Jawaban Eksekutif Terhadap Pandangan Umum Fraksi

Jawaban Eksekutif Terhadap Pandangan Umum Fraksi

Mataram – Penyampaian Jawaban Eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi Dewan terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Mataram Tahun anggaran 2022, dimana dalam rapat Paripurna sebelumnya sebanyak 7 fraksi Dewan menyampaikan pandangannya Terkait Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Mataram Tahun anggaran 2022.

Dalam hal ini. Wali Kota Mataram H. Mohan Roliskana menyampaikan terima kasih kepada seluruh Fraksi yang telah menyampaikan pemandangan umum Fraksi melalui juru bicara masing-masing pada tanggal 9 juni 2023 yang lalu dan memberikan persetujuan serta menerima rancangan Perda pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2022, untuk dibahas lebih lanjut dalam sidang-sidang berikutnya sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Terhadap usul, saran, dan pertanyaan tersebut akan menjadi masukan dalam pelaksanaan tugas di masa yang akan datang dan menjadi bahan diskusi dalam proses pembahasan lebih lanjut dalam sidang-sidang berikutnya “. Ujar Wali Kota Mataram dalam sambutannya bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Mataram Selasa (13/06/2023).

Dalam salah satu tanggapan yang di sampaikan Wali Kota Mataram H. Mohan Roliskana terkait pemandangan umum Fraksi-fraksi Dewan yang bersifat pertanyaan, usul dan saran dalam hal ini pemerintah Kota (Pemkot) Mataram Berikan penjelasan melalui dua kelompok, yaitu kelompok yang bersifat umum dan kelompok yang bersifat khusus. Penjelasan yang bersifat umum yang berasal dari Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PDIP, Fraksi PKS, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Amanah Bangsa dan Fraksi GBRI yaitu :

Capaian retribusi daerah yang hanya mencapai 42,72 persen, dapat kami sampaikan bahwa Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum disesuaikan dengan adanya potensi rencana kenaikan tarif. Hal tersebut dipengaruhi antara lain perubahan tarif parkir untuk roda 4 dari tarif 2.000 Rupiah menjadi 5.000 Rupiah, dan roda 2 dari tarif 1.000 Rupiah menjadi 2.000 Rupiah.

Kemudian, Terkait dengan rencana peningkatan PAD sangat erat kaitannya dengan dasar hukum pemungutan, dimana saat ini Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan menghapus Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, sehingga draft Raperda Pajak dan Retribusi Daerah yang telah diajukan kami harapkan dapat segera dibahas dan dilanjutkan prosesnya sesuai ketentuan. Dalam konteks ini potensi penerimaan dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, disesuaikan dengan jumlah lembar saham yang dimiliki. Sedangkan untuk penyertaan modal disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Selanjutnya, penjelasan atas pertanyaan Fraksi-Fraksi Dewan yang bersifat khusus diantaranya: Terkait objek pajak yang tidak mencapai target, dapat kami sampaikan bahwa realisasi seluruh objek pajak daerah mencapai 100 persen lebih, dan terhadap penyelesaian tunggakan pajak parkir yang dikelola oleh RSUD Kota Mataram dapat kami sampaikan bahwa piutang sebesar 1 Milyar 53 Juta Rupiah lebih sudah dilunasi semua, tersisa piutang denda sebesar 300 juta lebih yang masih terus dilakukan penagihan dan upaya penyelesaiannya.

Terkait Penerimaan Lain-lain PAD yang Sah agar ditargetkan sesuai dengan potensi yang ada, dapat kami sampaikan bahwa pada lain-lain PAD yang sah terdapat komponen pendapatan yang tidak dapat diukur nilainya seperti pendapatan atas pengembalian kelebihan belanja tahun-tahun sebelumnya, serta pendapatan denda pajak dan retribusi.Adapun realisasi belanja hibah sebesar 94,86 persen sedangkan belanja bansos terealisasi sebesar 95,51 persen. Untuk lebih detilnya dapat dilihat pada halaman 83 sampai dengan halaman 85 di Buku III Catatan Atas Laporan Keuangan. Adapun dana bansos yang tidak tersalurkan disebabkan karena administrasi yang tidak lengkap. 

Lebih jauh, Ia memaparkan terkait angka kemiskinan yang hanya turun satu digit, dapat kami sampaikan bahwa angka kemiskinan di Kota Mataram adalah terendah dibandingkan dengan kabupaten/ kota lain di Provinsi NTB. Bagi kabupaten/ kota dengan predikat angka kemiskinan single digit akan membutuhkan upaya yang ekstra untuk menurunkan angka kemiskinan bila dibandingkan kabupaten/ kota dengan angka kemiskinan double digits karena yang tersisa adalah kelompok masyarakat miskin yang tergolong Kerak Kemiskinan seperti penyandang disabilitas berat, lanjut usia dan buta huruf yang masih memerlukan bantuan khusus secara intensif. Adapun beberapa upaya yang akan ditempuh oleh Kota Mataram yaitu: 

  1. Pemberdayaan untuk meningkatkan pendapatan dan sekaligus upaya kemandirian masyarakat miskin difokuskan sesuai dengan karakteristik penduduk miskin ekstrem.
  2. Bantuan sosial bagi penyandang disabilitas dan lansia terutama pada kelompok miskin ekstrem.
  3. Penanganan kemiskinan wilayah untuk meminimalkan kantong kemiskinan.
  4. Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan oleh perangkat daerah terkait.

Terkait saran agar Pemerintah Daerah Kota Mataram dapat memanfaatkan event MXGP untuk mempromosikan potensi pariwisata, antara lain:

  1. Membuat contoh paket wisata halfday trip di THR Loang Baloq.
  2. Mengumpulkan semua pelaku usaha pariwisata dalam ajang silaturahmi yaitu TEMU PELAKU USAHA PARIWISATA KOTA MATARAM.
  3. Melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTB terkait keterlibatan UMKM Ekraf agar dapat ikut mengisi acara MXGP dan melakukan komunikasi/ diskusi dengan UMKM Ekraf sebagai pelaku usaha.

Capaian realisasi program penanganan sampah pada tahun 2022 adalah sebesar 99,09 persen yang dianggarkan pada program pengelolaan persampahan Dinas Lingkungan Hidup. Adapun inovasi yang telah dilakukan dalam kinerja penanganan sampah yaitu pembelian mobil roadsweeper penyapu jalan yang beroperasi dari pukul 05.00 sampai dengan 07.00 WITA di Jalan Langko sampai dengan Jalan Pejanggik, pembangunan Maggot Center, serta pembelian mesin pemilah sampah menjadi bubur sampah.

Kemudian, terkait evaluasi kinerja serta pembenahan strategi dan sistem pengelolaan perparkiran di Kota Mataram, dapat kami sampaikan bahwa pelayanan perparkiran di Kota Mataram dalam beberapa tahun terakhir mendapat cukup banyak apresiasi salah satunya adalah dari BANK INDONESIA yang memberikan penghargaan atas keberhasilannya dalam penerapan metoda non tunai QRIS dalam pemungutan retribusi daerahnya. Metoda ini menjadi salah satu rujukan beberapa daerah dalam pengelolaan parkirnya. Di tahun 2023 ini pihak Bank Indonesia mengajukan QRIS Parkir Kota Mataram menjadi salah satu kandidat Championship TP2DD tingkat regional. Dalam hal transparansi dan akuntabilitas, salah satunya keterbukaan kinerja pelayanan parkir yang dapat diakses oleh publik melalui website SIJUKIR.

Demikian pemaparan Wali Kota Mataram terkait Penjelasan eksekutif atas pemandangan umum Fraksi-Fraksi Dewan terkait dengan Rancangan Perda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Mataram Tahun Anggaran 2022. (TK-Diskominfo).

Share your love

Leave a Reply