Ijin Usaha Semakin Dekat dan Semakin Mudah

Mataram – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram, memberikan kemudahan perijinan secara cepat dan gratis pada para pelaku usaha atau UMKM, dengan meluncurkan mobil pelayanan perizinan pada Senin (9/1/2023), dan bertempat di Halaman Kantor Wali Kota Mataram. H Mohan Roliskana selaku Wali Kota Mataram melakukan “Hand Scanning” pada layar sentuh yang telah disiapkan, sebagai simbolik tanda peluncuran secara resmi mobil pelayanan perijinan.

“Hal ini dimaksudkan untuk optimalisasi dan mempermudah layanan perizinan, khususnya izin usaha bagi masyarakat” Terang H Novian Rosmana selaku Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan B DPMPTSP Kota Mataram seusai kegiatan peluncuran tersebut.

Dijelaskan oleh Aji Opi, demikian sapaan akrabnya, mobil keliling ini akan beroperasi setiap hari Senin dan Selasa setiap minggunya, mulai pukul 08.00 s/d 12.00, dengan lokasi operasional akan diroling pada pasar-pasar tradisional yang ada di setiap kecamatan di kota Mataram.

“Untuk jam operasional sendiri akan di mulai jam 8 pagi dan kita sudah agendakan dimasing-masing pasar yang ada pada enam kecamatan di Kota Mataram, hari ini setelah launching, mobil tersebut langsung menuju Pasar Karang Sukun, dan besok di Pasar Pagesangan, dan seterusnya akan berkeliling sesuai dengan jadwal.”ujarnya kembali 

Ada 12 jenis izin yang akan di terbitkan melalui kendaraan ini antara lain, Perizinan Berusaha Berisiko Rendah (Nomor Induk Berusaha), Perizinan Berusaha Berisiko Menengah Rendah (Nomor Induk Berusaha dan Sertifikat Standar), Perizinan Berusaha Berisiko Menengah Tinggi (Nomor Induk Berusaha dan Sertifikat Standar Terverifikasi), Perizinan Berusaha Berisiko Tinggi (Nomor Induk Berusaha dan Izin), dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU): Tanda Daftar Gudang (TDG)

Selanjutnya Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) : Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW), Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) : Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPPIRT), Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) : Surat Keterangan Penjual Langsung Golongan B-C (SKPL B-C), Surat Izin Penyelenggaraan Reklame (SIPR), Izin Usaha Perparkiran serta Surat Izin Tempat Usaha Minuman Beralkohol (SITU-MB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ia berharap dengan adanya kendaaran ini, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat pelaku usaha atau UMKM dapat lebih maksimal dan efektif dibandingan dulu saat masih dengan sistem manual.

“Dulu kita pernah coba dengan system manual di tempat-tempat keramaian, misalnya saat Car Free Day, itu bisa 50 ijin kita proses, dengan adanya mobil ini saya harapkan pelayanan yang kita berikan bisa lebih maksimal lagi terutama untuk pengusaha menengah kecil” tutupnya. (TK-DISKOMINFO)

Share your love

Leave a Reply