Search Here

Pemkot Mataram Ajukan 2 Rancangan Raperda Menjadi Peraturan Daerah

Pemkot Mataram Ajukan 2 Rancangan Raperda Menjadi Peraturan Daerah

Pemkot Mataram Ajukan 2 Rancangan Raperda Menjadi Peraturan Daerah

  • Diterbitkan Oleh: Bidang
  • |
  • Pada: Mar 20, 2023

Pemkot Mataram Ajukan 2 Rancangan Raperda Menjadi Peraturan Daerah


Mataram – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, mengajukan 2 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Mataram menjadi Peraturan Daerah, yaitu Raperda tentang Pajak Daerah serta Retribusi Daerah dan Raperda tentang Pengelolaan Parkir, dalam Sidang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mataram. Pengajuan ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram H. Effendy Eko Saswito, mewakili Wali Kota Mataram, H Mohan Roliskana.

“Dengan demikian beberapa Perda Kota Mataram tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang sudah ada sebelumnya, setelah dilakukan evaluasi akan dilebur pengaturannya dalam 1 (satu) buah Perda” Ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram H. Effendy Eko Saswito saat membacakan pidato sambutan Wali Kota Mataram dalam Sidang Paripurna tersebut pada Senin (20/03/2023).


Adapun, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sesuai ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaan di daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah. Dimana Raperda tersebut akan mengatur kembali jenis Pajak dan Retribusi Daerah, yang menjadi kewenangan pemerintah daerah berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yaitu meliputi : Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Sedangkan Retribusi meliputi, Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu.

Lebih jauh. Raperda tentang Pengelolaan Parkir. Bahwa Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Parkir, berdasarkan hasil evaluasi dirasa sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan dinamika pembangunan Kota Mataram. Terutama untuk mengakomodir penerapan pengelolaan parkir secara lebih professional, penerapan parkir non tunai, pengelolaan pajak dan retribusi parkir, termasuk pengelolaan juru parkir secara professional.


“Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram berharap, rancangan Perda tentang Pengelolaan Parkir ini diharapkan menjadi penyempurna dari Perda sebelumnya, sehingga segala kekurangan dan kelemahan dari pelaksanaan Perda secara teknis dapat di atur secara lebih baik dalam materi substansi Raperda ini”. Tutupnya

Dilain pihak, Ketua DPRD Kota Mataram H. Didi Sumardi mengatakan akan mengkaji lebih jauh, dan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan anggota fraksi, Mengingat hal ini butuh ketelitian dalam mengkajinya. Diharapkan usulan ini bisa ditetapkan dalam sidang paripurna berikutnya.

“Untuk lebih lanjut akan di bahas oleh fraksi - fraksi DPRD Kota Mataram terkait 2 buah usulan Raperda ini dan akan di tetapkan pada Paripurna selanjutnya” Tuturnya.(TK-Diskominfo).

Share:
Tags: