Search Here

Penandatanganan MOU BPJS Ketenagakerjaan

Penandatanganan MOU BPJS Ketenagakerjaan

Penandatanganan MOU BPJS Ketenagakerjaan

  • Diterbitkan Oleh: Bidang
  • |
  • Pada: Nov 12, 2020

Mataram – Wali Kota Mataram H. Ahyar Abduh menandatangani Nota Kesepahaman (MOU) dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTB, Kamis (12/11/2020), di Aula Pendopo Wali Kota Mataram.


Dalam kesempatan tersebut Wali Kota Mataram H. Ahyar Abduh menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan jaminan kerja kepada PTT, GTT, Kader Pelayanan Terpadu, beserta petugas kebersihan PUPR dan Perkim.


“inilah bentuk perhatian dan komitmen pemerintah terhadap rakyat, tentu ini akan memberikan manfaat untuk PTT, GTT, dan Kader Terpadu, dalam melakukakan pengabdiannya”. Ungkap Wali Kota Mataram H. Ahyar Abduh.


Menurut Ahyar, dengan bantuan ini, PTT, GTT, Petugas kebersihan Perkim dan PUPR serta Kader Pelayanan terpadu  akan merasakan manfaatnya secara langsung dan tenang dalam bekerja. Mengingat program ini telah direncanakan dengan proses yang cukup panjang sampai dengan terjadinya kesepakatan antara Pemerintah Kota Mataram dengan BPJS Ketenagakerajaan Cabang NTB.


Adapun jumlah penerima manfaat non ASN berjumlah 3183 yang terdiri dari Pegawai Non ASN yang tersebar di Dinas Kesbangpol, RS Kota Mataram, petugas kebersihan PUPR, beserta Perkim serta Kader Terpadu.


Sementara itu Kepala BPJS Ketenagarkerjaan Perwakilan NTB Adventus Edison Souhuwat menyampaikan keputusan MOU antara Pemerintah Kota Mataram dengan BPJS Ketenagarkerjaan telah diperhitungkan secara matang untuk diberikan  kepada pegawai non ASN yang belum memiliki jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.


“Ini bentuk kepedulian pemerintah, sebagai bentuk Negara hadir ditengah masyarkat” Paparnya.


Sehingga ada jaminan perlindungan pegawai untuk keluarga yang memiliki risiko ketika bekerja.


Lebih lanjut Adventus Edison Souhuwat, menambahkan untuk manfaat jaminan kecelakaan kerja dan kematian: ketika terjadi dampak kecelakaan kerja akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, 100 % pada tahun pertama, dan 50% sampai sembuh, dan anaknya akan mendapatkan beasiswa apa bila terjadi kecelakaan, dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi. 


“Kami berharap dapat dinikmati  oleh peserta BPJS ketenagerjaan” tutupnya. (*)

Share:
Tags: