Book Appointment Now

DPRD Kota Mataram Sampaikan Tiga Raperda Hak Inisiatif Dewan

DPRD Kota Mataram Sampaikan Tiga Raperda Hak Inisiatif Dewan
Mataram — DPRD Kota Mataram menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Hak Inisiatif Dewan dalam Rapat Paripurna yang dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kota Mataram, Abdul Malik, dan dihadiri Wakil Wali Kota Mataram, TGH. Mujiburrahman, di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Mataram, Rabu (08/04/2026).

Tiga Raperda yang disampaikan tersebut meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Raperda tentang Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Lingkungan, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi.


Penyampaian tiga Raperda Hak Inisiatif Dewan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat landasan hukum daerah dalam menjawab kebutuhan pembangunan dan dinamika masyarakat di Kota Mataram. Ketiga Raperda tersebut dinilai memiliki nilai strategis dalam mendukung penguatan karakter kebangsaan, peningkatan partisipasi dan kemandirian masyarakat di tingkat lingkungan, serta penataan infrastruktur telekomunikasi yang tertib, aman, dan selaras dengan tata ruang wilayah.


Selain agenda penyampaian Raperda, Rapat Paripurna tersebut juga dirangkaikan dengan Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, sekaligus Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026, serta Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026.

Rangkaian agenda ini menandai keberlanjutan proses legislasi daerah sekaligus mempertegas komitmen bersama antara unsur legislatif dan eksekutif dalam membangun kerangka kebijakan yang adaptif, responsif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Melalui momentum tersebut, sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Mataram diharapkan terus terjaga dalam mendorong pembangunan daerah yang terarah, berkelanjutan, dan mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan ke depan.



