Pemkot Mataram Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor untuk Perlindungan Anak dan Perempuan

Pemkot Mataram Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor untuk Perlindungan Anak dan Perempuan

Mataram – Pemerintah Kota Mataram memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam upaya perlindungan anak dan perempuan. Sekretaris Daerah Kota Mataram, H. Lalu Alwan Basri, menekankan pentingnya sinergi antara perangkat daerah, lembaga penegak hukum, fasilitas kesehatan, dunia pendidikan, serta lembaga perlindungan anak yang didukung data konkret untuk memastikan setiap persoalan dapat ditangani secara komprehensif.

Hal tersebut disampaikan H. Lalu Alwan Basri saat membuka acara Pertemuan koordinasi dan Kerjasama Lintas Sektoral Dalam Rangka Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan (KTP), Kekerasan Terhadap Anak ( KTA), Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pencegahan Perkawanian Anak di Kota Mataram yang dirangkai dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) penguatan perlindungan anak dan perempuan di Kota Mataram. Bertempat di Ruang Kenari Kantor Wali kota Mataram, Selasa (02/09/2026).

Penandatanganan kerja sama tersebut melibatkan tujuh lembaga, yakni Kejaksaan Negeri Mataram, Pengadilan Agama Mataram, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, RS Permata Hati, Sentra Paramita Mataram, BNN Kota Mataram, dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram. Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi lintas sektor dalam pencegahan, penanganan, pendampingan, serta perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kota Mataram.

Menurutnya, koordinasi lintas sektor tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial maupun penandatanganan kerja sama. Lebih dari itu, setiap pihak perlu memiliki pemahaman yang sama mengenai persoalan yang dihadapi serta langkah konkret yang harus dilakukan.

Ia menilai, ketersediaan data yang akurat menjadi salah satu fondasi penting dalam menentukan arah kebijakan dan intervensi pemerintah. Karena itu, data mengenai kekerasan terhadap anak, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), perkawinan anak, maupun anak yang berhadapan dengan hukum perlu dipetakan secara jelas.

Dengan pemetaan tersebut, pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan dapat menentukan bentuk penanganan yang lebih tepat, termasuk kebutuhan sosialisasi, pendampingan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga dukungan sarana dan prasarana.

H. Lalu Alwan menegaskan, persoalan perlindungan anak dan perempuan merupakan tanggung jawab bersama. Penanganannya tidak dapat hanya dibebankan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) maupun Dinas Sosial, tetapi membutuhkan keterlibatan berbagai sektor, termasuk rumah sakit, dunia pendidikan, aparat penegak hukum, Bappeda, lembaga perlindungan anak, hingga pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan.

Ia juga menyoroti pentingnya memperkuat pertukaran informasi antarinstansi, khususnya dalam persoalan yang membutuhkan penanganan bersama. Salah satunya terkait perlindungan anak di lingkungan pendidikan, mengingat kewenangan pemerintah kota dan pemerintah provinsi berada pada jenjang pendidikan yang berbeda.

Selain penguatan koordinasi, Sekda juga mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia, khususnya tenaga penyuluh dan pihak-pihak yang terlibat langsung dalam upaya pencegahan serta penanganan kasus.

Ia berharap, kerja sama lintas sektor yang dibangun tidak hanya menghasilkan dokumen kesepahaman, tetapi berlanjut pada program dan langkah nyata yang dapat diukur. Setiap kebutuhan, baik anggaran, sarana-prasarana maupun peningkatan SDM, menurutnya harus dapat dipetakan sejak awal sehingga dapat menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan daerah.

Melalui penguatan kolaborasi tersebut, Pemerintah Kota Mataram berharap seluruh pihak dapat membangun sistem perlindungan yang lebih terpadu, responsif, dan berkelanjutan, sehingga berbagai persoalan yang menyangkut anak dan perempuan dapat dicegah sekaligus ditangani secara lebih cepat dan tepat.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Mataram, H. Zuhhad, menjelaskan sejumlah program prioritas yang terus diperkuat dalam upaya meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kota Mataram.

Program tersebut meliputi penguatan Kota Layak Anak, Anugerah Parahita Ekapraya, sosialisasi, penyuluhan dan pendampingan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, penanganan anak yang berhadapan dengan hukum, pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta pencegahan perkawinan anak.

Selain itu, DP3A Kota Mataram terus meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pelayanan, serta sosialisasi Pengarusutamaan Gender (PUG) di Kota Mataram.

Ia berharap, melalui pertemuan koordinasi dan penguatan kerja sama lintas sektor tersebut, sinergitas antarinstansi dan lembaga semakin meningkat sehingga mampu memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi perempuan dan anak di Kota Mataram.

Share your love

Newsletter Updates

Enter your email address below and subscribe to our newsletter