Book Appointment Now

Kado Akhir Tahun untuk TPK Kota Mataram, 3.067 Orang Resmi Terima SK PPPK Paruh Waktu

Kado Akhir Tahun untuk TPK Kota Mataram, 3.067 Orang Resmi Terima SK PPPK Paruh Waktu
Mataram — Pemerintah Kota Mataram menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada Tenaga Penunjang Kegiatan (TPK) Kota Mataram, Kamis (18/12/2025), bertempat di Lapangan Sangkareang. Penyerahan SK ini menjadi kado akhir tahun bagi ribuan tenaga penunjang yang selama ini berperan penting dalam mendukung kelancaran pelayanan publik di Kota Mataram.

“Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hubungan kerja, perlindungan, serta pengakuan formal atas kontribusi tenaga penunjang kegiatan yang selama ini telah bekerja dengan penuh dedikasi. Ini bukan proses yang singkat, melainkan hasil dari perjalanan panjang, ketekunan, kesabaran, dan pengabdian dalam mendukung roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Kota Mataram,” ujar Wali Kota Mataram, H. Mohan Roliskana.
Sebanyak 3.067 orang resmi menerima SK PPPK Paruh Waktu, terdiri dari 50 orang guru, 437 tenaga kesehatan, dan 2.580 tenaga pelaksana. Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Mataram, disaksikan jajaran pimpinan perangkat daerah serta para penerima SK dari berbagai unit kerja di lingkungan Pemerintah Kota Mataram.

“Melalui kebijakan ini, pemerintah hadir untuk memberikan kejelasan status kerja, perlindungan, sekaligus pengakuan terhadap kontribusi Bapak dan Ibu. Transformasi status ini juga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi, yakni membangun aparatur yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,” lanjutnya.
Wali Kota Mataram menegaskan bahwa skema PPPK Paruh Waktu bukan sekadar pengangkatan administratif, melainkan ruang pengabdian yang menuntut komitmen kinerja dan integritas. Kontrak kerja diberikan selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja yang objektif dan terukur.

“PPPK Paruh Waktu menjadi wadah untuk terus menunjukkan kinerja terbaik. Regulasi ini juga membuka peluang bagi Bapak dan Ibu untuk meningkatkan kompetensi dan, apabila memenuhi persyaratan serta kebutuhan organisasi, memiliki kesempatan melangkah ke jenjang PPPK Penuh Waktu di masa mendatang. Karena itu, profesionalisme, disiplin, dan etos kerja harus terus dijaga dan ditingkatkan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Mataram, Taufik Priyono, menyampaikan bahwa tenaga PPPK Paruh Waktu akan dievaluasi setiap tahun sesuai ketentuan yang berlaku. Evaluasi tersebut menjadi dasar perpanjangan kontrak kerja, sekaligus upaya memastikan keberadaan PPPK Paruh Waktu benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Ia juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Mataram telah menetapkan gaji minimal Rp1,5 juta per bulan bagi PPPK Paruh Waktu, dengan penyesuaian khusus bagi tenaga kesehatan di puskesmas dan RSUD yang disesuaikan dengan mekanisme jasa pelayanan.

“Kebijakan ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, namun tetap mengedepankan prinsip keadilan dan keberlanjutan. Harapannya, kesejahteraan yang lebih layak ini dapat meningkatkan motivasi kerja dan kualitas layanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini diharapkan menjadi penguat semangat pengabdian bagi para tenaga penunjang kegiatan di Kota Mataram. Pemerintah Kota Mataram menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan kebijakan yang berpihak pada aparatur, sekaligus berdampak langsung pada peningkatan mutu pelayanan publik bagi seluruh warga Kota Mataram. (TK-Diskominfo)



