Rapat Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Kota Mataram

Wakil Wali Kota Mataram TGH. Mujiburrahman membuka Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Kota Mataram di ruang Kenari Kantor Wali Kota Mataram, Kamis (14/4/2022).

Dalam sambutannya Wakil Wali Kota menyambut baik kegiatan ini mengingat kemiskinan bukan hanya merupakan isu regional Kota Mataram, namun isu nasional dan global yang mendesak dan memerlukan langkah-langkah intervensi dan pendekatan sistematis, integral dan komprehensif.

“Kota Mataram sendiri telah mencapai penurunan angka kemiskinan satu digit dalam kurun waktu lima tahun terakhir sejak tahun 2016 angka kemiskinan sebesar 9.80 persen sedangkan pada tahun 2021 menjadi 8.68 persen” ujarnya

Selain itu, Kota Mataram juga dihadapkan pada suatu tantangan untuk menurunkan angka Kemiskinan Ekstrem sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas Strategi Percepatan Pengentasan Kemiskinan Pada Tanggal 4 Maret 2021, agar kemiskinan ekstrem pada tahun 2024 dapat mencapai 0 persen.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka kemiskinan ekstrem di Kota Mataram pada tahun 2020 adalah sebesar 23.800 jiwa atau 4.82 Persen.

Oleh karena itu, penurunan angka kemiskinan dan angka kemiskinan ekstrem ini menjadi program prioritas pembangunan Kota Mataram. Komitmen tersebut telah dituangkan dalam RPJMD Kota Mataram yg tahun 2021-2026 pada misi I yaitu Mewujudkan Sumber Daya Masyarakat Yang Berkualitas Dan Berkarakter.

Dalam rangka akselerasi penurunan angka kemiskinan di Kota Mataram, Pemerintah Kota Mataram telah mengalokasikan anggaran sebesar 76 miliar rupiah untuk Program/kegiatan penanggulangan kemiskinan pada tahun 2022, sementara untuk menjamin efektivitas pelaksanaan penanggulangan kemiskinan ekstrem di Kota Mataram ada beberapa upaya yang akan ditempuh antara lain :

a. Memastikan rumah tangga miskin ekstrem masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan menjadi prioritas penerima manfaat program.

b. Meningkatkan bantuan sosial bagi penyandang disabilitas dan lansia terutama pada kelompok miskin ekstrem.

c. Penanganan kemiskinan wilayah untuk meminimalkan kantong kemiskinan.

* (TK-Diskominfo)

Share your love

Leave a Reply