Search Here

PENYAMPAIAN PENDAPAT KEPALA DAERAH ATAS 4 (EMPAT) BUAH RAPERDA HAK INISIATIF DPRD KOTA MATARAM

PENYAMPAIAN PENDAPAT KEPALA DAERAH ATAS 4 (EMPAT) BUAH RAPERDA HAK INISIATIF DPRD KOTA MATARAM

PENYAMPAIAN PENDAPAT KEPALA DAERAH ATAS 4 (EMPAT) BUAH RAPERDA HAK INISIATIF DPRD KOTA MATARAM

  • Diterbitkan Oleh: Bidang
  • |
  • Pada: May 27, 2022

Mataram- Wali Kota Mataram diwakili Asisten I Setda Kota Mataram L. Martawang Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Mataram dengan agenda Penyampaian Pendapat Kepala Daerah atas 4 (empat ) buah Raperda Hak Inisiatif DPRD Kota Mataram bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Mataram, Jumat ( 27/05/2022).



Turut hadir dalam acara tersebut Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah ( FORKOPIMDA), Kepala Perangkat Daerah serta Camat se-Kota Mataram.


Dalam kesempatan tersebut Wali Kota Mataram diwakili Asisten l Setda Kota Mataram L. Martawang menyampaikan pandangan dan tanggapan terhadap 4 (empat) buah Rancangan Peraturan Daerah Hak Inisiatif DPRD Kota Mataram dengan urutan masing-masing sebagai berikut:


1. Raperda tentang Kewirausahaan Bahwa di era keterbukaan dan persaingan usaha saat ini, Pemerintah Daerah dituntut untuk mencari cara untuk meningkatkan taraf perekonomian masyarakatnya. Melalui Kewirausahaan inilah Pemerintah Daerah dapat mengupayakan peningkatan ekonomi warganya sekaligus dapat memberdayakan masyarakatnya agar berdaya guna dan berhasil guna. Karena hanya dengan mencetak wirausaha sebanyak mungkin, maka tingkat perekonomian suatu daerah dapat bertahan dari guncangan krisis ekonomi dunia maupun krisis nasional. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, secara nasional kewirausahaan kita pada tahun 2021 baru berjumlah 3,4 persen. Bila dibandingkan dengan Singapura dengan jumlah penduduk yang lebih sedikit, telah memiliki kewirausahaan mencapai 8,5 persen, begitu pula Malaysia dan Thailand telah berjumlah 4,5 persen. Dan syarat untuk dikategorikan sebagai negara maju harus memiliki kewirausahaan minimal 4 persen.



“Mudah-mudahan awal langkah kita dalam menyiapkan dasar hukum tentang kewirausahaan ini dapat menjadi pemacu dan penyemangat khususnya generasi muda dan milenial Kota Mataram, untuk mengubah mindsetnya dan mulai fokus untuk berwirausaha”.


2. Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi. “Kami sangat mengapresiasi diajukannya usulan Raperda ini oleh anggota dewan sekalian. Karena tentunya diharapkan akan meningkatkan kemampuan dan pengetahuan masyarakat tentang pentingnya pendidikan anti korupsi sejak dini, yakni dimulai dari sekolah”.




Berdasarkan rilis Transparency International pada tahun 2021, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tercatat meningkat 1 poin menjadi 38 dari skala 0-100. Nilai ini meningkat dan menempatkan Indonesia berada pada urutan 96 dari 180 negara dari sebelumnya peringkat 102.


Hal ini menunjukkan bahwa Pendidikan Anti Korupsi memang harus dimulai sejak dini pada anak - anak kita di usia sekolah. Sehingga untuk menguatkan rencana dan penerapan pendidikan anti korupsi di Kota Mataram, diperlukan adanya instrumen hukum sebagai landasan Pemerintah Daerah dalam menggiatkan pendidikan anti korupsi di daerah.


3. Raperda tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata “Raperda ini sangat penting untuk mengganti Perda Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2002 tentang Usaha Jasa Pariwisata dan Peraturan Daerah lainnya yang mengatur hal tentang kepariwisataan yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan regulasi saat ini”




Selain itu Raperda Penyelenggaraan Usaha Pariwisata ini juga sangat penting sebagai pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata dan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata.


Sehingga diharapkan geliat pertumbuhan perekonomian dari sektor pariwisata di Kota Mataram dapat bertumbuh secara positif seiring mulai meredanya virus COVID-19 di Indonesia. Maka dari itu, kami sangat mengapresiasi diusulkannya Raperda ini dan menerima dengan baik untuk segera dibahas.


4. Raperda tentang Perlindungan Pohon. Terhadap usulan Raperda ini, pada prinsipnya kami mempunyai pandangan yang sama dengan anggota dewan sekalian. Terutama dalam upaya untuk menjaga dan melestarikan keberadaan pohon-pohon pelindung yang ada di ruas jalan protokol Kota Mataram, mengingat pohon -pohon tersebut usianya sudah sangat tua dan cukup memberikan perlindungan disaat cuaca terik. “




Selain itu perlu digiatkan untuk penanaman pohon pelindung yang baru untuk menggantikan pohon yang sudah tua. Sehingga diharapkan sinergi yang optimal dari beberapa Perangkat Daerah terkait dalam menyelenggarakan perlindungan pohon ini.”.


Diakhir sambutannya Asisten l Setda Kota Mataram menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Mataram khususnya untuk saling menjaga ketentraman dan ketertiban umum di Kota Mataram. Dengan saling menjaga keamanan dan kondusifitas di lingkungan masing-masing serta tidak mudah terpengaruh oleh berita bohong (HOAX) yang beredar”.( TK-Diskominfo)

Share:
Tags: