Search Here

Wakil Wali Kota Sampaikan Tiga pengajuan Raperda Kota Mataram

Wakil Wali Kota Sampaikan Tiga pengajuan Raperda Kota Mataram

Wakil Wali Kota Sampaikan Tiga pengajuan Raperda Kota Mataram

  • Diterbitkan Oleh: Bidang
  • |
  • Pada: Dec 13, 2021

Mataram- Wakil Wali Kota Mataram TGH. Mujiburrahman ajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Mataram pada Rapat Sidang DPRD Kota Mataram, yang bertempat di Ruang Sidang utama Kantor DPRD Kota Mataram, Senin(13/12/2021). Hadir pada acara tersebut Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Se Kota Mataram.


Dalam kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota Mataram menyampaikan berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, DPRD atau Kepala Daerah dapat mengajukan Raperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prompemperda) dengan alasan karena Raperda tersebut merupakan perintah ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.



Ketiga Raperda tersebut tersebut adalah: pertama, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu; kedua, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha; dan ketiga, Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.


Adapun alasan kuat diusulkannya raperda ini dengan mempertimbangkan beberap hal : Pertama, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Bahwa perubahan Perda ini merupakan pelaksanaan dari amanat Pasal 347 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Peraturan Pemerintah tersebut mengamanatkan perubahan substansi dan nomenklatur dari Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) menjadi Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA). Selain itu, Raperda ini juga merupakan upaya Pemerintah Daerah untuk melakukan ekstensifikasi tarif retribusi dalam rangka untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.



Kedua, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Raperda Perubahan Kedua Retribusi Jasa Usaha ini merupakan upaya Pemerintah Kota Mataram dalam melakukan ekstensifikasi Retribusi Daerah untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah, yang pada akhirnya dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Mataram.


Penambahan objek Retribusi Jasa Usaha ini fokus pada Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, yaitu terkait pengelolaan Rusunawa, kemudian Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga pada Mataram Water Park, kawasan Loang Baloq, kemudian Retribusi Pasar Grosir dan/atau pertokoan.



Ketiga, Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Bahwa penyusunan Raperda ini merupakan pelaksanaan dari amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.


Dimana pada saat ini Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perizinan secara normatif tidak mempunyai dasar hukum yang menaunginya, karena Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik telah dicabut oleh Peraturan Pemerintah yang telah disebutkan diatas.



Berdasarkan pertimbangan diatas, maka penyusunan Raperda ini merupakan langkah percepatan Pemerintah Kota Mataram dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama percepatan pelayanan dalam perizinan berusaha di Kota Mataram.


Kemudian berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 011/5976/SJ, tanggal 21 Oktober 2021, tentang Percepatan Penyusunan Regulasi Persyaratan Dasar Berusaha, Penyelenggaraan Layanan Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, serta Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, semakin menegaskan bahwa Raperda Perubahan Retribusi Perizinan tertentu, Raperda Perubahan Kedua Retribusi Jasa Usaha dan juga Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko harus segera disusun, dibahas dan semoga dapat ditetapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama. * (TK-Diskominfo)

Share:
Tags: