Search Here

Upacara Peringatan Hari Kesadaran Nasional

Upacara Peringatan Hari Kesadaran Nasional

Upacara Peringatan Hari Kesadaran Nasional

  • Diterbitkan Oleh: Bidang
  • |
  • Pada: Jan 17, 2024

Upacara Peringatan Hari Kesadaran Nasional 

 

Mataram – Jadikan momentum Hari Kesadaran Nasional ini sebagai momen untuk menguatkan core values Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berakhl ak dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan mewujudkan Mataram HARUM secara seutuhnya. Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Mataram TGH Mujiburrahman saat memimpin upacara rutin tahunan tersebut.  


“Atas nama Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, kami berharap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk terus meningkatkan pelayanan publik serta ⁠ legalitas, integritas, dan ⁠ selalu menjaga kekompakan dalam kata lain, harmonisasi setiap program kegiatan, sehi ngga terciptanya Mataram Harum yang seutuhnya”.Ungkapnya di hadapan seluruh peserta upacara, yang berlangsung di Lapangan Sangkareang Rabu, (17/01/2024).  


Menurutnya, kegiatan upacara Hari Kesadaran Nasional ini menjadi penting, terutama bagi seluruh Aparatur Sipil Negara, dikarenakan dengan diluncurkannya core values (nilai -nilai dasar) ASN Berakhlak oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 27 Juli 2021 lalu,  Semangat dari penyeragaman core values ini untuk membangun kesadaran, pemahaman hingga akhirnya implementasi budaya kerja menjadi mindset seluruh ASN dalam menjalankan tugasnya. 

  


Selain itu, ASN Berakhlak juga diterjemahkan sebagai Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif. Serta Core values ASN ini menjadi titik tonggak penguatan ASN, baik di pusat maupun Daerah dan Employer Branding ASN Bangga Melayani Bangsa menjadi wujud nyata dari strategi penguatan budaya kerja lewat transformasi pengelolaan ASN menuju pemerintahan berkelas dunia. 

  


Diakhir sambutannya, Tuan Guru Sekarbela tersebut mengingatkan kepada seluruh ASN agar di awal tahun ini, mempersiapkan tahapan pengerjaan laporan tahunan, seperti Laporan Penyelenggraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan lain-lainnya untuk diperhatikan dan diselesaikan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.(TK-Diskominfo)

Share:
Tags: