Penetapan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Mataram Tahun Anggaran 2022

Penetapan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Mataram Tahun Anggaran 2022.

Mataram – Beberapa saat yang lalu, DPRD Kota Mataram telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sehingga Rancangan Peraturan Daerah yang sudah disampaikan pihak Eksekutif pada tanggal 31 Mei 2023 dapat dirampungkan pembahasannya pada hari ini.

“Kami beserta seluruh jajaran Eksekutif menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan Dewan beserta seluruh Anggota Dewan, khususnya kepada Banmus Dewan yang telah menetapkan jadwal dan pelaksanaan Rapat Paripurna ini sehingga pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dapat terselesaikan serta ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kami sampaikan pula secara khusus kepada yang terhormat Komisi-komisi Dewan dan Gabungan Komisi yang telah membahas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 bersama Eksekutif “. Ungkap Wali Kota Mataram H. Mohan Roliskana dalam sambutanya bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Mataram, Selasa (04/07/2023).

Dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 menjadi Peraturan Daerah melengkapi proses pembahasan Eksekutif.

 “Kami dengan sungguh-sungguh menyimak tanggapan, saran, masukan, koreksi, serta kritik yang perlu keterbukaan dan rasa tanggung jawab yang tinggi serta akan menjadikan catatan penting dalam peningkatan kinerja pada pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Eksekutif di masa yang akan datang”. Pungkasnya

Selanjutnya, Ia menuturkan bahwa dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 terdapat hal-hal yang perlu ditingkatkan baik dari sisi pendapatan maupun dari sisi belanja. Dalam pelaksanaan APBD ke depan, pihak Eksekutif senantiasa akan melakukan evaluasi untuk memperbaiki manajemen pengelolaan keuangan Daerah yang sesuai amanat Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pihak Eksekutif juga senantiasa berusaha membenahi pengelolaan keuangan Daerah ke arah yang lebih baik, tertib, akuntabel, transparan, dan bertanggungjawab dengan tetap memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, dan manfaat untuk masyarakat disertai dengan usaha efisiensi dan efektifitas belanja dalam rangka memantapkan pelaksanaan kegiatan yang lebih terarah, rasional, dan realistis. 

Diakhir Sambutannya, Ia Menyampaikan terima kasih kepada Anggota DPRD Kota Mataram yang telah banyak memberikan dukungan, kerjasama dan pengertian yang tinggi sehingga APBD Tahun Anggaran 2022 dapat terlaksana. Upaya-upaya yang telah dilakukan Eksekutif sebelumnya akan lebih ditingkatkan lagi dan menjadi perhatian yang sungguh-sungguh sebagaimana harapan kita semua sehingga di masa yang akan datang akan diperoleh hasil yang maksimal.Tutupnya (TK-Diskominfo).

Share your love

Leave a Reply