Book Appointment Now

Pemkot Mataram dan Kemenkumham RI Perkuat Sinergi Implementasi KUHP Baru 2026
Pemkot Mataram dan Kemenkumham RI Perkuat Sinergi Implementasi KUHP Baru 2026
Mataram — Pemerintah Kota Mataram bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memperkuat sinergi dalam menghadapi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tahun 2026. Langkah ini menjadi upaya bersama untuk menghadirkan sistem hukum yang lebih humanis, berkeadilan, dan berdampak langsung bagi masyarakat.

“Penerapan KUHP baru tahun 2026 membawa semangat baru dalam sistem hukum kita. Ada perubahan besar, terutama dalam hal pendekatan yang lebih humanis, seperti penerapan pidana kerja sosial bagi pelanggar ringan. Ini bukan hanya soal penyesuaian regulasi, tetapi juga bagaimana hukum bisa memberi manfaat dan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Wali Kota Mataram, H. Mohan Roliskana, saat membuka kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Kerja Sama Kelembagaan Bidang Keimigrasian dan Pemasyarakatan di Ruang Kenari, Kantor Wali Kota Mataram, Kamis (23/10/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Kota Mataram dan Kemenkumham membahas berbagai kesiapan daerah dalam penerapan sejumlah ketentuan baru, termasuk mekanisme pidana kerja sosial yang akan menggantikan sebagian pidana penjara untuk pelanggaran ringan. Pertemuan itu juga menyoroti peningkatan pelayanan keimigrasian dan pembinaan warga binaan agar lebih produktif serta bermanfaat bagi masyarakat.

Wali Kota Mohan menegaskan bahwa kolaborasi ini penting untuk memastikan penerapan KUHP baru dapat berjalan efektif di tingkat daerah. Ia menilai, pendekatan baru dalam sistem hukum nasional tersebut sejalan dengan nilai-nilai kemasyarakatan yang hidup di Kota Mataram.

“Pendekatan seperti pidana kerja sosial sangat relevan dengan karakter masyarakat kita yang menjunjung tinggi nilai kekeluargaan dan musyawarah. Dengan kerja sama yang kuat antara pusat dan daerah, kita bisa memastikan bahwa penegakan hukum

tetap tegas, namun berperikemanusiaan dan memberikan ruang bagi perbaikan diri,” jelasnya.

Sementara itu, Asisten Deputi Kementerian Keimigrasian dan Kemasyarakatan, Herdaus, menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat Pemerintah Kota Mataram. Ia menegaskan bahwa kehadiran Kemenkumham di daerah bukan hanya untuk sosialisasi, tetapi juga untuk mendengar langsung masukan dari pemerintah daerah agar kebijakan hukum dapat dijalankan secara efektif dan berpihak pada masyarakat.

“Kami ingin memastikan setiap kebijakan, baik di bidang keimigrasian maupun pemasyarakatan, benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat. Pemerintah daerah adalah ujung tombak dalam pelaksanaan kebijakan publik, karena di sinilah kita bisa melihat dampak nyata dari sistem hukum yang dijalankan,” ujarnya.

Melalui penguatan koordinasi ini, masyarakat Kota Mataram diharapkan dapat merasakan manfaat langsung dari penerapan sistem hukum yang baru — mulai dari pelayanan hukum dan keimigrasian yang lebih cepat dan transparan, hingga pembinaan warga binaan yang lebih produktif dan berorientasi pada reintegrasi sosial. Kehadiran pidana kerja sosial juga menjadi simbol transformasi hukum yang lebih adaptif dan manusiawi, di mana pelanggaran ringan tidak lagi semata dihukum, tetapi diarahkan untuk memberi kontribusi bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

Sinergi antara Pemerintah Kota Mataram dan Kemenkumham RI ini menegaskan bahwa hukum tidak hanya menjadi alat penegakan keadilan, tetapi juga sarana memperkuat nilai kemanusiaan dan meningkatkan kesejahteraan sosial di tengah masyarakat.



