Dari Mataram untuk Indonesia: Penerapan Pidana Kerja Sosial Masuki Era Baru KUHP Nasional

Dari Mataram untuk Indonesia: Penerapan Pidana Kerja Sosial Masuki Era Baru KUHP Nasional

Mataram — Transformasi besar dalam sistem pemidanaan Indonesia resmi memasuki tahap implementasi dengan hadirnya Pidana Kerja Sosial sebagai salah satu bentuk pidana pokok dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kota Mataram menjadi salah satu daerah yang mengambil peran strategis dalam proses ini, melalui keterlibatan aktifnya dalam penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penerapan pidana kerja sosial di Provinsi NTB.

Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Tengah Gubernur NTB pada Rabu (26/11/2025) tersebut mempertemukan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Gubernur NTB, para Kepala Kejaksaan Negeri, serta Bupati dan Wali Kota se-NTB. Wakil Wali Kota Mataram, TGH Mujiburrahman, hadir mewakili Pemerintah Kota Mataram, menegaskan komitmen daerah terhadap arah baru penegakan hukum nasional.

Dalam arahannya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum, menekankan bahwa berlakunya KUHP nasional merupakan pencapaian historis yang sudah diperjuangkan sejak lebih dari enam dekade.

 “KUHP 2023 ini adalah karya bangsa sendiri yang menggantikan hukum pidana warisan kolonial. Ini bukan hanya pergantian regulasi, tetapi perubahan filosofi hukum menuju pendekatan yang lebih manusiawi,” ujarnya.

Perubahan tersebut selaras dengan UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045, yang menempatkan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif sebagai pilar utama pembangunan hukum menuju Indonesia Emas 2045.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Wahyudi, menjelaskan bahwa MoU dan PKS yang ditandatangani akan menjadi dasar teknis bagi daerah dalam menerapkan pidana kerja sosial yang berlaku mulai 2 Januari 2026.

 “Paradigma pemidanaan akan berubah hampir total. Untuk tindak pidana tertentu, penjara bukan lagi satu-satunya pilihan. Pidana kerja sosial memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri sambil memberikan manfaat konkret kepada masyarakat,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan implementasi pidana kerja sosial membutuhkan sinergi erat antara kejaksaan, pemerintah daerah, dan perangkat pelaksana. Pengawasan, penentuan lokasi kerja, hingga pembinaan terpidana menjadi bagian penting yang harus dikelola bersama.

Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru

Pidana kerja sosial merupakan pidana yang dijalani melalui kegiatan sosial sebagai alternatif pidana penjara jangka pendek. Penerapannya dinilai membawa banyak manfaat, di antaranya:

 • Mengurangi kepadatan lapas,

 • Memberikan ruang rehabilitasi dan pembinaan pelaku,

 • Menciptakan kontribusi nyata bagi lingkungan,

 • Mengurangi beban sosial dan ekonomi dari pemidanaan penjara.

Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan pemerintah pusat menjadikan NTB sebagai wilayah pelaksanaan sosialisasi KUHP baru.

 “Ini kesempatan bagi kami untuk memastikan daerah cepat beradaptasi dengan perubahan besar dalam sistem hukum nasional,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pidana kerja sosial justru memiliki beban moral yang cukup tinggi.

 “Hukuman kerja sosial bisa lebih berat dari penjara. Pelaku harus tampil di hadapan masyarakat setiap hari dengan seragam khusus sebagai bentuk tanggung jawab publik. Ini bukan sekadar hukuman, tapi proses pemulihan karakter,” tegasnya.

Keterlibatan aktif Kota Mataram dalam agenda ini menandai peran strategis daerah dalam mengawal implementasi KUHP nasional. Dengan langkah yang terstruktur, Mataram dan NTB berkomitmen memastikan pidana kerja sosial berjalan manusiawi, transparan, dan memberi manfaat luas bagi masyarakat. * (TK-Diskominfo)

Share your love

Newsletter Updates

Enter your email address below and subscribe to our newsletter