Search Here

Sidang Paripurna Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022

Sidang Paripurna Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022

Sidang Paripurna Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022

  • Diterbitkan Oleh: Bidang
  • |
  • Pada: Sep 21, 2022

Mataram - Wakil Wali Kota Mataram TGH Mujiburrahman menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Mataram Tentang Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 yang bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Mataram, Kamis (22/09/2022).


Dalam kesempatan tersebut Wakil Wali Kota Mataram TGH Mujiburrahman menjelaskan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD 2022 merupakan salah satu agenda rutin sebagai bagian dari tahapan sistem pengelolaan Keuangan Daerah yang optimal, transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.


“Secara prinsip, Perubahan APBD merupakan penyempurnaan dan perbaikan atas APBD tahun berjalan dengan mempertimbangkan pencapaian target pendapatan dan realisasi belanja yang telah dilaksanakan.” Tuturnya.


Adapun hal lain yang menyebabkan terjadinya perubahan APBD adalah adanya penambahan program/ kegiatan dalam menangani penyakit mulut dan kuku sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penanganan Penyakit Mulut Dan Kuku Di Daerah serta Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 134/PMK.07/2022 Tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022 yang dianggarkan sebesar 2% (dua persen) dari Dana Transfer Umum penyaluran bulan Oktober sampai dengan Desember 2022.



Berdasarkan hal tersebut, maka dalam belanja daerah direncanakan untuk mengakomodir beberapa program/ kegiatan yang sifatnya hanya menutup beberapa kekurangan yang ada dalam APBD murni Tahun Anggaran 2022 dan beberapa program prioritas yang disesuaikan dengan RPJM Kota Mataram 2021 - 2026.


Adapun secara angka, pendapatan daerah direncanakan meningkat sebesar 78 Miliar 186 Juta Rupiah Lebih, dari anggaran semula sebesar 1 Triliun 411 Milyar Rupiah Lebih, sehingga menjadi sebesar 1 Triliun 489 Milyar Rupiah Lebih.


Sementara Berdasarkan rencana penerimaan pendapatan daerah tersebut di atas serta kemampuan pendapatan dan pembiayaan, maka jumlah pendanaan yang dimungkinkan untuk dibelanjakan dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 yang semula 1 Triliun 423 Milyar Rupiah Lebih naik sebesar 9,14 persen atau naik sebesar 130 Milyar 136 Juta Rupiah Lebih sehingga menjadi 1 Triliun 554 Miliar Juta Rupiah Lebih * (TK-Diskominfo)

Share:
Tags: