Mataram Menuju Kota Anti Korupsi: KPK RI Gelar Bimtek Bersama Tokoh Lokal

Mataram Menuju Kota Anti Korupsi: KPK RI Gelar Bimtek Bersama Tokoh Lokal

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pembentukan Kabupaten/Kota Anti Korupsi, yang dilaksanakan bersama para tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat Kota Mataram. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Bappeda Kota Mataram pada Rabu (23/04/2025).

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Rino Harun, dalam paparannya menyampaikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Hal ini dicapai melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, pemberdayaan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan tetap memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan keadilan, dan kekhasan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Rino juga memaparkan data kasus tindak pidana korupsi berdasarkan sektor dari tahun 2016 hingga Triwulan I 2025. Tercatat sebanyak 1.120 kasus, dengan sektor keuangan negara (APBN/APBD dan perbankan) menjadi sektor paling rawan, yakni 301 kasus. Disusul sektor infrastruktur dengan 272 kasus, dan sektor penegakan hukum serta birokrasi sebanyak 212 kasus.

Sementara itu, berdasarkan modusnya, tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2004 hingga Triwulan I 2025 tercatat sebanyak 1.694 kasus. Modus tertinggi adalah gratifikasi/penyuapan sebanyak 1.064 kasus, disusul pengadaan barang/jasa sebanyak 423 kasus, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebanyak 64 kasus.

KPK menjalankan tugasnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tugas tersebut meliputi pencegahan, monitoring, koordinasi, supervisi, penindakan, dan eksekusi. Strategi pemberantasan korupsi yang diusung KPK meliputi, By Education (membangun nilai-nilai antikorupsi), By Prevention (memperbaiki sistem tata Kelola Pemerintahan), By Enforcement (penegakan hukum untuk memberikan efek jera) ditambah lagi dengan Public Participation (melibatkan masyarakat secara aktif).

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mataram, I Nyoman Suwandiasa, turut memaparkan penerapan SP4N-LAPOR! sebagai upaya menjawab tantangan pelayanan publik di era digital. SP4N-LAPOR! merupakan sistem pengelolaan pengaduan masyarakat yang efektif, efisien, dan terintegrasi, berbasis website dan aplikasi yang tersedia di Google Play Store.

“Sejak tahun 2017, Pemerintah Kota Mataram telah terintegrasi dengan sistem SP4N-LAPOR! yang kini menjadi kanal utama pengaduan masyarakat, baik untuk kebutuhan darurat maupun non-darurat. Ini adalah wujud komitmen kami terhadap transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik”. Ujar I Nyoman Suwandiasa.

Dengan adanya bimbingan teknis ini, diharapkan Kota Mataram dapat menjadi percontohan bagi kabupaten/kota lainnya dalam upaya membangun sistem pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

Share your love

Newsletter Updates

Enter your email address below and subscribe to our newsletter