Book Appointment Now
SAH!! 4 buah Raperda di tetapkan
SAH!! 4 buah Raperda di tetapkan
Mataram – Sidang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mataram, dalam rangka penetapan 4 buah Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) Kota Mataram menjadi Peraturan Daerah. Adapun Raperda dimaksud terdiri dari, Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak, Raperda tentang Perlindungan Produk Lokal dan Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Mataram Tahun 2023-2043.
“Kami mengucapan terimakasih serta apresiasi yang tinggi kepada seluruh Anggota DPRD Kota Mataram, karena telah berhasil menyelesaikan 4 buah Raperda, yakni 3 buah Raperda hak inisiatif Dewan, dan 1 buah Raperda usulan Pemerintah Daerah, sehingga keempat Raperda tersebut pada hari ini dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah”.
Dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah Kota Mataram tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak, diharapkan Kota Mataram telah memiliki produk hukum yang cukup dalam menyelenggarakan segala aspek dalam penerapan Kota Layak Anak.
“Kami berharap kedepannya predikat Kota Mataram sebagai Kota Layak Anak tingkat madya dapat meningkat secara bertahap baik ke tingkat nindya, utama, hingga sampai pada predikat Kota Layak Anak secara paripurna”. Ujar Wali Kota Mataram H. Mohan Roliskana dalam sambutannya di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Mataram Selasa (14/03/2023).
Selanjutnya, terhadap penetapan Raperda tentang Perlindungan Produk Lokal, penerapan Raperda ini diharapkan juga dapat sinkron dan harmonis dengan beberapa Perda lainnya, seperti Perda tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata dan Perda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Mataram Tahun 2023-2043, dalam hal penguatan pelaku usaha khususnya industri yang ada dikaitkan dengan promosi pariwisata Kota Mataram
“Kami berharap dapat meningkatkan perekonomian para pelaku usaha lokal, terutama dalam hal peningkatan produksi dan pemasaran produk lokal Kota Mataram”.bebernya.
Kemudian, berkaitan dengan ditetapkannya Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan, yakni dengan mengalirkan kelebihan air yang berasal dari air hujan agar tidak terjadi genangan yang berlebihan pada suatu kawasan tertentu, melalui sistem pengeringan dan pengaliran air yang baik.
“Semoga ini menjadi solusi terkait permasalahan banjir dan timbulan genangan air yang selalu muncul di saat musim penghujan dapat diatasi secara bertahap”.Ungkapnya
Terakhir terhadap penetapan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Mataram Tahun 2023-2043, berdasarkan identifikasi dan pemetaan terhadap potensi sektor industri unggulan daerah, pelaku usaha industri potensial dan potensi serapan tenaga kerja dari sektor industri.
“Sekiranya ini dapat mamberikan gambaran akan perencanaan terhadap perkembangan industri di Kota Mataram dalam kurun waktu 20 tahun kedepan”. Tegasnya.
Di akhir sambutannya Wali Kota Mataram H. Mohan Roliskana mengatakan atas nama Pemerintah Kota Mataram, kami sampaikan ucapan terimakasih atas perhatian dan kesungguhan seluruh anggota Dewan yang telah berinisiatif untuk menyusun dan membahas serta mengkaji materi 4 buah Rancangan Peraturan Daerah dimaksud, sehingga menghasilkan materi Perda yang paripurna dan aplikatif. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah. ( TK-Diskominfo ).