Search Here

Walikota Buka Penataran Bela Negara

Walikota Buka Penataran Bela Negara

Walikota Buka Penataran Bela Negara

  • Diterbitkan Oleh: Bidang
  • |
  • Pada: Nov 04, 2021


 Walikota Mataram, H. Mohan Roliskana, mengingatkan bahwa upaya bela negara merupakan kewajiban seluruh komponen bangsa dan salah satu upaya membangun daya tangkal bangsa serta pembentukan kesadaran bela negara setiap warga negara, sehingga akan menghasilkan warga negara yang memiliki sikap mental dan karakter yang dijiwai oleh rasa cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, keyakinan pada Pancasila sebagai ideologi negara, dan kerelaan berkorban bagi bangsa dan negara.


Hal tersebut diungkapkan Walikota Mataram saat membuka Penataran Bela Negara yang dilaksanakan oleh Spotdirga Markas Besar Angkatan Udara (Mabes AU) bertempat Aula Pendopo Wali Kota Mataram, pada Kamis(04/11/2021).


Hadir dalam kesempatan tersebut Komandan Pangkalan TNI AU TGH. ZAM Kolonel Penerbang Khairun Aslam, dan Peserta Sosialisasi Bela Negara.


Lebih jauh disampaikan Walikota bahwa, bela negara bisa berarti terbentuknya watak bangsa yang memiliki jati diri, kebanggaan, dan kebangsaaan Indonesia yang dilandasi rasa cinta tanah air. Seluruh kader bangsa, apapun profesi ataupun kedudukannya, harus bersama-sama membangun kesadaran bernegara dengan cara memberikan yang terbaik untuk bangsa dan negara sesuai dengan aktivitas masing-masing. Untuk itulah, untuk mencapai kesiapan segenap warga negara dalam sistem pertahanan, maka sangat dibutuhkan strategi kader-kader bela negara, yang pada hakekatnya adalah membentuk agen-agen, pelatih, baik untuk dirinya sendiri maupun kepada masyarakat lainnya. ”Karenanya kegiatan Penataran Bela Negara menjadi sangat strategis agar tujuan dan sasaran yang ingin dicapai bisa terpenuhi”, ujarnya.


Asisten Potensi Dirgantara (Aspotdirga) KASAU Marsekal Muda TNI Bowo Budiarto dalam sambutannya yang di bacakan Kolonel Sus Kodrat Maliki, menyampaikan bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban yang diamanatkan UUD 1945 Pasal 27 Ayat 3 diatur juga dalam UU no.3 tahun 2002 pasal 9 dan diperkuat lagi oleh UU no 23 tahun 2019 serta Peraturan Pemerintah no 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU no 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.


Ancaman dan tantangan tidak lagi didominasi oleh ancaman Militer tetapi juga oleh ancaman non militer melalui berbagai dimensi diantaranya ancama sipil yang bersenjata melalui berbagai dimensi kehidupan yaitu ideologi, politik,ekonomi, sosial budaya dan teknologi sebagai contoh bahaya laten komunis, ancaman radikalisme, dan terorisme serta ancaman bahaya penyalah gunaan narkotika.


Ia berharap para peserta generasi muda peneris bangsa dapat mengikuti seluruh kegiatan sosialisasi ini dengan baik sehingga apa yang diperoleh dalam kegiatan ini nantinya dapat diamalkan dan diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam acara tersebut dilaksanakan pemberian penghargaan kepada Wali Kota Mataram atas kerjasama dan dukungannya dalam Pelaksanan Sosialisasi Kesadaran Bela Negara di Kota Mataram.(TK-Diskominfo).

Share:
Tags: