Search Here

Aset dan Pengelolaan Rusunawa Bintaro Resmi Diserahkan ke Pemkot Mataram

Aset dan Pengelolaan Rusunawa Bintaro Resmi Diserahkan ke Pemkot Mataram

Aset dan Pengelolaan Rusunawa Bintaro Resmi Diserahkan ke Pemkot Mataram

  • Diterbitkan Oleh: Bidang
  • |
  • Pada: Dec 20, 2023

Aset dan Pengelolaan Rusunawa Bintaro Resmi Diserahkan ke Pemkot Mataram



Mataram – Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Republik Indonesia secara resmi menyerahkan berita acara pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang terletak di area Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Bertempat di Ruang Tamu Pendopo Kantor Wali Kota Mataram Rabu, (20/12/2023).


“Alhamdulillah, semoga dengan adanya Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) ini bermanfaat bagi warga Kota Mataram yang kurang mampu dan tidak lupa bersama-sama memelihara aset tersebut” Ungkap Wali Kota Mataram H. Mohan Roliskana Sesaat setelah pendatanganan serah terima dokumen hibah gedung tersebut.


Berita Acara Serah Terima ini merupakan lampiran dari Naskah Hibah BMN antara Direktur Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan Wali Kota Mataram selaku pimpinan tertinggi di wilayah tersebut.


Kemudian, terhitung sejak Berita Acara Serah Terima ini ditandatangani maka seluruh hak dan kewajiban serta tanggung jawab dan kepemilikan atas BMN ini, sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 beralih dari PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA dan segala proses HIBAH antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat kepada Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat dinyatakan selesai, sepanjang alas hak tersebut sudah diserahterimakan dari pengembang ke Pemerintah Daerah.


Hal tersebut juga tercantum dalam, Surat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor PS.0403-Mn/2066 tanggal 02 Oktober 2023 hal Persetujuan Hibah Barang Milik Negara (BMN) berupa Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) pada Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Nusa Tenggara Barat serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Disela-sela kegiatan, Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana juga berpesan agar Rusunawa yang diperuntukkan untuk warga yang tidak mampu ini agar dijaga dengan sebaik-baik mungkin. “Mari kita jaga bersama” Tutupnya. (TK-Diskominfo).

Share:
Tags: