Tiga Raperda Disahkan Jadi Perda, Wakil Wali Kota: Bukti Cinta untuk Masyarakat

Tiga Raperda Disahkan Jadi Perda, Wakil Wali Kota: Bukti Cinta untuk Masyarakat

Rapat Paripurna DPRD Kota Mataram berlangsung hangat dan penuh makna saat tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Mataram, Selasa (26/05/2026).

Penetapan tersebut menjadi bentuk komitmen bersama antara Pemerintah Kota Mataram dan DPRD dalam menghadirkan regulasi yang berpihak kepada masyarakat.

Tiga perda yang ditetapkan meliputi Perda tentang Penyelenggaraan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Perda tentang Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Lingkungan, serta Perda tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi.

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Mataram, TGH. Mujiburrahman, menilai lahirnya tiga perda tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta bukti cinta kepada warga masyarakat Kota Mataram.

“Bisa kita simpulkan bahwa lahirnya tiga peraturan daerah ini adalah bukti perhatian kita, bukti cinta kita kepada warga masyarakat Kota Mataram. Karena tiga raperda ini sangat berkaitan dengan kebaikan dan kemaslahatan warga masyarakat kita di Kota Mataram,” katanya.

Lebih lanjut, Wakil Wali Kota menjelaskan bahwa Perda tentang Penyelenggaraan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan diharapkan mampu memperkuat pemahaman generasi muda, masyarakat, dan ASN terhadap nilai-nilai Pancasila serta semangat kebangsaan.

“Hasil akhir yang akan dicapai adalah terciptanya generasi dan masyarakat yang berjiwa nasionalis, cinta pada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,” jelasnya.

Sementara itu, Perda tentang Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Lingkungan diharapkan mampu mendorong terciptanya masyarakat yang mandiri secara ekonomi, berdaya saing, dan peduli terhadap lingkungan sekitarnya.

“Sehingga peran serta masyarakat dalam memberdayakan lingkungan terdekatnya menjadi sebuah pembuktian sense of belonging untuk menciptakan motivasi, peningkatan kinerja, dan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Adapun Perda tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi diharapkan menjadi dasar hukum yang jelas dalam pembangunan dan penataan infrastruktur telekomunikasi di Kota Mataram.

“Setiap perizinan pembangunan menara telekomunikasi di Kota Mataram harus mempunyai dasar hukum dan standar operasional prosedur yang jelas demi terwujudnya pelayanan publik yang paripurna kepada masyarakat,” pungkasnya.

TGH. Mujiburrahman menutup penyampaiannya dengan sebuah pantun yang disambut tepuk tangan dan tawa para hadirin.

“Naik sepeda ke Pejarakan, umbar cerita di sepanjang perjalanan, Tiga raperda sudah ditetapkan,  bukti cinta kita kepada warga Mataram,” tutupnya.

Share your love