|
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
TUGAS POKOK:
Menyiapkan perumusan kebijakan, mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi, pemantauan dan evaluasi program kegiatan dan penyelenggaraan pembinaan teknis, administrasi dan sumber daya di bidang kerumahtanggaan, administrasi keuangan dan aset Sekretariat Daerah, serta tata usaha dan kepegawaian.
FUNGSI :
VISI
Menjadi yang terdepan dan unggul dalam pelayanan yang handal dan berkualitas
MISI
Mewujudkan Pelayanan Internal yang berkualitas di bidang sarana prasarana dan aset, kerumahtanggaan dan tata usaha keuangan serta kepegawaian yang handal