Book Appointment Now
Sah !!! 2 (Dua) Buah Raperda ditetapkan
Sah !!! 2 (Dua) Buah Raperda ditetapkan
Mataram – Setelah melalui beragam proses dan mekanisme yang cukup panjang, akhirnya dalam sidang paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kota Mataram pada Senin (04/09/2023), pihak legislatif menyetujui 2 (dua) buah Raperda diantaranya : Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diajukan Eksekutif, ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“ Dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah Kota Mataram tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kita telah menyelesaikan satu tugas sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, bahwa ketentuan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam satu Perda, dimana dalam Raperda ini telah mengatur segala hal yang terkait dengan objek dan subjek serta utamanya mengenai tarif Pajak dan Retribusi yang akan diberlakukan pada awal tahun 2024 mendatang “ Ungkap Wakil Wali Kota Mataram TGH. Mujiburrahman dalam sambutannya.
Ia menambahkan, Penentuan tarif Pajak maupun Retribusi dalam Raperda ini tentunya telah melalui proses pengkajian yang mendalam dari masing-masing Perangkat Daerah pengelola Pajak dan Retribusi. Dan saat pembahasan dalam Panitia Khusus pun juga telah melewati proses pembicaraan yang konstruktif. Hal ini semata-mata agar penentuan tarif Pajak dan Retribusi tidak memberatkan masyarakat umum, pelaku UMKM, maupun pengusaha/investor yang akan melakukan penanaman modal di Kota Mataram.
“Tentunya selain tidak memberatkan masyarakat, harapan kami juga akan terjadi peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari sektor Pajak dan Retribusi”. Tegasnya Kembali.
Kemudian, berkaitan dengan ditetapkannya Raperda tentang Pengelolaan Parkir, diharapkan pengelolaan perparkiran di Kota Mataram dapat dilakukan secara lebih professional, transparan dan optimal terutama dalam kaitannya dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
Selain itu, dalam menghadapi semakin kompleksnya masalah perpakiran di Kota Mataram, Raperda ini juga memuat pengaturan terkait penerapan sistem parkir secara non tunai, proses ganti kerugian, dan tata kelola juru parkir. Sehingga ke depannya pengelolaan perparkiran yang ada akan diharapkan akan semakin baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan mencegah terjadinya peluang kebocoran penerimaan Pajak maupun Retribusi dibidang parkir.
Diakhir Sambutannya, Ia mengatakan atas nama Pemerintah Kota Mataram, sampaikan terimakasih dengan perhatian dan kesungguhan seluruh anggota Dewan yang telah bekerja keras dalam membahas serta mengkaji materi 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Daerah dimaksud, sehingga menghasilkan materi Perda yang paripurna dan aplikatif, sehingga dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tersebut, Pemerintah Kota Mataram telah mempunyai instrumen hukum yang jelas dalam mengimplementasikan program dan kegiatan pemerintahan, dalam rangka percepatan pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada publik.
“ Mudah-mudahan hasil kerjasama dalam penetapan Peraturan Daerah ini, akan semakin memantapkan sinergi Eksekutif dengan Legislatif untuk terus berkomitmen membangun Kota Mataram tercinta sesuai Visi Kota Mataram yang HARUM, Harmoni, Aman, Ramah, Unggul dan Mandiri.” Tutupnya sembari tersenyum.(TK-Diskominfo).