Search Here

Lomba Inovasi Daerah Tingkat Kota Mataram 2020

Lomba Inovasi Daerah Tingkat Kota Mataram 2020

Lomba Inovasi Daerah Tingkat Kota Mataram 2020

  • Diterbitkan Oleh: Bidang
  • |
  • Pada: Feb 10, 2020

Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka konsekuensinya adalah adanya penyerahan kewenangan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Adanya Desentralisasi kebijakan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah tersebut telah memberikan kewenangan yang luas kepada Pemerintah Daerah untuk membuat kebijakan daerah dalam rangka memaksimalkan pelayanan, meningkatkan peran serta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Penyerahan kewenangan kepada Pemerintah Daerah juga memberikan kesempatan bagi daerah untuk membangun struktur pemerintahan yang sesuai dengan kebutuhan daerahnya, tanggap (responsif) terhadap kepentingan masyarakat luas, memiliki sistem pemerintahan dan administrasi yang kompetitif, mengembangkan sistem manajemen pemerintahan yang efektif, meningkatkan efisiensi pelayanan publik di daerah, serta meningkatkan transparansi pengambilan kebijakan dan akuntabilitas publik.

Penyelenggaraan pemerintahan pada era desentralisasi (otonomi daerah) telah memberikan harapan besar terhadap upaya peningkatan kemandirian daerah yang berimplikasi pada pelaksanaan pelayanan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat kearah yang lebih baik. Agar Pemerintah Daerah dapat mandiri dan mensejahterakan masyarakatnya, maka Pemerintah Daerah dituntut untuk lebih profesional dalam melakukan pengelolaan terhadap seluruh sumber daya yang dimilikinya, serta mampu melakukan percepatan dalam rangka mendorong peningkatan pelaksanaan di seluruh aspek, melalui kebijakan-kebijakan yang kreatif dan inovatif yang disesuaikan dengan karakteristik, kemampuan serta kearifan lokal di daerahnya masing-masing. Salah satu cara untuk mencapai kondisi tersebut, Pemerintah Daerah perlu melakukan berbagai bentuk pembaharuan yang bersifat inovatif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.


Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri memotivasi seluruh Pemerintah Daerah baik Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk lebih meningkatkan kreativitas dan inovasi dalam pelaksanaan program dan kebijakannya di seluruh aspek, yang merupakan salah satu bentuk pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diamanatkan Pasal 373 UU
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menetapkan bahwa “dalam rangka pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Pemerintah memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah yang berprestasi”. Kegiatan ini diberi nama “Innovative Government Award/IGA” yaitu kegiatan Penilaian dan Pemberian Penghargaan Pemerintah Daerah Inovatif yang berhasil melaksanakan Inovasi Daerah.

Selain itu juga dengan adanya pelaksanaan reformasi birokrasi maka Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi memberlakukan kebijakan One Agency One Innovation yaitu gerakan yang mewajibkan satu instansi menghasilkan minimal satu inovasi setiap tahun. Kebijakan ini kemudian didukung dengan adanya kompetisi inovasi “SiNoviK” (Sistem Informasi Inovasi Pelayanan Publik) di tingkat Nasional dan kompetisi eNTeBeNOVIK di tingkat Provinsi melalui Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 34 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Kedua kompetisi pelayanan publik tersebut bertujuan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik.


Kualitas Pelayanan Publik yang prima merupakan salah satu Visi Misi Pemerintah Kota Mataram Tahun 2016-2021 yaitu meningkatkan pelayanan publik melalui reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (good government).


Berdasarkan hal tersebut Pemerintah Kota Mataram melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Kota Mataram sebagai Perangkat Daerah yang diberikan amanah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 388 untuk melakukan penilaian Inovasi Daerah menyelenggarakan Lomba Inovasi Daerah Tingkat Kota Mataram Tahun 2020 dengan melibatkan unsur dari anggota DPRD,
Perangkat Daerah, ASN dan anggota masyarakat di wilayah Kota Mataram.

Petunjuk Teknis dapat di unduh di bawah :

JUKNIS LOMBA INOVDA 2020.pdf