Search Here

MAJELIS ADAT SASAK BERIKAN PENGHARGAAN KEPADA WALI KOTA MATARAM

MAJELIS ADAT SASAK BERIKAN PENGHARGAAN KEPADA WALI KOTA MATARAM

MAJELIS ADAT SASAK BERIKAN PENGHARGAAN KEPADA WALI KOTA MATARAM

  • Diterbitkan Oleh: Bidang
  • |
  • Pada: Dec 17, 2022

Mataram - Majelis Adat Sasak (MAS) menggelar Sangkep Beleq kelima di Kota Mataram, pada Sabtu (17/12/2022) petang, yang dirangkai dengan pemberian piagam penghargaan kepada Wali Kota Mataram, H Mohan Roliskana dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPD Partai Golkar Nusa Tenggara Barat.


“Penghargaan tersebut kami berikan kepada H Mohan Roliskana dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPD Partai Golkar NTB, juga kami berikan kepada pimpinan 10 partai politik di NTB serta kepada sejumlah tokoh masyarakat, “ ujar Sekretaris OC , Agus Marta Hariadi.


Pemberian penghargaan tersebut dilakukan atas dedikasi, komitmen serta integritas atas pemberdayaan, pengembangan, pembangunan juga pembelaan atas nilai – nilai dan marwah suku bangsa Sasak.


Sangkep Beleq” ke V MAS tahun ini mengangkat tema:,“Peririq Bale Langgak, Jagak Gubuq Gempeng, Bine Dese Darat Gumi Paer Sasak, yang bertujuan untuk menunjang dan mendukung serta membangun tata kelola,yang massif, sistematis dan terstruktur serta komprehensif, juga memperkuat peran strategis kelembagaan MAS atas kesepakatan bersama, untuk dilaksanakan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.


”Sangkep Beleq ini juga untuk memperkuat koordinasi, konsolidasi dan soliditas kelembagaan Majelis Adat Sasak (MAS), sebagai representasi penguatan Masyarakat Adat Sasak, “ terang Ketua umum SC, DR HL Sajim Sastrawan.


Sangkep Beleq V Majelis Adat Sasak tahun 2022, merupakan agenda lima tahunan yang telah diatur dalam AD –ART dan Garis Besar Haluan Kerja (GBHK) MAS, dan dalam kegiatan Sangkep Beleq V, dibacakan deklarasi piagam Gumi Sasak, sebuah piagam perjanjian dan pernyataan sikap bersama masyarakat suku bangsa Sasak, dan ditanda tangani oleh Pengelingsir (sesepuh) adat Sasak serta pemuka adat Sasak termasuk Pemban Majelis Adat Sasak. (TK-Diskominfo)

Share:
Tags: