Wakil Wali Kota Mataram: Koordinasi Teknis dan Pendanaan Pelestarian Cagar Budaya Perlu Diperkuat

Wakil Wali Kota Mataram: Koordinasi Teknis dan Pendanaan Pelestarian Cagar Budaya Perlu Diperkuat

MATARAM – Pelestarian cagar budaya tidak bisa berjalan sendiri di daerah. Diperlukan penguatan koordinasi teknis, dukungan regulasi, serta pendanaan dari pemerintah pusat agar upaya pelestarian dapat berlangsung berkelanjutan.

Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Mataram, TGH Mujiburrahman, saat mendampingi kunjungan kerja Komisi X DPR RI ke Taman Mayura, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu (11/2/2026). Kunjungan tersebut bertujuan meninjau langsung kondisi dan tata kelola salah satu situs cagar budaya penting di Pulau Lombok.

“Koordinasi teknis dan pendanaan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelestarian cagar budaya perlu diperkuat. Daerah memiliki komitmen, tetapi dukungan regulasi, pendampingan teknis, dan alokasi anggaran dari pusat sangat menentukan keberlanjutan upaya pelestarian,” ujarnya.

Ia menjelaskan, secara regulatif Pemerintah Kota Mataram telah memiliki Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2024 tentang pelestarian dan pengelolaan cagar budaya. Namun, implementasinya belum optimal. Hal ini dikarenakan selain keterbatasan anggaran, diperlukan pula penataan kembali perangkat daerah yang mengampu urusan kebudayaan agar lebih fokus dan terintegrasi.

Kunjungan Komisi X DPR RI ini diharapkan menjadi pintu masuk penguatan dukungan kebijakan dan anggaran dari pemerintah pusat, khususnya bagi Kota Mataram yang memiliki sejumlah situs bersejarah seperti Taman Mayura, Makam Loang Baloq, dan Kota Tua Ampenan.

Pemerintah Kota Mataram, lanjutnya, terus mendorong agar Taman Mayura berkembang sebagai ruang publik berbasis budaya tanpa menghilangkan nilai historisnya.

“Kami ingin Taman Mayura bukan hanya menjadi objek foto, tetapi ruang belajar sejarah, ruang kebudayaan, dan ruang interaksi masyarakat yang tetap terjaga keasliannya,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menegaskan pentingnya memastikan nomor registrasi Taman Mayura di Kementerian Kebudayaan. Menurutnya, nomor registrasi benda cagar budaya bukan sekadar administrasi, melainkan instrumen penting perlindungan dan pengelolaan warisan budaya.

“Kalau sudah teregister di Kementerian, Pemerintah akan lebih mudah melakukan monitoring kondisi, penjadwalan konservasi atau restorasi, serta pelaporan kerusakan atau kehilangan. Semua riwayat perawatan tercatat berdasarkan nomor registrasi tersebut,” jelasnya.

Anggota Komisi X DPR RI lainnya, Bonnie Triyana, turut menyoroti pentingnya repatriasi benda-benda cagar budaya Kerajaan Lombok–Karangasem dari Belanda. Ia menilai, kepulangan benda-benda bersejarah tersebut memiliki nilai besar bagi edukasi sejarah sekaligus potensi pengembangan ekonomi daerah.

Bonnie, yang sejak 2021 terlibat langsung dalam upaya repatriasi sebagai sekretaris dan perwakilan benda-benda asli Indonesia di Belanda, mengungkapkan terdapat 335 benda warisan Kerajaan Lombok–Karangasem yang sedang dalam proses pemulangan.

“Ketika barang itu sudah pulang ke Indonesia, kewenangannya berada pada Kementerian Kebudayaan. Apakah akan dibawa ke daerah asal atau dikembalikan ke keluarga, itu merupakan mekanisme yang harus disusun pemerintah,” terangnya.

Rombongan Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan, kebudayaan, riset, dan pariwisata itu juga diikuti sejumlah anggota lain, di antaranya Once Mekel, Verrell Bramasta, dan Himmatul Aliyah. Mereka meninjau langsung kawasan taman yang dikenal sebagai salah satu lanskap budaya bersejarah di Kota Mataram.

Kunjungan ini menegaskan bahwa pelestarian cagar budaya bukan semata urusan estetika atau pariwisata, melainkan bagian penting dari pembangunan berbasis sejarah, identitas, dan keberlanjutan budaya daerah.(TK-DISKOMINFO)

Share your love

Newsletter Updates

Enter your email address below and subscribe to our newsletter