Book Appointment Now
Sosialisasi Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Sosialisasi Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Mataram – Pengelolaan keuangan daerah yang efektif, akuntabel, dan tepat sasaran merupakan salah satu kunci utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Hibah dan bantuan sosial (bansos) memiliki peran penting dalam mendukung berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Hal itu diungkapkan Wakil Walikota Mataram, TGH Mujiburrahman, saat membuka acara Sosialisasi Mekanisme Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
“Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah memberikan panduan yang jelas mengenai mekanisme pemberian hibah dan bansos. Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas, serta menghindari penyalahgunaan dan ketidaktepatan sasaran”,ungkapnya.
Dalam kegiatan dengan Narasumber dari Direktorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Tuan Guru Sekarbela ini juga mengingatkan bahwa Ketidakpatuhan terhadap aturan ini dapat menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk sanksi administratif dan pidana bagi pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang atau korupsi. Oleh karena itu, sangat penting bagi kita semua untuk memahami dan mematuhi ketentuan yang ada guna menghindari dampak negatif yang merugikan baik secara individu maupun institusi.
“Ketidakpatuhan terhadap aturan ini dapat menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk sanksi administratif dan pidana bagi pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang atau korupsi. Oleh karena itu, sangat penting bagi kita semua untuk memahami dan mematuhi ketentuan yang ada guna menghindari dampak negatif yang merugikan baik secara individu maupun institusi”, ungkapnya kembali.
Wakil Walikota Mataram juga berharap melalui sosialisasi ini, diharapkan para aparatur pemerintahan di Kota Mataram dapat memahami dengan baik mekanisme dan prosedur yang harus diikuti dalam pemberian hibah dan bansos, dengan demikian dapat memastikan bahwa proses penganggaran, pencairan, hingga pelaporan hibah dan bansos dilakukan dengan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(TK-DISKOMINFO)