Book Appointment Now

DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Wali Kota Mataram Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah

DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Wali Kota Mataram Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah
Mataram – Sinergi antara eksekutif dan legislatif kembali menjadi fondasi penting dalam perjalanan pembangunan Kota Mataram. Setelah melalui serangkaian pembahasan yang intensif dan konstruktif, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mataram secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Mataram Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kota Mataram, Kamis (16/7).

Persetujuan tersebut menjadi penanda tuntasnya proses evaluasi terhadap pelaksanaan APBD Tahun 2025 sekaligus mencerminkan komitmen bersama antara Pemerintah Kota Mataram dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Dalam sambutannya, Wali Kota Mataram, Dr. H. Mohan Roliskana, S.Sos., M.H., menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur DPRD yang telah memberikan perhatian, masukan, dan rekomendasi selama proses pembahasan berlangsung. Menurutnya, dinamika pembahasan bukan sekadar memenuhi amanat regulasi, melainkan bagian dari upaya memperkuat kualitas penyelenggaraan pemerintahan.

“Penandatanganan persetujuan bersama ini menandai telah selesainya seluruh rangkaian pembahasan antara pihak eksekutif dan legislatif. Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan DPRD, segenap Anggota DPRD, serta Gabungan Komisi yang telah mencurahkan waktu, perhatian, pemikiran, dan kerja sama yang konstruktif selama proses pembahasan. Sinergi yang telah terbangun ini merupakan modal penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar Mohan.

Lebih lanjut, Wali Kota menegaskan bahwa seluruh catatan, kritik, serta rekomendasi yang disampaikan DPRD akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Mataram dalam meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan maupun pengelolaan keuangan daerah.
“Kami menyadari masih terdapat berbagai aspek yang perlu terus disempurnakan, baik dalam optimalisasi pendapatan daerah, efektivitas pelaksanaan belanja, maupun penguatan sistem pengelolaan keuangan daerah. Karena itu kami berkomitmen melakukan pembenahan secara berkelanjutan agar pengelolaan keuangan semakin efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Mataram,” tegasnya.

Dalam laporan Gabungan Komisi DPRD, disebutkan bahwa pembahasan Raperda dilakukan secara menyeluruh dengan menitikberatkan pada evaluasi realisasi pendapatan, belanja, pembiayaan, surplus anggaran, hingga capaian kinerja program pembangunan sepanjang Tahun Anggaran 2025. DPRD juga memastikan bahwa pengelolaan APBD telah dilaksanakan sesuai prinsip good governance, yakni transparansi, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas.

Gabungan Komisi DPRD memberikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kota Mataram mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut. Capaian tersebut dinilai menjadi indikator bahwa pengelolaan keuangan daerah telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, meskipun sejumlah rekomendasi perbaikan tetap harus ditindaklanjuti.
Juru Bicara Gabungan Komisi DPRD Kota Mataram, Hj. Baiq Zuhar Parhi, S.H., M.H, menyampaikan bahwa persetujuan terhadap Raperda diberikan setelah melalui pembahasan yang komprehensif serta mempertimbangkan berbagai aspek kinerja keuangan daerah.

“Gabungan Komisi DPRD dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Mataram Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Persetujuan ini disertai sejumlah saran dan rekomendasi sebagai bahan evaluasi agar kualitas pengelolaan keuangan daerah terus meningkat dan pembangunan dapat semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ungkap Sekretaris Komisi I DPRD Kota Mataram ini.
Berdasarkan laporan pertanggungjawaban tersebut, realisasi pendapatan daerah Kota Mataram Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp1,982 triliun, sedangkan realisasi belanja daerah sebesar Rp1,899 triliun, sehingga menghasilkan surplus anggaran sekitar Rp83,28 miliar. Dengan pembiayaan netto sebesar Rp166,43 miliar, maka Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp249,72 miliar.

Meski memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemerintah Kota Mataram, DPRD juga menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis. Di antaranya adalah optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pendataan potensi pajak dan retribusi secara lebih intensif, penguatan sistem perpajakan berbasis digital, penataan aset daerah, peningkatan kualitas belanja yang lebih produktif, hingga optimalisasi penyerapan anggaran pada sektor pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan kesejahteraan sosial.

Persetujuan Raperda ini selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk memperoleh evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Pemerintah Kota Mataram berharap sinergi yang telah terbangun bersama DPRD terus terjaga sebagai fondasi dalam menghadirkan pemerintahan yang profesional, responsif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat melalui tata kelola keuangan daerah yang semakin berkualitas.**(TK-DISKOMINFO)



