Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) merupakan salah satu upaya strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat untuk mempercepat penanganan permukiman kumuh di perkotaan dan mendukung �Gerakan 100-0-100�, yaitu 100 persen akses air minum layak, 0 persen permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi
layak. Program Kotaku dalam
pelaksanaannya menggunakan
platform kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kota/kabupaten, masyarakat dan stakeholder lainya
dengan memposisikan masyarakat dan pemerintah kabupaten/kota sebagai pelaku utama (nakhoda).
Lokasi Program Kotaku
yang mendapatkan alokasi
dana BPM (Bantuan Pemerintah
untuk Masyarakat) sebagai berikut :
Implementasi pencegahan dan peningkatan
kualitas permukiman kumuh, dimulai dari tahap (a) pendataan; (b) perencanaan; (c) pelaksanaan, (d) pemantauan dan evaluasi dan (e) keberlanjutan. Setiap tahapan dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat (LKM/BKM), pemerintah kabupaten/kota dan pemangku kepentingan lainnya
(stakeholder). Disadari bahwa
kegiatan pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh berkaitan erat dengan masyarakat dan sebagai implementasi dari prinsip bahwa
pembangunan yang dilakukan
(termasuk pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh) tidak boleh merugikan
masyarakat, maka dalam pelaksanaan Program Kotaku selalu menerapkan penapisan (pengamanan) lingkungan dan sosial
(environment and social safeguard).
Sumber pembiayaan Program Kotaku berasal
dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, swadaya masyarakat dan pemangku kepentingan lainya (stakeholder) serta dari lembaga mitra
pembangunan pemerintah
(World Bank-WB; Asian Infrastructure Investment Bank-AIIB dan Islamic
Development Bank-IsDB). Berdasarkan
kebutuhan total pembiayaan,
sumber dari mitra pembangunan pemerintah (Loan) sekitar 45%.
Tujuan umum program ini adalah meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di permukiman kumuh perkotaan dan mencegah timbulnya permukiman kumuh baru dalam rangka
untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif, dan berkelanjutan.
Untuk mewujudkan tujuan diatas, dilakukan melalui kegiatan:
(a) Pembangunan/rehabilitasi infrastruktur permukiman baik skala lingkungan maupun skala kawasan;
(b) Penguatan
kapasitas masyarakat dan pemerintah daerah serta
(c) Pembangunan infrastruktur pendukung penghidupan (livelihood) masyarakat.
Sesuai dengan Permen PUPR No. 14 tahun
2018 Tentang Pencegahan
dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, yang terdiri dari 7 aspek dan 16 kriteria permukiman kumuh adalah sebagai berikut:
1. Kondisi
Bangunan Gedung
� Ketidakteraturan bangunan;
� Tingkat kepadatan bangunan
yang tinggi yang tidak sesuai dengan ketentuan
rencana tata ruang; dan/atau
� Kualitas bangunan
yang tidak memenuhi syarat
2. Kondisi
Jalan Lingkungan
� Jaringan jalan
lingkungan tidak melayani seluruh lingkungan Perumahan atau Permukiman; dan/atau
� Kualitas permukaan
jalan lingkungan buruk.
3. Kondisi
Penyediaan Air Minum
� Akses aman air minum
tidak tersedia; dan/atau
� Kebutuhan air minum
minimal setiap individu tidak terpenuhi
4. Kondisi Drainase Lingkungan
� Drainase lingkungan
tidak tersedia;
� Drainase lingkungan
tidak mampu mengalirkan limpasan air hujan sehingga menimbulkan genangan; dan/atau
� Kualitas konstruksi
drainase lingkungan buruk
5. Kondisi
Pengelolaan Air Limbah
� Sistem pengelolaan air limbah tidak memenuhi
persyaratan teknis; dan/atau
� Prasarana dan sarana
pengelolaan air limbah tidak memenuhi persyaratan teknis
6. Kondisi Pengelolaan Persampahan
� Prasarana dan sarana
persampahan tidak memenuhi persyaratan teknis; dan/atau
� Sistem pengelolaan persampahan tidak memenuhi persyaratan teknis.
� Kondisi Pengamanan
(Proteksi) Kebakaran
� Prasarana proteksi
kebakaran tidak tersedia; dan
� Sarana proteksi kebakaran
tidak tersedia
Dan sebagai aspek tambahan, yaitu Ketersediaan
Ruang Terbuka Publik.