Book Appointment Now

Pemkot Mataram Ajukan Tiga Raperda ke DPRD, Salah Satunya Perkuat Bale Mediasi

Pemkot Mataram Ajukan Tiga Raperda ke DPRD, Salah Satunya Perkuat Bale Mediasi
Pemerintah Kota Mataram resmi mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Kota Mataram dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Mataram. Rapat ini sekaligus menandai penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 dan pembukaan Masa Sidang I Tahun Sidang 2026–2027, yang berlangsung pada Senin (10/8/2026).

Tiga Raperda yang diajukan antara lain, Raperda tentang Bale Mediasi, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Pada kesempatan tersebut Wakil Wali Kota Mataram TGH Mujiburrahman, menjelaskan bahwa Bale Mediasi selama ini hanya diatur melalui Peraturan Wali Kota Mataram Nomor 40 Tahun 2019. Padahal, lembaga ini memegang peran penting dalam meredam konflik dan sengketa di tengah masyarakat sejak dini, dengan mengutamakan jalur mediasi demi terciptanya suasana yang rukun, tertib, dan harmonis.

“Oleh karena pentingnya keberadaan Bale Mediasi ini, perlu diperkuat melalui Peraturan Daerah, sehingga diharapkan Bale Mediasi memiliki legitimasi dan dasar hukum yang kokoh dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Raperda kedua merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Aturan tersebut mewajibkan pemerintah daerah membentuk ulang kelembagaan BPBD.

Selama ini, BPBD Kota Mataram dibentuk berdasarkan Perda Nomor 19 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 9 Tahun 2013, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007. Namun seiring perubahan regulasi, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah kini menjadi dasar hukum baru.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 25 Permendagri Nomor 18 Tahun 2025, batas waktu pembentukan organisasi BPBD paling lama satu tahun sejak Permendagri ditetapkan. Artinya, Raperda ini harus sudah ditetapkan paling lambat 17 Desember 2026. Kami berharap Raperda ini dapat segera dibahas dan ditetapkan menjadi Perda,” kata TGH Mujiburrahman.

Raperda ketiga bertujuan menyesuaikan Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang sebelumnya merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Kini, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian dinilai mendesak dilakukan.

“Sangat penting untuk segera menyesuaikan ketentuan pengelolaan barang milik daerah di Kota Mataram, demi terciptanya tata kelola yang bersih dan transparan, tertib administrasi, optimalisasi pemanfaatan, serta pengamanan fisik dan hukum, sehingga memperkecil kemungkinan terjadinya sengketa dengan pihak lain,” pungkas TGH Mujiburrahman.
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kota Mataram Abdul Malik, menyampaikan bahwa DPRD secara resmi menerima ketiga Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut oleh fraksi-fraksi dewan. Pembahasan akan dilanjutkan melalui penyampaian pemandangan umum fraksi pada Rapat Paripurna berikutnya.

“Dewan menerima tiga buah Raperda Kota Mataram, untuk di bahas lebih lanjut oleh fraksi-fraksi dewan, yang hasilnya akan disampaikan dalam bentuk pemandangan umum fraksi-fraski pada rapat Paripurna berikutnya,” tutup Abdul Malik.



