Search Here

Bimtek PPID: Keterbukaan Informasi, Tekad Pasangan HARUM

Bimtek PPID: Keterbukaan Informasi, Tekad Pasangan HARUM

Bimtek PPID: Keterbukaan Informasi, Tekad Pasangan HARUM

  • Diterbitkan Oleh: Bidang
  • |
  • Pada: Oct 13, 2022

Mataram – Keterbukaan informasi di era kepemimpinan H Mohan Roliskana dan TGH Mujiburrahman (HARUM) perlu diacungi jempol. Pasalnya semangat tersebut diimplementasikan langsung melalui misi kepemimpinannya di Kota Mataram, yakni mewujudkan kualitas tata kelola pemerintah, dan partisipasi publik melalui keterbukaan informasi.


Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) I Nyoman Suwandiasa, hal tersebut sudah menjadi komitmen politik dan tengah berjalan saat ini melalui PPID.


“selama 5 tahun berturut, PPID terus mendapatkan penghargaan terbaik dari Komisi Informasi (KI) Provinsi NTB, termasuk pada tahun 2021, PPID Kota Mataram mendapat predikat “Informatif” yakni predikat tertinggi dalam menyelesaikan aduan informasi.” Ungkapnya di sela kegiatan Bimbingan Teknis Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID), Jum’at (14/10/2022). 



Atas capaian ini, pejabat PPID di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) patut berbangga, karena mampu memberikan pelayanan aduan informasi dari masyarakat.“terimakasih kepada seluruh PPID di semua OPD karena mampu bekerjasama dengan baik” lanjutnya.


Namun, di sisi lain, Kepala Diskominfo juga menjelaskan celah-celah yang harus dibenahi untuk optimalisasi keterbukaan informasi, tertuma sistem internal yang berkaitan dengan sumber daya manusia. Ia meminta agar operator di setiap dinas tidak dibebani oleh tugas-tugas yang lain, atau tidak menjadi operator di program lain, sehingga lebih fokus mengerjakan aduan informasi dari masyarakat.


Walaupun secara kinerja, tugasnya selama ini sudah berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di PPID.


Sementara itu, Narasumber Bimtek, Koordiator Bidang Kelembagaan KI Provinsi NTB Sansuari menjelaskan prosedur penanganan informasi di PPID wajib merespon paling lama 10 hari kerja setelah diterimanya permintaan informasi.


“PPID dapat memperpanjang respon 7 hari kerja, dalam hal: Informasi belum dikuasai dan/atau status informasi yang dimohonkan belum ditetepkan apakah bersifat terbuka atau dikecualikan” ungkapnya.


Hal ini berkaitan dengan prinsip keterbukaan informasi, yang mana pemohon Informasi Publik akan memperoleh Informasi dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.


Selanjutnya untuk mengukur keterbukaan infromasi Kota Mataram dan daerah lainnya, KI Provinsi NTB setiap tahun melaksanakan monitoring evaluasi, dengan mengumpulkan data ke setiap kabupaten/kota di provinsi NTB yang kemudian di umumkan di acara Anugerah PPID. * (TK-Diskominfo)

Share:
Tags: