Search Here

RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

  • Diterbitkan Oleh: Admin
  • |
  • Pada: Nov 18, 2019

PENGANTAR NOTA KEUANGAN

RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020




HARI           :SENIN18 november 2019 

                  20 rabiul awal 1141 H

          WAKTU         :14.00 WITA

LOKASI : DPRD KOTA MATARAM

     


Bismillahirrohmannirrohim,

Assalamu’alaikum wr. Wb.

Salam Sejahtera Untuk Kita Semua,


Yang Terhormat :

Pimpinan dan segenap Anggota Dewan,

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Mataram,

Sekretaris Daerah Kota Mataram,

Para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kota Mataram,

Singkatnya para undangan dan hadirin yang berbahagia.


Mengawali pengantar kami hari ini, marilah kita bersama-sama memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa atas segala limpahan rahmat, taufiq dan hidayahnya sehingga pada hari ini kita masih diberi kesempatan, nikmat dan kesehatan untuk menghadiri sidang paripurna dewan yang terhormat dalam rangka penyampaian Pengantar Nota Keuangan RAPBD 2020.


Pimpinan dan Sidang Dewan yang terhormat,

Sebelumnya, perkenankan saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat atas persetujuan dalam penandatanganan kesepakatan bersama dokumen KUA PPAS APBD Kota Mataram Tahun Anggaran 2020. KUA PPAS tersebut merupakan landasan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. Terima kasih kami sampaikan atas curahan tenaga, waktu dan sumbangsih pikiran saudara Pimpinan dan segenap Anggota Dewan yang dengan seksama membahas KUA-PPAS bersama TAPD dengan tanpa kenal lelah demi tersusunnya kerangka kebijakan APBD Tahun Anggaran 2020. Hal ini wujud dari komitmen kita bersama yang selalu berupaya untuk meningkatkan kinerja pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui pelaksanaan APBD.

 

Pimpinan dan Sidang Dewan yang terhormat,

Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Mataram Tahun Anggaran 2020 dilakukan berdasarkan Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dan merupakan kerangka kebijakan yang memuat hak dan kewajiban Pemda kepada masyarakat yang dijabarkan dalam Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat.


Sebelum kami menguraikan posisi struktur RAPBD Tahun Anggaran 2020 perkenankan kami menyampaikan analisis prediksi pertumbuhan ekonomi makro Kota Mataram sebagai berikut:


Pertumbuhan ekonomi Kota Mataram selama kurun tiga tahun terakhir dari tahun 2017 sampai dengan 2019  menunjukkan trend pertumbuhan yang impresif, yaitu rata-rata tumbuh sebesar 7-8 persen per tahun. Pasca gempa Lombok, kinerja ekonomi Kota Mataram pada tahun 2018 mengalami kontraksi pada kisaran 6,48 persen.


Dalam hal ini Pemerintah Kota Mataram tetap optimis dalam pemenuhan  target laju pertumbuhan pada tahun 2019 yang diproyeksikan pada kisaran 7,26 persen. Dan selanjutnya, laju pertumbuhan ekonomi diprediksikan akan terus mengalami peningkatan pada tahun 2020 dan tahun 2021.

Berkaitan dengan prediksi pertumbuhan ekonomi pada tahun 2020 akan tetap mampu terjaga, maka kebijakan pembangunan Kota Mataram  memfokuskan sesuai tema pembangunan Kota Mataram dalam RKPD Tahun 2020 yaitu: Mempercepat pengembangan kondisi sosial ekonomi dan infrastruktur layanan publik serta kelanjutan program pasca bencana”.

Adapun pokok-pokok kebijakan yang mendasari penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2020 guna mendukung tema pembangunan tersebut disampaikan sebagai berikut :

 

Pertama, Kebijakan Anggaran Pendapatan Daerah.

Pendapatan Daerah merupakan komponen yang penting dalam penganggaran, bahkan merupakan penggerak utama yang menentukan seberapa besar aktivitas yang mampu dilakukan serta didanai, guna menjalankan program dan kegiatan pemerintah yang diharapkan dapat mengantar pada tercapainya kesejahteraan masyarakat.  Adapun strategi peningkatan pendapatan khususnya Pendapatan Asli Daerah dengan melakukan perubahan tarif Perda tentang Retribusi Daerah, dan untuk Pajak Daerah khususnya Pajak Bumi dan Bangunan, akan dikaji penerapan beberapa cluster tarif pajak yang akan berdampak pada Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang dilakukan pada kegiatan tahun anggaran 2020.


Pendapatan Daerah dalam RAPBD Kota Mataram Tahun Anggaran 2020 ditargetkan sebesar                   Rp1.504.215.687.660,00 (Satu Trilyun Lima Ratus Empat Milyar Dua Ratus Lima Belas Juta Enam Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Enam Puluh Rupiah) atau naik Rp.88.700.809.620,00 (Delapan Puluh Delapan Milyar Tujuh Ratus Juta Delapan Ratus Sembilan Ribu Enam Ratus Dua Puluh Rupiah) dari target anggaran murni Tahun Anggaran 2019. Pendapatan ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Struktur pendapatan daerah dalam APBD Kota Mataram masih bertumpu pada pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat, namun hal tersebut akan kami terus upayakan meningkatkan kinerja perolehan PAD pada setiap tahunnya.


Kontribusi PAD Kota Mataram terhadap APBD  pada Tahun Anggaran 2020 sebesar 27,21 persen. Pada RAPBD Tahun Anggaran 2020, PAD ditargetkan sebesar Rp.415.000.000.000,00  (Empat Ratus Lima Belas Milyar Rupiah) dengan kontribusi dari Pajak Daerah sebesar Rp.164.116.000.000,00 (Seratus Enam Puluh Empat Milyar Seratus Enam Belas Juta Rupiah), Retribusi Daerah sebesar Rp. 51.066.500.000,00 (Lima Puluh Satu Milyar Enam Puluh Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan sebesar  Rp.9.817.500.000,00 (Sembilan Milyar Delapan Ratus Tujuh Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), serta  Lain-Lain PAD yang Sah sebesar Rp. 190.000.000.000,00 (Seratus Sembilan Puluh Milyar Rupiah).


Selanjutnya, pendapatan yang bersumber dari Dana Perimbangan Tahun Anggaran 2020 yang dialokasikan untuk Pemerintah Kota Mataram sesuai dengan informasi melalui website resmi Kementerian Keuangan RI tentang Rincian Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Provinsi/Kabupaten/Kota dalam APBN Tahun Anggaran 2020 sebesar                                          Rp.876.390.459.000,00 (Delapan Ratus Tujuh Puluh Enam Milyar Tiga Ratus Sembilan Puluh Juta Empat Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah), bila dibandingkan dengan Tahun Anggaran sebelumnya terjadi penurunan sebesar Rp. 25.005.368.000,00 (Dua Puluh Lima Milyar Lima Juta Tiga Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah) atau 2,77 persen dengan perincian sebagai berikut:

Bagi Hasil Pajak sebesar Rp.53.974.281.000,00 (Lima Puluh Tiga Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Dua Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Rupiah) atau naik sebesar Rp.443.592.000,00 (Empat Ratus Empat Puluh Tiga Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah);

Bagi Hasil Bukan Pajak sebesar                                   Rp.15.883.640.000,00 (Lima Belas Milyar Delapan Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah), turun sebesar Rp.3.775.597.000,00 (Tiga Milyar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah);

DAU sebesar Rp.641.141.879.000,00 (Enam Ratus Empat Puluh Satu Milyar Seratus Empat Puluh Satu Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Rupiah), naik sebesar    Rp.8.388.150.000,00 (Delapan Milyar Tiga Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang disebabkan adanya formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja tahun 2020 dan DAU tambahan yang diarahkan untuk dana kelurahan;

DAK sebesar Rp.165.390.659.000,00 (Seratus Enam Puluh Lima Milyar Tiga Ratus Sembilan Puluh Juta Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah), turun sebesar Rp.30.061.513.000,00 (Tiga Puluh Milyar Enam Puluh Satu Juta Lima Ratus Tiga Belas Ribu Rupiah) yang penurunannya bersumber dari DAK reguler, DAK penugasan dan DAK Non Fisik;


Sedangkan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah ditargetkan sebesar Rp.212.825.228.660,00 (Dua Ratus Dua Belas Milyar Delapan Ratus Dua Puluh Lima Juta Dua Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Enam Puluh Rupiah). Bila dibandingkan dengan Tahun Anggaran 2019 sebesar                       Rp.174.184.955.681,00 (Seratus Tujuh Puluh Empat Milyar Seratus Delapan Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Lima Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah), terjadi kenaikan sebesar  Rp.38.640.272.979,00  (Tiga Puluh Delapan Milyar Enam Ratus Empat Puluh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah), yang terdiri dari:

Pendapatan Hibah Rp.49.984.200.000,00 (Empat Puluh Sembilan Milyar Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Juta Dua Ratus Ribu Rupiah);

Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemda Lainnya Rp.92.931.796.660,00 (Sembilan Puluh Dua Milyar Sembilan Ratus Tiga Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Enam Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah);

Pendapatan Lainnya Rp.69.909.232.000,00 (Enam Puluh Sembilan Milyar Sembilan Ratus Sembilan Juta Dua Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah).

Kedua, Kebijakan Anggaran Belanja Daerah.

Kebijakan dan alokasi anggaran belanja diarahkan antara lain untuk menunjang kelancaran kegiatan penyelenggaraan operasional pemerintahan  dan pelayanan kepada masyarakat, mendukung stabilitas dan kegiatan ekonomi daerah dalam memacu pertumbuhan ekonomi, menciptakan dan memperluas lapangan kerja, serta mengurangi kemiskinan dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Mataram Tahun 2020.


Sesuai dengan kebijakan umum anggaran belanja yang telah disepakati bersama dalam KUA PPAS Kota Mataram Tahun 2020, dialokasikan untuk pemenuhan belanja program kegiatan sesuai dengan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Mataram dan mendukung prioritas propinsi maupun prioritas nasional.


Total Belanja dalam RAPBD Tahun Anggaran 2020 sebesar  Rp.1.525.018.922.683,12 (Satu Trilyun Lima Ratus Dua Puluh Lima Milyar Delapan Belas Juta Sembilan Ratus  Dua Puluh Dua Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah Dua Belas Sen), yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung Rp.627.597.304.056,87 (Enam Ratus Dua Puluh Tujuh Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Empat Ribu Lima Puluh Enam Rupiah Delapan Puluh Tujuh Sen), atau 41,15 persen. Dan Belanja Langsung sebesar                                        Rp.897.421.618.626,25 (Delapan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Milyar Empat Ratus Dua Puluh Satu Juta Enam Ratus Delapan Belas Ribu Enam Ratus Dua Puluh Enam  Rupiah Dua Puluh Lima Sen) atau 58,85 persen dari total Belanja.


Belanja Tidak Langsung terbagi menjadi                Rp.527.523.161.506,87 (Lima Ratus Dua Puluh Tujuh Milyar Lima Ratus Dua Puluh Tiga Juta Seratus Enam Puluh Satu Ribu Lima Ratus Enam Rupiah Delapan Puluh Tujuh Sen) untuk Belanja Pegawai (gaji dan tunjangan), Belanja Hibah sebesar Rp.78.162.552.980,00 (Tujuh Puluh Delapan Milyar Seratus Enam Puluh Dua Juta Lima Ratus Lima Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Rupiah), Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp.15.554.093.850,00 (Lima Belas Milyar Lima Ratus Lima Puluh Empat Juta Sembilan Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Rupiah), Belanja Bantuan Keuangan sebesar Rp.1.351.350.000,00 (Satu Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Satu Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), Belanja Bantuan Keuangan untuk Partai Politik sebesar Rp.1.006.145.720,00 (Satu Milyar Enam Juta Seratus Empat Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah), serta Belanja Tidak Terduga sebesar Rp. 4.000.000.000,00 (Empat Milyar Rupiah).


Sedangkan Belanja Langsung terdiri dari Belanja Pegawai Rp.106.708.547.043,00 (Seratus Enam Milyar Tujuh Ratus Delapan Juta Lima Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Empat Puluh Tiga Rupiah), Belanja Barang dan Jasa Rp.497.969.296.586,25 (Empat Ratus Sembilan Puluh Tujuh Milyar Sembilan Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah Dua Puluh Lima Sen), dan Belanja Modal Rp.292.743.774.997,00 (Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah) dari total belanja APBD.


Berdasarkan urusan pemerintahan, alokasi anggaran belanja dalam RAPBD Tahun Anggaran 2020 terbagi dalam Urusan Wajib yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar sebesar Rp.861.781.649.148,15 (Delapan Ratus Enam Puluh Satu Milyar Tujuh Ratus Delapan Puluh Satu Juta Enam Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Seratus Empat Puluh Delapan Rupiah Lima Belas Sen) atau 56,51 persen, Urusan Wajib yang tidak berkaitan langsung dengan pelayanan dasar sebesar Rp.268.201.304.043,39 (Dua Ratus Enam Puluh Delapan Milyar Dua Ratus Satu Juta Tiga Ratus Empat Ribu Empat Puluh Tiga Rupiah Tiga Puluh Sembilan Sen) atau 17,59 persen, Urusan Pilihan sebesar Rp.48.941.832.732,67 (Empat Puluh Delapan Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Satu Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah Enam Puluh Tujuh Sen) atau 3,21 persen, dan Urusan Pemerintah Fungsi Penunjang sebesar                              Rp.346.094.136.758,91 (Tiga Ratus Empat Puluh Enam Milyar Sembilan Puluh Empat Juta Seratus Tiga Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah Sembilan Puluh Satu Sen) atau 22,69 persen dari total APBD.

Beberapa program kegiatan prioritas dalam RAPBD Tahun Anggaran 2020 antara lain yaitu :

Peningkatan Sarana Prasarana Perkantoran berupa lanscape sebesar 2 Milyar Rupiah;

Pembangunan Gedung Kantor Walikota sebesar               60 Milyar Rupiah;

Dukungan Dana Kelurahan sebesar 84 Milyar 606 Juta Rupiah;

Peningkatan Sarana dan Prasarana Perkotaan sebesar 2 Milyar 700 juta Rupiah;

Peningkatan Pengelolaan Persampahan sebesar 18 Milyar 659 Juta Rupiah;

Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan berupa gedung dan meubelair sebesar 10 Milyar 400 Juta Rupiah ;

Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Masyarakat Kurang mampu melalui BPJS sebesar 8 Milyar 572 Juta Rupiah lebih;

Peningkatan Sarana Prasarana irigasi perkotaan sebesar 7 Milyar 990 Juta Rupiah;

Pengadaan Tanah Pemda sebesar 38 Milyar 726 Juta Rupiah;

Dan lain-lain program/kegiatan yang bersifat urgent untuk dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan guna peningkatan kinerja pelayanan masyarakat.


Melalui kesempatan ini dapat kami sampaikan tentang program prioritas pembangunan kantor Walikota sesuai dengan hasil konsultasi ke Dirjen Bangda Kementerian Dalam Negeri RI,  menyarankan agar melakukan perubahan RKPD dan RENJA Perangkat Daerah dan memperhatikan Permen PU Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, serta  memperhatikan hasil pembahasan KUA PPAS antara eksekutif dan Banggar DPRD yang memberikan persyaratan tertentu untuk pembangunan gedung kantor walikota.


Berdasarkan beberapa hal tersebut di atas, pembangunan gedung kantor walikota Mataram masih memerlukan konsultasi lebih lanjut ke Pemerintah Pusat dalam hal ini ke Kementerian terkait.

 

Ketiga, Kebijakan Pembiayaan Daerah.

Pembiayaan merupakan transaksi keuangan yang dimaksudkan untuk menutupi defisit anggaran atau penggunaan surplus yang terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.


Penerimaan Pembiayaan pada RAPBD Tahun Anggaran 2020 direncanakan sebesar Rp.20.803.235.023,12 (Dua Puluh Milyar Delapan Ratus Tiga Juta Dua Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Dua Puluh Tiga Rupiah Dua Belas Sen), yang akan diperoleh dari sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya yang diestimasikan dari adanya efisiensi belanja program/kegiatan atau dari terlampauinya target pendapatan Tahun Anggaran 2019.

Sedangkan dalam RAPBD Tahun Anggaran 2020  terhadap penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Pemerintah Daerah yaitu PT. Bank NTB, PDAM Menang Mataram dan PD. BPR NTB tidak disertakan mengingat terdapat peningkatan belanja yang harus dianggarkan berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan diantaranya seperti Dana Kelurahan dan Kegiatan pengawasan pada Inspektorat.

 

Pimpinan dan Sidang Dewan yang terhormat,

Dari gambaran umum yang telah kami sampaikan diatas, dapat disampaikan secara ringkas postur RAPBD Kota Mataram Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut:

 

Pendapatan                 :  Rp.1.504.215.687.660,00

(Satu Trilyun Lima Ratus Empat Milyar Dua Ratus Lima Belas Juta Enam Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Enam Puluh Rupiah)

Belanja                       :  Rp.1.525.018.922.683,12

(Satu Trilyun Lima Ratus Dua Puluh Lima Milyar Delapan Belas Juta Sembilan Ratus  Dua Puluh Dua Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah Dua Belas Sen)

Defisit                         :  Rp.    20.803.235.023,12

(Dua Puluh Milyar Delapan Ratus Tiga Juta Dua Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Dua Puluh Tiga Rupiah Dua Belas Sen)

Pembiayaan Netto        :  Rp.    20.803.235.023,12

(Dua Puluh Milyar Delapan Ratus Tiga Juta Dua Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Dua Puluh Tiga Rupiah Dua Belas Sen)

Pimpinan dan Sidang Dewan yang terhormat,

Demikian beberapa hal yang dapat kami sampaikan pada Pengantar Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. Kami berharap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ini dapat segera dibahas sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan disetujui sehingga tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Mataram dapat segera kita mulai tepat pada waktunya. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa selalu memberikan kekuatan, kesehatan dan petunjuk kepada kita semua.

Billahit taufik wal hidayah,

  • Wassalamu’alaikum wr.wb.

WALIKOTA MATARAM

 

H. AHYAR ABDUH

Share:
Tags: