Bagi Pemerintah Kota Mataram, pelunasan royalti bukan sekadar penyelesaian kewajiban administratif, tetapi menjadi bentuk itikad baik sekaligus prasyarat utama sebelum pembahasan kerja sama baru dilanjutkan. Sejak awal, Wali Kota Mataram menegaskan bahwa seluruh kewajiban yang masih menjadi beban pengelola harus diselesaikan terlebih dahulu agar hubungan kerja sama ke depan dibangun di atas fondasi yang bersih, adil, dan memiliki kepastian hukum.

“Saya bersyukur proses ini berjalan dengan baik. Komunikasi terus dilakukan hingga akhirnya persoalan yang ada bisa diselesaikan. Setelah itu baru kita konstruksikan kembali kerja sama ini, baik dari aspek yuridis maupun aspek materialnya,” ujar Mohan.

Ia menegaskan, keputusan Pemerintah Kota untuk membuka peluang perpanjangan kontrak tidak dilandasi semata-mata oleh pertimbangan ekonomi maupun besarnya nilai investasi yang akan masuk.

Menurutnya, pengelolaan aset daerah harus mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh, mulai dari kepastian hukum, kepentingan masyarakat, keberlanjutan investasi, penataan kawasan perkotaan, hingga nilai historis yang melekat pada Mataram Mall sebagai salah satu ikon perkembangan Kota Mataram.

Bagi Mohan, investasi memang penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, namun investasi yang sehat harus berjalan beriringan dengan tata kelola pemerintahan yang baik, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap kepentingan publik. Karena itu, substansi perjanjian kerja sama yang baru disusun secara lebih komprehensif agar mampu mengantisipasi berbagai potensi persoalan di masa mendatang.

“Mataram Mall memiliki nilai sejarah dalam perjalanan pembangunan kota ini. Kehadirannya menjadi salah satu penggerak tumbuhnya pusat ekonomi Kota Mataram. Karena itu, keberadaannya perlu terus dijaga dan dikembangkan,” katanya.

Wali Kota juga berharap revitalisasi yang direncanakan tidak hanya memperbarui fisik bangunan, tetapi mampu menghadirkan kawasan perdagangan yang lebih modern, nyaman, tertata, serta memberikan ruang yang lebih baik bagi pelaku usaha, pekerja, maupun masyarakat yang beraktivitas di kawasan tersebut. Menurutnya, wajah Mataram Mall ke depan harus mencerminkan wajah Kota Mataram yang terus berkembang.

Sementara itu, Direktur PT Pacific Cilinaya Fantacy, Putu Thedy Surya Diputra, mengatakan proses penyempurnaan naskah perjanjian kini difokuskan pada penguatan aspek hukum agar memberikan kepastian bagi kedua belah pihak selama masa kerja sama yang direncanakan berlangsung selama 20 tahun.

“Penandatanganan perjanjian sudah diagendakan. Saat ini kami sedang merapikan beberapa substansi dan diksi dalam draf perjanjian sesuai arahan Bapak Wali Kota agar benar-benar menjadi dasar hukum yang kuat untuk pelaksanaan pengelolaan Mataram Mall selama 20 tahun ke depan,” ujarnya.

Menurut Putu Thedy, Wali Kota sangat menekankan pentingnya membangun kerja sama yang transparan, akuntabel, dan mampu meminimalkan potensi sengketa hukum di kemudian hari.

“Pesan beliau sangat jelas, bagaimana kerja sama ini dibangun sebaik mungkin sehingga tidak menyisakan persoalan hukum di kemudian hari. Investasi yang masuk ke Kota Mataram harus dikelola secara clear and clean,” katanya.

PT PCF juga menyatakan komitmennya untuk melakukan revitalisasi gedung beserta pengembangan kawasan Mataram Mall sehingga keberadaannya tidak hanya menjadi pusat kegiatan ekonomi, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan kualitas kawasan pusat Kota Mataram.

Dengan tuntasnya pembayaran kewajiban royalti dan semakin matangnya substansi perjanjian kerja sama, Pemerintah Kota Mataram optimistis proses perpanjangan kontrak dapat segera diselesaikan. Lebih dari sekadar melanjutkan hubungan kerja sama, kesepakatan baru ini diharapkan menjadi fondasi pengelolaan aset daerah yang lebih profesional, transparan, berorientasi pada kepentingan publik, serta mampu memperkuat posisi Mataram Mall sebagai salah satu pusat perdagangan dan ikon perkembangan Kota Mataram di masa depan.**(TK-DISKOMINFO)

Tuntaskan Kewajiban Royalti, Terbuka Peluang PT PCF Perpanjang Kontrak

Mataram – Penyelesaian kewajiban pembayaran royalti oleh PT Pacific Cilinaya Fantacy (PCF) senilai Rp4,964 miliar untuk periode pengelolaan tahun 2021–2026 menjadi titik balik dalam proses perpanjangan kerja sama pengelolaan Mataram Mall. Setelah seluruh kewajiban tersebut dituntaskan, Pemerintah Kota Mataram membuka peluang bagi PT PCF untuk melanjutkan pengelolaan Mataram Mall melalui perjanjian kerja sama baru yang saat ini memasuki tahap finalisasi.

Pembahasan akhir substansi perjanjian dilakukan dalam pertemuan antara Wali Kota Mataram H. Mohan Roliskana bersama Direktur PT Pacific Cilinaya Fantacy, Putu Thedy Surya Diputra, di Kantor Wali Kota Mataram, Kamis (9/7). Pertemuan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Mataram H.L. Alwan Basri serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.

Bagi Pemerintah Kota Mataram, pelunasan royalti bukan sekadar penyelesaian kewajiban administratif, tetapi menjadi bentuk itikad baik sekaligus prasyarat utama sebelum pembahasan kerja sama baru dilanjutkan. Sejak awal, Wali Kota Mataram menegaskan bahwa seluruh kewajiban yang masih menjadi beban pengelola harus diselesaikan terlebih dahulu agar hubungan kerja sama ke depan dibangun di atas fondasi yang bersih, adil, dan memiliki kepastian hukum.

“Saya bersyukur proses ini berjalan dengan baik. Komunikasi terus dilakukan hingga akhirnya persoalan yang ada bisa diselesaikan. Setelah itu baru kita konstruksikan kembali kerja sama ini, baik dari aspek yuridis maupun aspek materialnya,” ujar Mohan.

Ia menegaskan, keputusan Pemerintah Kota untuk membuka peluang perpanjangan kontrak tidak dilandasi semata-mata oleh pertimbangan ekonomi maupun besarnya nilai investasi yang akan masuk.

Menurutnya, pengelolaan aset daerah harus mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh, mulai dari kepastian hukum, kepentingan masyarakat, keberlanjutan investasi, penataan kawasan perkotaan, hingga nilai historis yang melekat pada Mataram Mall sebagai salah satu ikon perkembangan Kota Mataram.

Bagi Mohan, investasi memang penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, namun investasi yang sehat harus berjalan beriringan dengan tata kelola pemerintahan yang baik, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap kepentingan publik. Karena itu, substansi perjanjian kerja sama yang baru disusun secara lebih komprehensif agar mampu mengantisipasi berbagai potensi persoalan di masa mendatang.

“Mataram Mall memiliki nilai sejarah dalam perjalanan pembangunan kota ini. Kehadirannya menjadi salah satu penggerak tumbuhnya pusat ekonomi Kota Mataram. Karena itu, keberadaannya perlu terus dijaga dan dikembangkan,” katanya.

Wali Kota juga berharap revitalisasi yang direncanakan tidak hanya memperbarui fisik bangunan, tetapi mampu menghadirkan kawasan perdagangan yang lebih modern, nyaman, tertata, serta memberikan ruang yang lebih baik bagi pelaku usaha, pekerja, maupun masyarakat yang beraktivitas di kawasan tersebut. Menurutnya, wajah Mataram Mall ke depan harus mencerminkan wajah Kota Mataram yang terus berkembang.

Sementara itu, Direktur PT Pacific Cilinaya Fantacy, Putu Thedy Surya Diputra, mengatakan proses penyempurnaan naskah perjanjian kini difokuskan pada penguatan aspek hukum agar memberikan kepastian bagi kedua belah pihak selama masa kerja sama yang direncanakan berlangsung selama 20 tahun.

“Penandatanganan perjanjian sudah diagendakan. Saat ini kami sedang merapikan beberapa substansi dan diksi dalam draf perjanjian sesuai arahan Bapak Wali Kota agar benar-benar menjadi dasar hukum yang kuat untuk pelaksanaan pengelolaan Mataram Mall selama 20 tahun ke depan,” ujarnya.

Menurut Putu Thedy, Wali Kota sangat menekankan pentingnya membangun kerja sama yang transparan, akuntabel, dan mampu meminimalkan potensi sengketa hukum di kemudian hari.

“Pesan beliau sangat jelas, bagaimana kerja sama ini dibangun sebaik mungkin sehingga tidak menyisakan persoalan hukum di kemudian hari. Investasi yang masuk ke Kota Mataram harus dikelola secara clear and clean,” katanya.

PT PCF juga menyatakan komitmennya untuk melakukan revitalisasi gedung beserta pengembangan kawasan Mataram Mall sehingga keberadaannya tidak hanya menjadi pusat kegiatan ekonomi, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan kualitas kawasan pusat Kota Mataram.

Dengan tuntasnya pembayaran kewajiban royalti dan semakin matangnya substansi perjanjian kerja sama, Pemerintah Kota Mataram optimistis proses perpanjangan kontrak dapat segera diselesaikan. Lebih dari sekadar melanjutkan hubungan kerja sama, kesepakatan baru ini diharapkan menjadi fondasi pengelolaan aset daerah yang lebih profesional, transparan, berorientasi pada kepentingan publik, serta mampu memperkuat posisi Mataram Mall sebagai salah satu pusat perdagangan dan ikon perkembangan Kota Mataram di masa depan.**(TK-DISKOMINFO)

Share your love