Search Here

Rakor Satgas Covid-19

Rakor Satgas Covid-19

Rakor Satgas Covid-19

  • Diterbitkan Oleh: Bidang
  • |
  • Pada: Nov 30, 2021

Mataram – Satgas Covid-19 Kota Mataram berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Provinsi terkait pengendalian Covid-19 selama masa libur natal dan tahun baru 2022. Rapat dilaksanakan secara virtual bertempat di Ruang Kenari, Kantor Wali Kota Mataram, Rabu (01/12/2021).

Rapat dipimpin langsung oleh Asisten Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi NTB Hj. Baiq Eva N Ningsih dengan dihadiri oleh kepala daerah kabupaten/kota se-Nusa Tenggara Barat. Sementara itu, Satgas Covid-19 Kota Mataram sendiri dihadiri oleh Wali Kota Mataram H. Mohan Roliskana, Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi S.I.K, MM., Dandim 1606/Mataram Kolonel Arm Gunawan., Ketua DPRD Kota Mataram Asisten 1 Setda Kota Mataram L. Martawang beserta jajaran Satgas Covid-19 Kota Mataram.


Dalam kesempatan tersebut, Asisten Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi NTB Hj. Baiq Eva N Ningsih menyampaikan beberapa kesimpulan selama koordinasi berlangsung, diantaranya: Pemerintah daerah selama libur natal dan libur tahun baru akan mempedomani peraturan Kemendagri tentang pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur natal dan tahun baru 2022, serta surat edaran Menpan RB tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah dan atau cuti bagi ASN yang sudah ditertibkan.



Lebih lanjut, Eva menjelaskan Satgas Covid-19 Nasional melalui BNPB bersama pemerintah daerah serta komponen strategis lainnya akan menyiapkan dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama libur natal dan tahun baru 2020, dengan mendirikan aktivitas posko mulai tanggal 20 Desember 2021. Untuk menggerakkan lebih masif kegiatan ini, pemerintah daerah didorong untuk melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, pelaku ekonomi dan pariwisata. Selebihnya untuk efektivitas kegiatan akan dilaksanakan evaluasi dan monitoring intensif mulai tanggal 23 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 oleh Satgas Covid-19 Provinsi NTB bersama pemerintah kabupaten/kota. (*)

Share:
Tags: