Eksekutif apresiasi Dua Raperda yang ditetapkan Legislatif

Mataram – Setelah melalui beragam proses dan mekanisme yang cukup panjang, akhirnya dalam sidang paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kota Mataram pada Jumat (09/12/2022, pihak legislatif menyetujui 2 (dua) buah Raperda dari 3 (tiga) Raperda yang diajukan Eksekutif, ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang sudah menyelesaikan pembahasan 2 (dua) buah Raperda dari 3 (tiga) Raperda yang diajukan Eksekutif,sehingga 2 (dua) Raperda tersebut pada hari ini dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram H. Effendy Eko Saswito.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram yang mewakili Wali Kota Mataram dalam sidang paripurna tersebut menjelaskan, dua Raperda yang disahkan menjadi Peraturan Daerah tersebut adalah, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

“Selanjutnya satu buah Raperda belum dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota, karena masih memerlukan waktu untuk dilakukan pengkajian secara mendalam, baik oleh panitia khusus maupun oleh Eksekutif.” Tuturnya kembali.

Lebih Jauh tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pemerintah Kota Mataram berharap, dengan proses penataan Perangkat Daerah ini, akan semakin mengefektifkan pelaksanaan program dan kegiatan Pemerintah Daerah, sehingga semakin memantapkan sinergi Eksekutif dengan Legislatif, untuk terus berkomitmen membangun kota Mataram tercinta, sesuai Visi Kota Mataram yang Harmoni, Aman, Ramah, Unggul dan Mandiri.(TK-Diskominfo)

Share your love

Leave a Reply