Search Here

Pemkot Mataram Mou Dengan Pengadilan Negeri Mataram Terikait Penyelesaian Masalah Hukum, Administrasi Kependudukan.

Pemkot Mataram Mou Dengan Pengadilan Negeri Mataram Terikait Penyelesaian Masalah Hukum, Administrasi Kependudukan.

Pemkot Mataram Mou Dengan Pengadilan Negeri Mataram Terikait Penyelesaian Masalah Hukum, Administrasi Kependudukan.

  • Diterbitkan Oleh: Bidang
  • |
  • Pada: Nov 18, 2020

Mataram – Pemerintah Kota Mataram menandatangani Nota Kesepemahaman (MOU) dengan Pengadilan Negeri Mataram terkait Administrasi Kependudukan, bertempat di Aula Pendopo Wali Kota Mataram, Kamis (18/11/2020).


Kepala Pengadilan Negeri Mataram Sri Sulastri, SH, MH menyampaikan kegiatan MOU merupakan salah satu kelanjutan peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2015, tentang pelayanan terpadu yang dilakukan karena jarak, waktu dan biaya dan keterbatasan pengetahuan tentang proses pelayanan hukum di masyarakat. 


Dengan tujuan agar semua lapisan masyarakat mendapatkan pelayanan hukum yang berkeadilan, dengan bentuk pelayanan pengadilan keliling untuk menyelesaikan permasalahan adminstrasi berupa permohonan pencatatan perkwainan yang terlambat bagi ummat non muslim, perbaikan data kependudukan seperti pembuatan akta kelahiran, KTP, buku nikah, kartu keluarga, ijazah dan sebagainya.


“Sebelumnya program yang sama juga dilaksanakan di wilayah hokum Lombok Utara dan Lombok Barat, dan berjalan dengan lancar” papar Kepala Pengadilan Negeri Mataram Sri Sulastri, SH. MH. 


Sementara itu, Wali Kota Mataram H. Ahyar Abduh memberikan apresiasi atas komitmen pelayanan yang akan diberikan Pengadilan Negeri Mataram kepada penduduk Kota Mataram. 


”one day service, one day publis, one day minute” sanjungnya.

Pelayanan yang diberikan akan mempermudah masyarakat yang memiliki masalah administrasi kependudukan, dengan salah satu program pengadilan keliling yang memiliki konsep jemput bola. 

 

Setelah kegiatan ini, secara khusus Wali Kota Mataram meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti camat untuk bergerak aktif mensosialisasikan program tersebut kepada masyarakat.  


Dengan harapan masyarakat bisa mengetahui dan memanfaatkan pelayanan hukum yang diberikan Pengadilan Negeri Mataram dengan sebaik-baiknya. (*)

Share:
Tags: