Book Appointment Now

Wali Kota Mataram Tandatangani Komite Bersama Pencegahan Korupsi, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

Wali Kota Mataram Tandatangani Komite Bersama Pencegahan Korupsi, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
Korupsi tidak selalu berawal dari dorongan untuk memperoleh keuntungan materi. Perilaku koruptif juga dapat dipengaruhi keinginan mengendalikan, mengejar status sosial, ketamakan, rasa tidak tersentuh hukum, hingga hasrat mempertahankan kekuasaan tanpa batas. Karena itu, pencegahan korupsi membutuhkan penguatan integritas dan pembenahan tata kelola pemerintahan secara menyeluruh.

Pandangan tersebut sejalan dengan ungkapan Lord Acton, “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely,” yang mengingatkan bahwa kekuasaan tanpa pengawasan dan kontrol yang kuat dapat membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
Komitmen tersebut ditegaskan Wali Kota Mataram, H. Mohan Roliskana, melalui penandatanganan Komite Bersama Perbaikan Tata Kelola Perencanaan, Penganggaran, dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah se-Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Penandatanganan dilakukan bersama para bupati/wali kota se-NTB serta para ketua DPRD kabupaten/kota se-NTB dalam Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintah Daerah dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Provinsi NTB, yang berlangsung di Aula Graha Bakti Praja Kantor Gubernur Provinsi NTB, Kamis (03/09/2026).
Komite Bersama tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Penguatan tersebut mencakup pencegahan korupsi, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta memastikan pengelolaan pemerintahan dan penggunaan anggaran semakin tepat sasaran dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Kegiatan ini digelar melalui kolaborasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Bagi Kota Mataram, komitmen tersebut sejalan dengan capaian sebagai Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2025 yang ditetapkan KPK RI dengan skor 91,85 kategori Istimewa. Predikat tersebut diperoleh setelah melalui proses penilaian dan supervisi selama enam bulan yang mencakup aspek tata kelola, pengawasan, pelayanan publik, budaya kerja antikorupsi, partisipasi masyarakat, hingga kearifan lokal.
Predikat tersebut menjadi apresiasi sekaligus tanggung jawab bagi Pemerintah Kota Mataram untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan. Status sebagai daerah percontohan antikorupsi bukan menjadi titik akhir, melainkan pijakan untuk memastikan nilai-nilai integritas diterapkan dalam setiap proses penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Melalui kolaborasi pemerintah daerah dan DPRD se-NTB bersama lembaga terkait, komitmen pencegahan korupsi diharapkan terus diperkuat melalui langkah nyata, sehingga tercipta pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta semakin mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.



