|
NAMA |
: |
|
|
|
JABATAN |
: |
|
|
|
TELEPON |
: |
|
|
|
EMAIL |
: |
|
|
|
ALAMAT OPD |
: |
|
|
|
WEBSITE |
: |
|
|
|
|
|
|
BAGIAN HUMAS DAN PROTOKOL SETDA KOTA MATARAM
PROFIL
Bagian Humas dan Protokol, sebelumnya merupakan Kantor Informasi dan Komunikasi Kota Mataram yang dibentuk berdasarkan Perda Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Mataram, yang merupakan salah satu bagian pada Sekretarriat Daerah Kota Mataram dibawah Koordinasi Asisten Administrasi Umum Setda Kota Mataram.
GAMBARAN PELAYANAN BAGIAN HUMAS DAN PROTOKOL
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, memberi kewenangan lebih besar kepada daerah untuk melaksanakan kegiatan pelayanan kepada masyarakat. Daerah dituntut untuk lebih mandiri dan menentukan aktivitas yang akan dilaksanakan.
Adanya beberapa kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah menimbulkan perbedaan penafsiran dalam masyarakat. Hal ini dapat terjadi disebabkan antara lain karena kurangnya keseriusan dan kesinambungan aparat melakukan sosialisasi tentang kebijakan tersebut sehingga menimbulkan reaksi penafsiran yang pro-kontra. Hal ini dapat dikatakan sebagai salah satu bukti akan kurangnya perhatian dari kalangan-kalangan yang terkait terhadap peran penting dari informasi dan komunikasi.
Ketepatan pencapaian informasi yang berskala lokal merupakan kewenangan Pemerintah Daerah setempat. Kemajuan yang pesat di bidang informasi dan komunikasi membawa akibat pada para praktisi di bidang tersebut untuk dapat merespon dan mereaktualisasi peranan dan fungsinya agar sesuai dengan perubahan yang terjadi.
Bertitik tolak dari hal-hal tersebut di atas maka untuk ke depan, peran serta Bagian Humas dan Protokol sangat penting guna menjembatani setiap bentuk informasi dan komunikasi yang berkembang baik oleh Pemerintah kepada masyarakat atau sebaliknya dan antar masyarakat itu sendiri. Bagian Humas dan Protokol berusaha meningkatkan kualitas pelayanan informasi dan komunikasi melalui berbagai upaya penyebarluasan informasi pennyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan informasi publik yang berkualitas.
TUGAS DAN FUNGSI
Sesuai Peraturan Walikota Mataram Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Mataram Nomor 32 Tahun 2016 tentang Kedudukan , Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Mataram, Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Mataram merupakan unsur staf, yang dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang membawahi Sub Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan, Sub Bagian Dokumentasi dan Publikasi dan Sub Bagian Hubungan Masyarakat.
Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Mataram berada di bawah koordinasi dan bertanggung jawab kepada Asisten Administrasi Umum memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
- Tugas Pokok:
- enyiapkan perumusan kebijakan, mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi, pemantauan dan evaluasi program kegiatan dan penyelenggaraan pembinaan teknis, administrasi dan sumber daya di bidang penyelenggaraan kehumasan Walikota dan Wakil Walikota, penyelenggaraan keprotokolan, penyelenggaraan acara dan tamu serta penyelenggaraan dokumentasi dan publikasi, komunikasi publik dan tata usaha pimpinan
- Fungsi :
- Pelaksanaan penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan kehumasan Walikota dan Wakil Walikota, penyelenggaraan keprotokolan, penyelenggaraan acara dan tamu, serta penyelenggaraan dokumentasi dan publikasi, komunikasi publik dan tata usaha pimpinan;
- Pelaksanaan koordinasi dan penyusunan program kegiatan serta petunjuk teknis dibidang penyelenggaraan kehumasan Walikota dan Wakil Walikota, penyelenggaraan keprotokolan, penyelenggaraan acara dan tamu serta penyelenggaraan dokumentasi dan publikasi, komunikasi publik dan tata usaha pimpinan;
- Pelaksanaan pembinaan teknis, administrasi, serta sumber daya di bidang penyelenggaraan kehumasan Walikota dan Wakil Walikota, penyelenggaraan keprotokolan, penyelenggaraan acara dan tamu serta penyelenggaraan dokumentasi dan publikasi, komunikasi publik dan tata usaha pimpinan;
- pelaksanaan pemrosesan administrasi perizinan perjalanan dinas luar negeri bagi pejabat dan pegawai pemerintah daerah, pimpinan serta anggota DPRD;
- pelaksanaan Juru Bicara Walikota dan Pemerintah Daerah;
- pelaksanaan penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan kehumasan Walikota dan Wakil Walikota, penyelenggaraan keprotokolan, penyelenggaraan acara dan tamu serta penyelenggaraan dokumentasi dan publikasi, komunikasi publik dan tata usaha pimpinan;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di bidang penyelenggaraan kehumasan Walikota dan Wakil Walikota, penyelenggaraan keprotokolan, penyelenggaraan acara dan tamu serta penyelenggaraan dokumentasi dan publikasi, komunikasi publik dan tata usaha pimpinan; dan
- pelaksana tugas-tugas lain yang diberikan oleh Asisten.
RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI MASING-MASING SUB BAGIAN
- Sub Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan
Tugas :
Menyiapkan koordinasi pembinaan dan petunjuk pelaksanaan kebijakan pelayanan keprotokolan dan Tata Usaha Pimpinan, tata acara, pelayanan tamu dan urusan undangan.
Fungsi :
- penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Program Kerja Sub Bagian;
- penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi lain di bidang keprotokolan dan tata usaha pimpinan;
- penyiapan bahan pelaksanaan penyiapan dan pengaturan acara pimpinan pemerintah daerah;
- penyiapan bahan pelaksanaan persiapan dan memperlancar tugas serta kegiatan pimpinan pemerintah daerah;
- penyiapan bahan pelaksanaan acara penerimaan kunjungan tamu VIP/VVIP dan tamu lainnya ke pemerintah daerah;
- pelaksanaan pelayanan keprotokolan kepada instansi pemerintah/non pemerintah yang membutuhkan;
- menyiapkan bahan keperluan yang berkaitan dengan perlengkapan dan kelengkapan acara/upacara, mengatur ruang dan tata tempat pelaksanaan rapat dinas serta resepsi pimpinan;
- menyiapkan bahan koordinasi persiapan dan gladi lapangan dalam acara kenegaraan/acara resmi;
- menyiapkan bahan laporan pimpinan serta buku panduan acara upacara baik secara kenegaraan maupun resmi;
- menyiapkan koordinasi gladi lapangan, dan mengatur tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan dalam acara resmi dan acara kenegaraan;
- menyiapkan koordinasi para ajudan pimpinan pemerintah daerah;
- mendokumentasikan acara kegiatan pimpinan pemerintah daerah;
- penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi program kegiatan dan penyelenggaraan pembinaan teknis, administrasi dan sumber daya urusan tata usaha Walikota dan Wakil Walikota;
- penyiapan bahan pelaksanaan pembelian dan pengadaan alat tulis kantor dan barang cetakan serta barang tertentu yang sifatnya mendesak untuk kebutuhan Walikota dan Wakil Walikota;
- penyiapan bahan pelaksanaan penelitian permintaan pembayaran belanja alat tulis kantor dan barang cetakan serta barang tertentu yang sifatnya mendesak untuk kebutuhan Walikota dan Wakil Walikota;
- menyiapkan bahan laporan pertanggungjawaban belanja alat tulis kantor dan barang cetakan untuk kebutuhan Walikota dan Wakil Walikota;
- menyiapkan tanda kenang-kenangan (souvenir);
- menyiapkan bahan koordinasi persiapan penerimaan, akomodasi dan transportasi kunjungan bagi tamu VIP, VVIP dan tamu lainnya;
- menyiapkan bahan rencana agenda kunjungan tamu dan perjalanan dinas pimpinan;
- menyiapkan bahan pelaporan kegiatan tamu VIP, VVIP dan tamu lainnya;
- menyiapkan dan memproses undangan kegiatan Walikota, Wakil Walikota, Sekretaris Daerah, tamu negara/resmi dan pejabat negara/pemerintah lainnya;
- melakukan koordinasi dengan staf pimpinan dan Perangkat Daerah terkait mengenai rencana kegiatan;
- mendistribusikan dan memonitor pengiriman undangan dan kehadiran pejabat yang diundang;
- menghimpun dan memelihara data nama dan alamat para pejabat dan para tokoh masyarakat yang dipandang perlu;
- menyiapkan undangan upacara rutin, senam, dan apel pengarahan di Lingkungan Sekretariat Daerah; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang di berikan oleh Kepala Bagian.
- Sub Bagian Dokumentasi dan Publikasi
Tugas :
Menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi pelayanan informasi publik meliputi kegiatan pemberitaan, pendokumentasian dan publikasi kegiatan/kebijakan Walikota/Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah.
Fungsi :
- penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Program Kerja Sub Bagian;
- mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan Pemerintah Daerah dan bahan pelaksanaan koordinasi dalam bidang publikasi dan dokumentasi;
- menyiapkan bahan dokumentasi kegiatan Pimpinan Daerah dalam bentuk foto, audio visual atau rilis berita dan mengelola kliping berita media cetak;
- pelaksanaan peliputan dan pendokumentasian kegiatan Pimpinan Daerah;
- pengumpulan data dan informasi mengenai pendapat, opini, sikap dan kegiatan masyarakat terhadap pelaksanaan kegiatan Pimpinan Daerah;
- penyiapan bahan dan pengelolaan majalah Pemerintah Daerah;
- pelaksanaan pengolahan dan penyajian pemberitaan dan dokumentasi;
- melaksanakan penyiapan bahan tanggapan berita dan klarifikasi masalah;
- melaksanakan penyiapan bahan dan pengelolaan desiminasi informasi media luar ruang;
- melaksanakan penyiapan bahan pemberian ucapan selamat dan duka cita Walikota dan Wakil Walikota kepada pihak-pihak yang dipandang perlu;
- menyiapkan, menyimpan dan memelihara peralatan dan hasil dokumentasi;
- melaksanakan pengelolaan dan pelayanan tata usaha Bagian; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian.
- Sub Bagian Hubungan Masyarakat
Tugas :
mengendalikan dan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi kehumasan dan layanan hubungan media di Kota.
Fungsi :
- melaksanakan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Program Kerja Sub Bagian;
- menyiapkan layanan pengaduan masyarakat, pengelolaan hubungan dengan media (media relations), penyediaan bahan komunikasi bagi pimpinan daerah (briefing notes, press release, backgrounders);
- menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi hubungan masyarakat;
- penyiapan bahan pembinaan, petunjuk pelaksanaan dan perumusan kebijakan di bidang kehumasan;
- menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi penyiapan materi untuk siaran pers dan media massa;
- menyiapkan bahan pelaksanaan penyelenggaraan kerja sama dengan media massa;
- menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi penyebarluasan informasi dan sosialisiasi kebijakan Pemerintah Daerah melalui media massa;
- penyebarluasan informasi pembangunan dalam bentuk sosialisasi dan himbauan;
- melaksanakan analisa terhadap informasi dan berita media massa;
- menyiapkan bahan penyajian informasi melalui media massa;
- menyiapkan bahan kerjasama dengan pengelola media massa;
- menyiapkan bahan himpunan dan mendokumentasikan naskah-naskah pidato Walikota, Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah;
- menyiapkan bahan penerimaan kunjungan kerja legislatif dan eksekutif;
- menyiapkan bahan dan pengelolaan buku tahunan Pemerintah Daerah; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian.