Search Here

Pemerintah Pusat Apresiasi Kinerja Pemkot Mataram Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Pemerintah Pusat Apresiasi Kinerja Pemkot Mataram Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Pemerintah Pusat Apresiasi Kinerja Pemkot Mataram Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

  • Diterbitkan Oleh: Bidang
  • |
  • Pada: Nov 09, 2023

Pemerintah Pusat Apresiasi Kinerja Pemkot Mataram Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat


Jakarta - Lagi, kota Mataram dibawah duet kepemimpinan Wali Kota, H Mohan Roliskana dan Wakil Wali Kota, TGH Mujiburrahman, mengukir prestasi. Kali ini Prestasi datang dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK RI). Apresiasi anugerah ini bukan sebatas piagam penghargaan semata, namun juga berupa insentif fiskal kepada kota Mataram, sebagai salah satu daerah terbaik yang mampu meningkatkan kesejahteraan Masyarakat, sekaligus melakukan langkah progresif menekan kemiskinan ekstrem. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Waki Presiden RI, KH Ma’ruf Amin, dan diterima langsung oleh Wali Kota Mataram, H Mohan Roliskana, pada hari Kamis (09/11/23) di Istana Wakil Presiden Jakarta, dalam rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi Nasional dan Penyerahan Insentif Fiskal Tahun Berjalan.


Kota Mataram sebagai salah satu kota dari 19 Kab/Kota se – Indonesia yang meraih penghargaan tersebut, Pemkot Mataram berhak mendapatkan Insentif Fiskal Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor : 350 Tahun 2023, Tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan, Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Pada Tahun Anggaran 2023. Kota Mataram menerima nilai Insentif Fiskal sebesar Rp. 5.954.544.000,- dan telah dialokasikan pada APBD Perubahan Tahun 2023 untuk program kegiatan intervensi Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat sebagai upaya Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem.


Program kegiatan tersebut diantaranya adalah peningkatan layanan kesehatan, penyediaan jamban atau sanitasi, Penyedian Permakanan dan Alat Bantu Bagi Lansia Terlantar, Disabilitas Terlantar, dan PMKS Lainnya, Pelatihan Keterampilan Kerja bagi Kelompok Budidaya Perikanan, Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni, dan kegiatan lainnya sesuai dengan penandaan (taggingan) program, kegiatan dan sub kegiatan yang telah diatur dalam PMK 097 Tahun 2023, Tentang Insentif Fiskal Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Pada Tahun Anggaran 2023.


Seperti diketahui bersama, di level Provinsi Nusa Tenggara Barat, dari sepuluh kabupaten/kota, predikat “Satu Digit Angka Kemiskinan (Single Digit Poverty Rate)” baru disematkan kepada dua kota yaitu Kota Mataram dan Kota Bima.


Kota Mataram sendiri telah mencapai penurunan angka kemiskinan satu digit dalam kurun lima tahun terakhir sejak tahun 2016 yaitu sebesar 9.80 persen, dan pada tahun 2021 menjadi 8.65 persen. Namun demikian pada Tahun 2022, angka kemiskinan di Kota Mataram mengalami perlambatan penurunan yaitu sebesar 8.63 persen, atau turun sebesar 0.02 poin.


Berdasarkan data BPS, angka kemiskinan ekstrem di Kota Mataram pada tahun 2022 sebesar 1,48 persen. Untuk dapat mengeliminasi angka kemiskinan ekstrem menjadi 0 persen di Kota Mataram pada tahun 2024 sesuai dengan target nasional tersebut, maka diperlukan upaya percepatan penanganan kemiskinan ekstrem yang harus dilakukan secara terintegrasi melalui kolaborasi intervensi, serta upaya validasi data dan mempertajam basis data untuk mencapai ketepatan target dan upaya percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem.


Pemkot telah mengalokasikan anggaran di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan untuk melaksanakan berbagai program peningkatan kesejahteraan untuk menurunkan angka kemiskinan ekstrem.


Selain itu strategi penanganan Kemiskinan ekstrem ini adalah dengan melakukan intervensi secara terpadu, dan salah satu caranya adalah dengan menyusun rencana aksi sesuai lima tematik reformasi birokrasi yang menjadi arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Lima program itu adalah, kemiskinan, stunting, investasi, inflasi, dan penggunaan produk dalam negeri.


Sedangkan dari sisi kebijakan anggaran, Pemerintah Kota Mataram terus berupaya menurunkan angka kemiskinan di perkotaan. Program penanganan berada di Dinas Sosial dari sisi bantuan sosial, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dari aspek penanganan rumah kumuh, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dari aspek sanitasi, Badan Zakat Nasional Kota Mataram juga mengintervensi dari aspek rumah kumuh dan satu sarjana untuk keluarga miskin. Harapannya dengan adanya satu sarjana satu keluarga miskin, diyakini bisa memberikan dampak positif untuk menekan kemiskinan ekstrem.


Selain itu, kemampuan Pemerintah Kota untuk beradaptasi dengan perkembangan dunia digital melahirkan sebuah aplikasi Bernama Sepadan. Aplikasi ini tidak hanya mendata masyarakat by name by address yang masuk kategori miskin ekstrem, Tetapi titik koordinat tempat tinggalnya pun juga diketahui. Sehingga tidak ada peluang data ganda atau bermasalah. Mengingat aplikasi ini memakai system GPS.


Data ini kemudian akan menjadi dasar bagi Pemkot Mataram untuk melakukan intervensi terhadap masyarakat yang masuk kategori miskin ekstrem. Intervensinya nanti disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Misalnya mereka pedagang, apa saja yang dibutuhkan itu bisa diberikan.


Menurut United Nations, Kemiskinan ekstrem adalah kondisi ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan dasar, yaitu kebutuhan makanan, air minum bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan akses informasi yang tidak hanya terbatas pada pendapatan, tapi juga akses pada layanan sosial.


Di Indonesia, seseorang dikategorikan miskin ekstrem jika pengeluarannya di bawah Rp10.739 per orang per hari atau Rp322.170 per orang per bulan.(TK-DISKOMINFO)

Share:
Tags: