Search Here

Jawaban Eksekutif Terhadap Pandangan Fraksi-Fraksi Dewan

Jawaban Eksekutif Terhadap Pandangan Fraksi-Fraksi Dewan

Jawaban Eksekutif Terhadap Pandangan Fraksi-Fraksi Dewan

  • Diterbitkan Oleh: Bidang
  • |
  • Pada: Mar 31, 2023

Jawaban Eksekutif Terhadap Pandangan Fraksi-Fraksi Dewan


Mataram – Penyampaian Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan terhadap 2 Buah Raperda yang diajukan oleh Wali Kota Mataram, menjadi Peraturan Daerah Tahun 2023. Dua buah Raperda itu adalah Raperda tentang Pajak Daerah serta Retribusi Daerah dan Raperda tentang Pengelolaan Parkir.


“Atas nama Pemerintah Kota Mataram, kami menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas penyampaian pemandangan umum Fraksi-Fraksi Dewan dalam menanggapi materi Raperda yang kami ajukan. Semua usul, saran, himbauan dan pertanyaan yang telah disampaikan, merupakan masukan yang sangat berarti sebagai salah satu bahan dalam penyempurnaan materi Raperda dimaksud”.Ujar Wali Kota Mataram TGH. Mujiburrahman dalam Sambutannya di Ruang Sidang DPRD Kota Mataram pada Jum’at (31/03/2023).


Selanjutnya, Ia menyampaikan jawaban dan penjelasan atas pertanyaan, usul dan saran terhadap pemandangan umum Fraksi-Fraksi Dewan sebagai berikut :


1. Fraksi Partai Golkar, Setelah dicermati pemandangan umum Fraksi Partai Golkar terhadap 2 (dua) buah Raperda yang kami ajukan, pada prinsipnya Fraksi Partai Golkar mempunyai semangat dan pemahaman yang sama dengan kami, sehingga dapat menerima dan menyetujui pengajuan Raperda dimaksud.


“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tinginya kepada Fraksi Partai Golkar atas penerimaannya terhadap pengajuan Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut. Atas masukan dan atensi terhadap materi substansi Raperda tersebut, akan menjadi fokus kami pada saat pembahasan lebih lanjut. Hal ini merupakan langkah awal yang baik dalam penyusunan sebuah regulasi yang lebih terarah dan konstruktif” Tuturnya

2. Fraksi Partai Grindra, mencermati pemandangan umum Fraksi Partai Gerindra.


“Kami sampaikan banyak terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas perhatian, saran dan masukan yang disampaikan kepada kami. Semoga komitmen bersama dalam membangun Kota Mataram tercinta dapat terus kita jaga dan pelihara. Dan sudah tentu dalam melakukan penyusunan dan pembahasan Raperda, kami akan selalu berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan”


3. Fraksi PDI-Perjuangan,terkait beberapa catatan dan masukan yang disampaikan Fraksi PDI Perjuangan, dimana tanggapannya sebagai berikut: Bahwa dalam setiap penyusunan Raperda, termasuk 2 (dua) buah Raperda yang kami ajukan, kami selalu berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.


Sehingga dalam setiap melakukan penyusunan materi Produk Hukum Daerah, kami selalu berpedoman pada ketentuan di atas dengan melewati tahapan demi tahapan, baik konsultasi publik, penyusunan naskah akademik dengan melibatkan unsur akademisi, proses harmonisasi melalui Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTB, sampai pada tahapan Fasilitasi dan pemberian Nomor Register dari Biro Hukum Setda Provinsi NTB.


Kemudian, penyusunan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini merupakan pelaksanaan dari amanat Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang memerintahkan seluruh ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam satu Perda. Dan berdasarkan ketentuan Pasal 187 huruf b, Perda mengenai Pajak dan Retribusi yang disusun dan masih berpedoman pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, masih tetap berlaku paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UU Nomor 1 Tahun 2022, yakni tanggal 5 Januari 2022.


Yang artinya Perda Pajak dan Retribusi yang akan kita bahas pada masa sidang kali ini, harus sudah berlaku paling lambat tahun 2024 mendatang.

“Melalui kesempatan ini kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada Fraksi PDI-Perjuangan yang telah menerima dan menyetujui pengajuan 2 (dua) buah Raperda yang diajukan untuk dibahas sesuai dengan mekanisme yang berlaku”.


4. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, pada prinsipnya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera memiliki pandangan dan penilaian yang sama dengan fraksi-fraksi lainnya dan memiliki kesamaan pandangan pula dengan Eksekutif berkaitan dengan materi 2 (dua) buah Raperda yang kami ajukan ini. Terkait usul, masukan dan saran yang diberikan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dalam konteks untuk melengkapi dan menyempurnakan materi dalam Raperda ini, kami sepakat bahwa dalam pengelolaan parkir di Daerah harus senantiasa mengedepankan prinsip kepastian hukum, transparansi, akuntabel, keadilan, serta keamanan dan ketertiban.


“ Semua masukan tersebut akan menjadi perhatian kami dalam penyempurnaan materi Raperda pada saat rapat pansus mendatang”.


5. Fraksi Partai Demokrat, terhadap pemandangan Fraksi Partai Demokrat, pada prinsipnya memiliki pandangan dan penilaian yang sama terhadap materi 2 (dua) buah Raperda yang diajukan oleh Eksekutif. Dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:


a. terkait dengan optimalisasi penarikan retribusi parkir secara non tunai di tahun 2023, dan besaran peningkatannya dibanding tahun sebelumnya, dapat kami jelaskan sebagai berikut:


1. Optimalisasi pendapatan retribusi parkir dilakukan dengan menambah jumlah petugas parkir, melakukan pengawasan taping setoran harian, melakukan sosialisasi dan promosi tentang penerapan parkir non tunai, melaksanakan lomba parkir digital kepada juru parkir dan menambah atribut parkir.

2. Realisasi pendapatan parkir non tunai tahun 2021 sebesar Rp. 1.520.689.809,- (satu milyar lima ratus dua puluh juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah lebih), sebangkan pendapatan tahun 2022 sebesar Rp. 7.424.519.542,- (tujuh milyar empat ratus dua puluh empat juta lima ratus sembilan belas ribu rupiah lebih). Sehingga ada peningkatan sebesar 388 persen (tiga ratus delapan puluh delapan persen), yakni Rp. 5.903.829.542,- (lima milyar sembilan ratus tiga juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah lebih).

b. Kaitannya dengan optimalisasi pengawasan juru parkir, dilakukan sebagai berikut:

1. Melakukan pengawasan jukir di lapangan oleh masing-masing koordinator wilayah untuk mendisiplinkan jukir agar tertib atribut berikut .

2. Membentuk tim pengawasan retribusi parkir dan tim tindak pidana ringan penyelenggaraan perparkiran.

3. Pengawasan dan penindakan terhadap juru parkir yang tidak resmi, dengan melibatkan unsur TNI, Polri, Satpol PP dan unsur terkait.


c. Berkaitan dengan proyeksi PAD kedepannya setelah pemberlakuan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Tarif Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan dalam rancangan Perda ditetapkan dengan tarif sebesar 60 persen.

2. Tarif Pajak Barang Jasa Tertentu atas jasa parkir terjadi penurunan tarif menjadi sebesar 10 persen, sedangkan tarif PBJT lainnya tetap sebesar 10 persen.

3. Terkait dengan Retribusi Daerah, adanya penambahan obyek baru pada Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang memungkinkan efektifnya pemanfaatan barang milik daerah.

4. Berdasarkan hal tersebut di atas, secara umum proyeksi PAD mengalami kenaikan, dimana kenaikan PAD tersebut dipengaruhi oleh kebijakan-kebijakan tertentu seperti penyesuaian NJOP untuk PBB-P2 dalam rangka peningkatan potensi BPHTB dan pendataan ulang untuk jenis objek pajak baru pada PBJT Hiburan.

“Hal ini merupakan salah satu bentuk harmonisasi pemikiran antara Eksekutif dan Legislatif dan beberapa pertanyaan yang diajukan Fraksi Partai Demokrat”. Tambahnya

6. Fraksi Partai Amanah Bangsa, terhadap pemandangan Fraksi Amanah Bangsa, kami memberikan apresiasi yang tinggi atas penerimaan 2 (dua) buah Raperda yang diajukan oleh Eksekutif. Hal ini positif dalam memberi dukungan nyata untuk penyusunan produk hukum daerah berupa peraturan daerah. Dan tentunya akan semakin menambah semangat dan motivasi kami untuk segera melakukan pembahasan Raperda ini.


Dan yang terakhir, dari Fraksi Gerakan Berkarya Rakyat Indonesia.


“Melalui kesempatan ini kami menyampaikan ucapan terimakasih kepada Fraksi Gerakan Berkarya Rakyat Indonesia yang telah menerima dan menyetujui pengajuan paket Raperda yang telah diajukan untuk dibahas sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Saran, masukan dan pendapat yang telah disampaikan untuk menjadi perhatian kami, dan akan kami sesuaikan dalam materi Raperda sesuai ketentuan perundang-undangan, sebagai Komitmen bersama dalam membangun Kota Mataram” Tutupnya. (TK-Diskominfo).

Share:
Tags: