Kunjungan Kerja Pemerintah Kota Tanjung Balai Provinsi Sumatera Utara

Kunjungan Kerja Pemerintah Kota Tanjung Balai Provinsi Sumatera Utara

  • Diterbitkan Oleh: Bidang
  • |
  • Pada: Jun 01, 2022

Mataram- Wakil Wali Kota Mataram TGH Mujiburrahman didampingi Asissten 3 Setda Kota Mataram Hj. Baiq Evi Ganevia dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kota Mataram  menerima kunjungan kerja Pemerintah Kota Tanjung Balai Provinsi Sumatra Utara Bersama Rombongan untuk study terkait integrasi sistem perancanaan( E-Planing) penyusunan APBD Pemberian TPP dan penyusunan KUA PPAS, Kamis (02/06/2022).

Dalam kesempatan tersebut Wakil Wali Kota menyampaikan rasa bangga karena telah dipercaya untuk menjadi lokasi tujuan kunjungan dan apresiasi dan penghargaan kepada pemimpin dan seluruh rombongan di Kota Mataram yang Harmoni, Aman, Ramah, Unggul dan Mandiri(HARUM).

Wakil Wali Kota juga memberika gambaran secara umum mengenai Kota Mataram. Sebagai ibukota provinsi Nusa Tenggara Barat, Kota Mataram merupakan pusat pemerintahan, perekonomian dan pendidikan yang juga telah menjadi barometer bagi kabupaten/ kota lain di NTB. Kota Mataram memiliki luas terkecil dibandingkan dengan kabupaten/ kota lain di NTB yakni 61,3 km2. Jumlah penduduk Kota Mataram adalah sebanyak 486.715 jiwa, yang tersebar di 6 kecamatan, 50 kelurahan, dan 325 lingkungan dengan tingkat kepadatan penduduk mencapai 7.940 jiwa per kilometer persegi dan terdiri dari berbagai suku, agama, dan budaya.

Kota Mataram memiliki berbagai potensi wisata, seperti wisata pantai, wisata belanja, wisata budaya dan religi, wisata buatan dan wisata kuliner yang sudah cukup terkenal seperti pelecing kangkung ataupun ikan/ayam bakar Taliwang.

Lebih lanjut Wali Kota menjelaskan bahwa proses Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022  dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah sebagai alat bantu dalam penyusunan APBD yang ditindak lanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah sebagai petunjuk pelaksanaannya di daerah. Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut maka struktur pendapatan dan belanja pun mengalami perubahan, yaitu dari sisi pendapatan semula terdiri dari Pendapatan asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan dan lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah, berubah menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Sedangkan dari sisi Belanja Daerah semula terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung berubah menjadi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.

Diakhir sambutannya Wakil Wali Kota mengatakan Dalam pelaksanaan penggunaan SIPD Pemerintah Kota Mataram dimulai pada tahun 2021 yang penggunaannya baru sebatas pada tahap perencanaan dan penganggaran, sedangkan dalam hal penatausahaan menggunakan SIMDA BPKP. Untuk tahun 2022 ini telah dimulai penggunaanya dari perencanaan sampai dengan penatausahaan, namun dalam operasionalnya dalam SIPD masih terdapat kendala-kendala teknis dalam hal penatausahaan antara lain penyampaian SPJ yang belum terakomodir, dan Buku Kas Umum (BKU) untuk seluruh SKPD belum terakomodir sehingga kesulitan dalam hal rekonsiliasi.( TK-Diskominfo).

Share your love

Leave a Reply