Book Appointment Now

Mataram Kota Percontohan Antikorupsi, KPK Apresiasi Komitmen Pemerintah Daerah
Mataram Kota Percontohan Antikorupsi, KPK Apresiasi Komitmen Pemerintah Daerah
MATARAM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan Kota Mataram sebagai salah satu dari tiga daerah percontohan dalam program Kabupaten/Kota Antikorupsi tahun 2025. Penetapan ini menjadi bukti konkret atas komitmen Pemerintah Kota Mataram dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Status tersebut diumumkan dalam kegiatan Entry Meeting dan Bimbingan Teknis Indikator Kabupaten/Kota Antikorupsi yang digelar KPK RI di Ruang Kenari, Kantor Wali Kota Mataram, Selasa (22/4/2025). Hadir dalam kegiatan tersebut Wali Kota Mataram H. Mohan Roliskana, jajaran Forkopimda, kepala OPD, serta perwakilan KPK RI.

Dalam sambutannya, Wali Kota Mataram menyampaikan bahwa pembangunan sistem antikorupsi tidak cukup hanya dengan penegakan hukum, melainkan membutuhkan pendekatan yang menyeluruh dan berkelanjutan.
“Komitmen kami bukan sekadar administratif. Kami ingin membangun budaya integritas sejak dari rumah tangga, sekolah, birokrasi, hingga dunia usaha. Menjadi kota antikorupsi artinya menghadirkan tata kelola yang tidak hanya efisien, tapi juga beretika,” ujar Mohan.

Ia menambahkan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kebijakan antikorupsi yang sudah berjalan di Kota Mataram, sekaligus memastikan seluruh perangkat daerah bergerak dalam satu arah yang sama.

“Kami telah mengarahkan seluruh jajaran agar tidak hanya taat regulasi, tetapi juga menjunjung tinggi nilai kejujuran, integritas, dan tanggung jawab dalam setiap bentuk pelayanan publik,” tegasnya.
Sementara itu, Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Rino Haruno, menjelaskan bahwa Mataram bersama Kota Blitar (Jawa Timur) dan Kabupaten Minahasa Tenggara (Sulawesi Utara) ditetapkan sebagai daerah percontohan setelah melalui proses evaluasi yang ketat berdasarkan indikator nasional.

“Mataram menjadi salah satu dari tiga daerah yang dinilai memenuhi standar tinggi dalam indikator Monitoring Center for Prevention (MCP), Survei Penilaian Integritas (SPI), kepatuhan terhadap pelayanan publik, serta ketiadaan kepala daerah atau pejabat yang tersangkut kasus hukum,” jelas Rino.

Ia juga mengapresiasi kesiapan dan keseriusan Pemerintah Kota Mataram dalam menyambut program ini. Menurutnya, Mataram menunjukkan komitmen yang tidak hanya normatif, tetapi juga implementatif dalam memperkuat budaya antikorupsi di level daerah.

Penetapan sebagai kota percontohan antikorupsi diharapkan dapat mendorong lahirnya lebih banyak inovasi pelayanan publik yang transparan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah. KPK menegaskan, keberhasilan Mataram bisa menjadi model bagi kota-kota lain di Indonesia dalam membangun sistem pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi.* (TK-Diskominfo)



