Book Appointment Now
Sah! Empat Perda, Ditetapkan.
Mataram – Sebanyak empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Mataram, Senin (12/09/2022).
Dalam sidang tersebut Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana menyampaikan keempat Raperda yang dimaksud adalah: Pertama, Raperda tentang Kewirausahaan; Kedua Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi; Ketiga, Raperda tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata; dan Keempat, Raperda tentang Perlindungan Pohon.
Atas penetapan ini Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh anggota Dewan yang telah berinisiatif untuk menyusun dan membahas serta mengkaji materi empat buah Raperda tersebut, sehingga menghasilkan materi Perda yang paripurna dan aplikatif.
“Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tersebut, kita telah mempunyai instrumen hukum yang jelas dalam mengimplementasikan program dan kegiatan pemerintahan dalam rangka percepatan pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada publik.” ungkapnya.
Berkaitan dengan ditetapkannya Raperda tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, diharapkan kualitas produk, layanan dan pengelolaan usaha pariwisata dapat selaras dengan nilai-nilai agama, kesusilaan, sosial budaya dan kearifan lokal sehingga tidak menimbulkan gangguan keamanan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Selain itu, Perda ini juga diharapkan dapat mendukung peningkatan pendapatan asli daerah dari sektor pariwisata, memperluas kesempatan berusaha dan lapangan kerja baru, memajukan potensi pariwisata dan kebudayaan daerah serta dapat mengangkat citra Kota Mataram sebagai destinasi wisata yang dapat bersaing dengan daerah lain.
Sementara itu, Peraturan Daerah Kota Mataram tentang Kewirausahaan, diharapkan semakin menumbuhkan semangat berwirausaha dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, untuk menggerakkan perekonomian daerah, mempererat solidaritas sosial dan membuka kesempatan tenaga kerja baru di Kota Mataram.
Kemudian terhadap penetapan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi, H Mohan berharap dapat melatih para siswa sekolah untuk membiasakan pola hidup tertib, mandiri, peduli dan peka terhadap lingkungan sekitarnya dengan mengaplikasikan nilai-nilai kejujuran yang diperkenalkan melalui proses pembelajaran di sekolah.
Selain itu diharapkan Perda ini dapat dijadikan pedoman bagi guru dalam memberikan bimbingan dan pengasuhan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari proses pembelajaran terhadap peserta didik di sekolah terhadap penerapan nilai-nilai anti korupsi sejak usia dini.
Adapun terhadap penetapan Raperda tentang Perlindungan Pohon, Wali Kota Mataram berharap hal ini dapat mencegah dan membatasi kerusakan pohon yang disebabkan oleh perbuatan manusia, daya alam, hama dan penyakit serta sebab lainnya yang dapat mengakibatkan kerusakan atau kematian pohon.
Kemudian Perda ini juga diharapkan dapat menjaga keberadaan dan kelestarian pohon yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah, sehingga pada akhirnya menciptakan keselamatan bagi masyarakat dan kepentingan umum.* (TK-Diskominfo)