Search Here

Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Wali Kota Mataram Tahun Anggaran 2022

Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Wali Kota Mataram Tahun Anggaran 2022

Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Wali Kota Mataram Tahun Anggaran 2022

  • Diterbitkan Oleh: Bidang
  • |
  • Pada: Mar 30, 2023

Rapat Paripurna dalam rangka Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Wali Kota Mataram Tahun Anggaran 2022


Mataram – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mataram dalam rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Mataram dan Penetapan Panitia Khusus Pembahsan LKPJ Wali Kota Mataram akhir Tahun Anggaran 2022, bertempat di Ruang Sidang Utama kantor DPRD Kota Mataram, Kamis (30/03/2023).


“Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) ini menjadi kewajiban bagi kami sebagai pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah anggaran 2022 dan merupakan gambaran tahun kedua pelaksanaan program kerja kami dalam mewujudkan visi Mataram HARUM: Harmoni, Aman, Ramah, Unggul, dan Mandiri” Ungkap Wali Kota Mataram H. Mohan Roliskana dalam Sambutannya.


Dalam paparannya, Ia melanjutkan. Terkait dengan laporan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang terdiri dari 3 (tiga) aspek yaitu aspek kesejahteraan rakyat, aspek pelayanan umum dan aspek daya saing daerah. Dalam aspek kesejahteraan rakyat, seiring dengan mulai pulihnya situasi pasca pandemi, beberapa indikator kinerja pembangunan daerah Kota Mataram juga menunjukkan angka yang semakin membaik sehingga Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) yang sempat terkontraksi di angka 3,27 persen di Tahun Anggaran 2021, pada Tahun Anggaran 2022 naik ke angka 3,53 persen. Pertumbuhan ekonomi ini berkorelasi positif dengan angka kemiskinan yang turun dari angka 8,65 persen tahun lalu menjadi 8,63 persen. Demikian pula dengan angka prevalensi stunting yang menurun menjadi 17,13 persen dari 19,64 persen tahun sebelumnya. Kami pun terus meningkatkan upaya-upaya pengendalian inflasi diantaranya dengan meningkatkan pemantauan dan pengawasan perkembangan harga barang, ketersediaan pasokan, serta kelancaran distribusi pangan, melaksanakan Operasi Pasar Stabilitas Harga, Pasar Rakyat, Bazar Pangan Murah dan Pasar Tani, optimalisasi Kampung Tanggap Inflasi dan Aku Hatinya PKK (Kata Hati), serta optimalisasi peran dan fungsi koordinasi lintas sektor yang tergabung dalam Tim Satgas Pangan Kota Mataram yang sangat menggembirakan, kualitas Sumber Daya Manusia terjaga dalam kondisi yang positif, dimana nilai Indeks Pembangunan Manusia Kota Mataram sebesar 79,59 yang berarti Kota Mataram merupakan kota dengan pembangunan manusia berkategori tinggi atau hanya kurang 0,41 poin untuk menjadi kota dengan kategori sangat tinggi nilai 80. Di sisi lain, dalam hal pemerataan dan ketimpangan secara keseluruhan, mulai pendapatan hingga distribusi tergambar dari angka Indeks Gini/ Gini Rasio sebesar 0,445. Sebagai upaya menurunkan angka Indeks Gini Rasio ini,


“Upaya pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kota Mataram menjadi program prioritas Kami dan mulai tahun 2023 hingga di sisa waktu masa jabatan kami” Tegasnya.


Lebih jauh, Pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, transparan dan akuntabel menjadi salah satu aspek penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik guna menciptakan good governance dan clean government. Anggaran Pendapatan Kota Mataram pada Tahun Anggaran 2022 terealisasi sebesar 1,498 Triliun Rupiah lebih atau mencapai 100,60 persen dari target yang ditetapkan.


“Demikian pula halnya dengan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAD yang menjadi gambaran kemandirian daerah terealisasi sebesar 445,885 Milyar Rupiah lebih, atau mencapai 105,58 persen, dan kontribusi yang signifikan diberikan komponen pajak daerah, khususnya pajak hiburan yang mampu melampaui target hingga 115,79 persen. Sedangkan Anggaran Belanja Daerah pada Tahun Anggaran 2022 terealisasi sebesar 1,463 Triliun Rupiah Lebih atau sebesar 94,19 persen”. Tuturnya


Capaian kinerja hasil penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah yaitu meliputi Aspek Pelayanan Umum yang terdiri dari 3 Urusan Wajib Pelayanan Dasar, Urusan Wajib bukan Pelayanan Dasar dan Urusan Pilihan. Maka dapat kami sampaikan bahwa dalam Urusan Wajib Pelayanan Dasar yang menjadi penekanan dengan Standar Pelayanan Minial (SPM) yang meliputi urusan Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Permukiman, Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat serta Sosial bahwa dapat disampaikan secara umum adalah sebagai berikut : 1. Indikator ketercapaian implementasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan telah tercapai 99,97 persen. Sedangkan untuk indikator ketercapaian Ketercukupan Pendidik dan Tenaga Kependidikan tercapai sebesar 98,00 persen. Indikator ini berkaitan dengan pemenuhan jumlah ketercukupan tenaga pendidik dan kependidikan.2. Dalam Urusan Wajib Kesehatan, di tahun 2022, pemenuhan SPM kesehatan terdapat 7 (tujuh) indikator lainnya yang capaiannya melampaui target yang telah ditetapkan atau memiliki tingkat capaian kinerja di atas 100 persen dengan kategori penilaian kinerja “sangat tinggi”. Meskipun ada beberapa indikator urusan Kesehatan belum mencapai target. 3. Untuk urusan Wajib Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, SPM diukur melalui tingkat akses rumah tangga terhadap layanan air minum dan air limbah domestik. Pada tahun 2022, akses masyarakat terhadap air minum layak dan aman mencapai 74,09 persen dengan tingkat capaian kinerja sangat tinggi yaitu 101,65 persen terhadap target yang ditetapkan. Peningkatan akses air minum yang layak dan aman telah dilakukan melalui pembangunan sambungan rumah ke jaringan PT. AMGM untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Terkait akses rumah tangga dengan air limbah domestik mencapai 93,27 persen. 4. Begitu juga dengan SPM di bidang Perumahan Rakyat yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, terdiri atas penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana kabupaten/kota dan fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Adapun pemenuhan SPM Perumahan di Kota Mataram pada tahun 2022 mencapai 100 persen. 5. Pada urusan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas), secara keseluruhan realisasi dari 8 (delapan) indikator capaian kinerja urusan trantibumlinmas tersebut telah mencapai predikat kinerja “sangat tinggi”. Untuk kinerja penanggulangan bencana daerah, capaian indeks kesiapsiagaan sebesar 0,72 dengan tingkat capaian realisasi kinerja program penanggulangan bencana sebesar 96,53 persen. Kondisi ini tercapai melalui kegiatan pelayanan informasi rawan bencana dengan kinerja cakupan pelayanan informasi rawan bencana sebesar 94,59 persen; kegiatan sosialisasi kebencanaan di 5 kelurahan, pembentukan 5 kelurahan tangguh bencana (KATANA), koordinasi rutin forum pengurangan resiko bencana (FPRB); penguatan kapasitas kawasan untuk mendukung pencegahan dan kesiapsiagaan melalui pelatihan bagi relawan tangguh bencana di kelurahan sebanyak 500 orang terlatih. 6. Dan urusan wajib yang terakhir adalah urusan sosial dengan lima indikator yang secara keseluruhan mencapai target dengan kategori capaian kinerja ”sangat tinggi”. Tercapainya kinerja tersebut karena didukung dengan adanya perlindungan dan jaminan sosial bagi korban bencana alam dan sosial, layanan pengaduan terhadap program perlindungan dan jaminan sosial melalui SLRT (Sistem Layanan Rujukan Terpadu), peran aktif dari Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) dalam ikut menangani permasalahan kesejahteraan sosial di Kota Mataram, serta peningkatan layanan perlindungan dan jaminan sosial khususnya yang terkait dengan perlindungan sosial anak terlantar serta perlindungan dan jaminan sosial bagi keluarga miskin yang ada di Kota Mataram antara lain melalui Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sembako, Bantuan Langsung Tunai (BLT), maupun Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.


Selanjutnya untuk urusan Wajib bukan Pelayanan Dasar meliputi 17 (tujuh belas) urusan yaitu Tenaga kerja, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ketahanan Pangan, Pertanahan, Lingkungan Hidup, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Perhubungan, Persandian, Statistik, Komunikasi dan Informatika, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Penanaman Modal, Kepemudaan dan Olahraga, Kebudayaan, Perpustakaan, Kearsipan serta urusan Pilihan yang terdiri dari 5 (lima) urusan yaitu Urusan Perikanan, Pariwisata, Pertanian, Perdagangan, Perindustrian, maka secara umum dan singkat dapat kami sampaikan telah mencapai hasil yang memuaskan dan memenuhi target yang ditargetkan dalam RKPD Tahun 2022. Hal ini di buktikan melalui berbagai penghargaan dan apresiasi di berbagai urusan yang dicapai oleh Kota Mataram pada Tahun 2022. 


Selain itu, Keinginan kuat berbagai sektor dan lapisan masyarakat untuk kembali bangkit pasca pandemi Covid-19 terwujud dan diganjar berbagai macam penghargaan. Termasuk yang tanggal 20 Maret ini saya terima langsung dari Presiden RI Djoko Widodo adalah Peringkat Pertama PPKM Awards dengan Kategori Pengendalian Pandemi Covid 19 Wilayah Nusa Tenggara, Maluku dan Papua sebagai bentuk apresiasi atas kinerja kita semua telah kita terima untuk upaya penanganan Covid-19 di Kota Mataram selama tahun 2000-2022. Di samping itu pula, yang baru saja kita terima dari Menteri Dalam Negeri pada 14 Maret lalu adalah Anugerah Universal Health Coverage (UHC) Award, atas capaian komitmen Pemerintah Kota Mataram dalam cakupan hingga JKN 97,49 persen. 


Selanjutnya, Ia menyampaikan, apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada segenap pihak atas prestasi membanggakan Kota Mataram di ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORProv) XI Nusa Tenggara Barat tahun 2023 yang berhasil mengukuhkan keberadaan Kota Mataram sebagai juara umum dengan meraih 337 medali, terdiri dari 152 emas, 102 perak, dan 84 perunggu. Tidak hanya sekedar catatan prestasi, PORProv XI NTB dimana Kota Mataram yang dipercaya sebagai tuan rumah, dalam waktu persiapan yang relatif singkat, mampu menjadi tuan rumah yang baik dan ramah, mampu “merebut hati” para kontingen dari seluruh kabupaten/kota se-NTB yang datang dan bertanding di Kota Mataram. Hal ini menunjukkan bahwa dalam setiap event yang dipercayakan di Kota Mataram, kami selalu berupaya memegang 3 (tiga) sukses: sukses pelaksanaan, sukses prestasi, dan sukses ekonomi.


“Sesungguhnya prestasi ini adalah ujung dari proses panjang yang diikuti secara disiplin oleh para atlet dan official serta dukungan penuh segenap lapisan masyarakat Kota Mataram”.Tambahnya


Sepanjang Tahun 2022, begitu banyak penghargaan yang diterima Kota Mataram, diantaranya adalah: 1. Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 di angka 85,97 (kepatuhan tinggi, zona hijau) dari Ombudsman RI 2. Penghargaan TPID Kabupaten/ Kota Terbaik 2021 wilayah Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua dengan Inovasi Kampung Tanggap Inflasi. 3. Penghargaan Walikota Inovatif Kategori Ekonomi pada Ajang Kepala Daerah Inovatif 2022. 4. Anugerah Desa Wisata Taman Loang Baloq Kategori Souvenir dalam ajang ADWI 2022. 5. Plakat WTP atas LKPD Tahun Anggaran 2021 yang menjadi WTP yang ke-8 (delapan) kali berturut-turut. 6. Juara I Lomba Desa dan Kelurahan Tahun 2022 Tingkat Regional IV dan Tingkat Provinsi untuk Kelurahan Dayan Peken. 7. Platinum Award untuk Inovasi Permaisuri Dancing RSUD Kota Mataram oleh Indonesia Healthcare Forum (IndoHCF) dalam program Healthcare Innovation Awads / IHIA VI-2022. 8. Penghargaan Kota Terinovatif Kategori Pemerintah Kota pada Penganugerahan Innovative Government Award (IGA).


“Semua apresiasi dan penghargaan ini kami harapkan menjadi motivasi bagi kita untuk terus berkarya dan meningkatkan kinerja di segala bidang dan memberikan segenap bakti kita bagi Kota Mataram” Tutupnya. (TK-Diskominfo)

Share:
Tags: