Book Appointment Now
Jawaban Eksekutif Terhadap Pemandangan Fraksi-Fraksi Dewan
Mataram-Bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Mataram, Wakil Wali Kota Mataram TGH. Mujiburrahman menghadiri acara Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Jawaban Eksekutif Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Terhadap Tiga Raperda yang diajukan oleh Wali Kota Mataram, pada Kamis (15/09/2022).
Hadir dalam acara tersebut Kepala Organisasi Perangkat Daerah se-Kota Mataram dan Para Asisten Setda Kota Mataram.
Dalam kesempatan tersebut Wakil Wali Kota memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas penyampaian pemandangan umum Fraksi-Fraksi Dewan dalam menanggapi materi yang diajukan ini sebagai saran, usul imbauan dan masukan yang sangat berarti dalam penyempurnaan Raperda.
Pemberian jawaban Eksekutif ini sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Mataram kepada Perwakilan Rakyat yang ada di DPRD, yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dalam rangka mewujudkan pengelolaan manajemen ASN yang lebih berkualitas, menumbuhkan semangat berwirausaha dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta penyesuaian pengelolaan keuangan daerah.
Dalam salah satu tanggapan yang di sampaikan Wakil Wali Kota Mataram TGH. Mujiburrahman terhadap Fraksi Gerindra bahwa dalam setiap penyusunan Raperda, termasuk Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, kami selalu berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Kemudian terhadap Raperda Rencana Pembangunan Industri Kota Mataram, dapat di sampaikan bahwa pembangunan industri, penyerapan tenaga kerja, penggunaan teknologi dalam RPIK tetap mengacu pada Visi dan Misi daerah sebagaimana tercantum dalam RPJMD, dan tentunya akan di selaraskan pula dengan kebijakan yang tercantum dalam RTRW Kota Mataram dan Kebijakan Industri Nasional.
Terkait dengan Raperda Perubahan Perangkat Daerah, dapat di sampaikan bahwa perubahan Raperda ini hanya pelaksanaan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni penegasan keberadaan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebagai Perangkat Daerah dan RSUD Kota Mataram sebagai unit organisasi yang bersifat khusus yang melaksanakan pengelolaan keuangan melalui mekanisme Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Selain itu lanjut Wakil Wali Kota, menanggapi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Terkait usul, masukan dan saran yang diberikan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dalam konteks untuk melengkapi dan menyempurnakan materi dalam Raperda ini, disepakati bahwa dalam pengelolaan keuangan daerah harus senantiasa mengedepankan prinsip efektif, efisien, transparan, tertib dan akuntabel.
Dan terhadap usulan perubahan tipelogi Kecamatan Sekarbela, semua telah disesuaikan dan dihitung berdasarkan indikator dan variabel yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 yang nantinya akan kami jabarkan secara lebih lengkap dan detail dalam rapat-rapat pansus mendatang.(TK-Diskominfo)