Book Appointment Now
Pemkot Mataram dan Bea Cukai Bersinergi Cegah Peredaran Rokok Ilegal
Pemkot Mataram dan Bea Cukai Bersinergi Cegah Peredaran Rokok Ilegal
Mataram – Sebagai upaya menekan dan memberantas peredaran rokok illegal, Pemkot Mataram melalui Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Bea Cukai bersinergi memberikan bimbingan teknis dan sosialisasi tentang pemberantasan rokok illegal melalui standar pelayanan dan pengaduan untuk pelaku usaha, aparatur tingkat kecamatan dan kelurahan di Kota Mataram, yang berlangsung di Ballroom Sri Cakra, Hotel Lombok Plaza Mataram, Selasa (16/05/2023).
“Kegiatan ini menjadi penting karena peredaran rokok ilegal berpotensi meningkatkan jumlah perokok pemula. Hal ini disebabkan karena rokok-rokok tersebut tak membayar cukai sehingga harganya lebih murah. Selain itu, rokok illegal juga tidak mematuhi peraturan pemerintah terkait pemasangan Peringatan Kesehatan Bergambar sehingga informasi bahaya merokok tidak tersampaikan kepada masyarakat.” Ujar Plt Sekretaris Dearah Kota Mataram, Hj Baiq Baiq Evi Ganevia, yang mewakili Wali Kota Mataram saat membuka kegiatan tersebut.
Baiq Evi menambahkan, jika peredaran rokok ilegal dapat dicegah, pendapatan negara melalui cukai juga dapat meningkat sehingga dapat dimanfaatkan untuk peningkatan program kesehatan yang bersifat promotif dan preventif untuk mengatasi dampak akibat merokok.
“Jika peredaran rokok illegal di eliminasi maka pendapatan negara di seluruh dunia bisa mencapai 30 Milyar US Dollar per tahun dan sebanyak 164.000 kematian prematur dapat dicegah.” Ujarnya mengutip laporan Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO).
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh unsur masyarakat khususnya pelaku usaha aparatur kecamatan dan kelurahan yang hadir untuk melindungi generasi muda dari bahaya merokok serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya memberantas peredaran rokok illegal yang merugikan bangsa dan negara dengan mengenali kemudian melaporkan rokok illegal kepada yang berwajib.
“Saya berharap melalui sosialisasi ini juga kita semua akan bisa memahami peraturan yang berlaku terkait peredaran rokok ilegal ini, agar kita tidak sampai bermasalah dengan hukum di kemudian hari karena ketidaktahuan kita. Saya meminta kepada semua peserta sosialisasi hari ini agar informasi yang didapatkan hari ini bisa disebarluaskan kepada masyarakat di lingkungan tempat tinggal maupun lingkungan kerja agar semua orang bisa mengetahuinya.” Tutup Hj Baiq Evi Ganevia
Ditempat yang sama, Analis Kebijakan Ahli Madya, H. Novian Rosmana dalam laporannya mengatakan Sosialisasi ini merupakan forum informasi, komunkasi, koordinasi dan diskusi sebagai upaya memberikan pengetahuan, wawasan, kesadaran dan pemahaman pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) atas ketentuan di bidang cukai dan pentingnya untuk memiliki legalitas perizinan untuk terciptanya iklim investasi yang tertib hukum dan administrasi.
Ia menambahkan, sebagai mana diketahui bahwa industri rokok dan tembakau sangat penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan merupakan salah satu sektor strategis domestik yang memiliki daya saing tinggi serta terus memberikan kontribusi siknifikan terhadap perekonomian nasional. Industri rokok juga mempunyai keterkaitan yang sangat kuat dengan sektor FoLU (Forestry and Other Land Use) khususnya perkebunan tembakau dan usaha mikro kecil dan menengah yang menjadi outlet pasar produknya.
“Berdasarkan atas hal tersebut maka diperlukan koordinasi antara Bea Cukai dan perangkat daerah terkait yaitu DPMPTSP Kota Mataram dalam hal pemberian informasi dan pengetahuan atas aturan serta perizinan tentang apa saja yang harus di miliki oleh pelaku UMK dalam menjalankan usaha di bidang tembakau, karena kepemilikan atas ijin usaha merupakan bukti bahwa usaha tersebut sudah sah tercatat oleh pemerintah dan sebagai sarana pemerintah untuk melakukan pembinaan serta pengawasan, terhadap pelaksanaan kegiatan usaha khususnya dibidang tembakau.” Tutup H Novian Rosmana. (TK-Diskominfo)