Triwulan II: 87 % OPD Capai Serapan Kategori Sedang dan tinggi

Mataram – Sebanyak 34 dari 39 atau 87% Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merealisasikan serapan anggaran tahun 2022, triwulan II pada kategori sedang dan tinggi. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram H Effendy Eko Saswito dalam rapat Koordinasi Pelaksanaan APBD Kota Mataram Triwulan II TA 2022, yang bertempat di Ruang Kenari, Kantor Wali Kota Mataram, Selasa (02/08/2022).


Dari 39 OPD, ada 18 OPD berada pada kategori capaian sedang atau realisasi fisik berkisar pada 34% sampai dengan 45%. Sementara 16 OPD berada pada kategori capain tinggi atau realisasi fisik lebih dari 45%. Adapun 5 OPD berada pada capain rendah.


Adapun rincian jenis belanja pada triwulan II, terdapat: Belanja Operasi sebanyak 37,79%, Belanja Modal 15,29%, Belanja Tak Terduga 4,23%, Belanja Transfer 0%. Dengan realisasi capaian fisik mencapai 43,01 % dan keuangan mencapai 34,84%.


Menurut Sekda Kota Mataram H Effendy Eko Saswito selama pelaksanaan anggaran triwulan II  terdapat catatan yang perlu dimaksimalkan oleh OPD pelaksana seperti terdapat kekeliruan yang bersifat administratif. Kemudian terjadi pergeseran anggaran karena terdapat ketidaktepatan dalam penyusunan perencanaan anggaran kas yang menyebabkan inkonsistensi antara target dan realisasi belanja. Adapun hal lain karena kendala teknis seperti sistem LKPP Pusat yang sering maintenance sehingga menghambat proses e-purhasing.


Berdasarkan catatan ini, Sekda meminta semua OPD segera melakukan percepatan pelaksanaan kegiatan sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPAP-SKPD) dan anggaran kas kegiatan yang telah direncanakan.


Selain itu, OPD diminta untuk memproses pelaksanaan fisik paket barang/jasa dari kegiatan proses pemilihan penyedia, dengan tetap melakukan dan pemantauan di lapangan dan segera melaporkan jika terdapat kendala di lapangan. Dengan tetap melakukan pengawasan yang berjenjang (supervision) dari penggunaan anggaran/kuasa anggaran dan PPTK guna tertib pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan kegiatan. *(sem-ton/TK Diskominfo)

Share your love

Leave a Reply