Search Here

PENYAMPAIAN PENDAPAT KEPALA DAERAH ATAS 3 (TIGA) BUAH RAPERDA

PENYAMPAIAN PENDAPAT KEPALA DAERAH ATAS 3 (TIGA) BUAH RAPERDA

PENYAMPAIAN PENDAPAT KEPALA DAERAH ATAS 3 (TIGA) BUAH RAPERDA

  • Diterbitkan Oleh: Bidang
  • |
  • Pada: Dec 18, 2023

PENYAMPAIAN PENDAPAT KEPALA DAERAH ATAS 3 (TIGA) BUAH RAPERDA


Mataram – Rapat Paripurna, dalam rangka Penyampaian Tanggapan Walikota atas 3 Buah Raperda Hak Inisiatif DPRD Kota Mataram, yang di ajukan dalam rapat sebelumnya. Bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Mataram Senin (18/12/2023). 


Dalam kesempatan tersebut Wali Kota Mataram diwakili Asisten lI Setda Kota Mataram Miftahurrahman menyampaikan pandangan dan tanggapan terhadap 3 (Tiga) buah Rancangan Peraturan Daerah Hak Inisiatif DPRD Kota Mataram dengan urutan masing-masing sebagai berikut: 

1.Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Bahwa Raperda ini kami harapkan akan dapat mengatasi permasalahan mendasar dan isu-isu aktual terkait perlindungan anak. Kemudian, pencegahan dan penanganan perkawinan pada usia anak, dalam rangka menciptakan generasi muda yang unggul, mencegah kekerasan dalam rumah tangga, mencegah terjadinya stunting pada usia balita dan anak-anak, serta menjamin terpenuhinya hak hidup anak. 

“Kami sangat mengapresiasi usulan Raperda inisiatif Dewan tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak ini, sehingga kami semua berharap dengan adanya landasan hukum ini, semangat dan usaha kita semua untuk mewujudkan Kota Mataram sebagai Kota Layak Anak dapat segera terwujud di tahun-tahun mendatang”. Ungkapnya 

2. Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, dimana dengan total jumlah penduduk Kota Mataram sebesar 442.247 (empat ratus empat puluh dua ribu dua ratus empat puluh tujuh ribu) jiwa, tentunya potensi tenaga kerja lokal dengan kemampuan yang baik tersedia cukup besar. Peningkatan kualitas sumber daya manusia tenaga kerja lokal dapat dilakukan dengan beberapa terobosan, antara lain mengadakan pelatihan kerja secara berkesinambungan, peningkatan soft skill dan hard skill tenaga kerja lokal, memperbanyak kerjasama dengan perusahaan utk kesempatan magang bagi pelajar SMA dan SMK, serta pemetaan terhadap potensi dan skill tenaga kerja lokal. 

“Kami sangat mengapresiasi diajukannya usulan Raperda ini oleh anggota dewan sekalian. Karena perlindungan tenaga kerja lokal merupakan upaya Pemerintah Daerah dalam melindungi warganya dalam bersaing secara sehat dengan tenaga kerja lainnya yang berasal dari luar Kota Mataram dan besar harapan kami terhadap Raperda ini dapat berjalan dengan baik, kemampuan tenaga kerja lokal semakin meningkat, dan penggunaan tenaga kerja lokal Kota Mataram dapat bersaing secara regional bahkan dalam skala internasional ”. Pungkasnya 


3.Raperda tentang Pelestarian Bangunan Cagar Budaya Daerah. Sebagai kota yang berjaya sejak zaman dahulu, baik sebagai kota pelabuhan, kawasan perdagangan maupun pusat pemerintahan zaman kolonial, tentu keberadaan bangunan cagar budaya banyak tersebar di segala penjuru kota mataram. 


Maka dengan adanya pengaturan terkait bangunan cagar budaya, diharapkan bangunan cagar budaya yang masih bertahan dapat diinventarisasi dan secara bertahap dapat dilakukan perbaikan, revitalisasi dan pemanfaatan kembali menjadi bangunan yang berdaya guna. 


“Oleh karena itu, keberadaan Raperda ini, kami rasa sangat penting dalam menjaga kelestarian bangunan cagar budaya yang ada di Kota Mataram”. Tutupnya.(TK-Diskominfo).

Share:
Tags: