Wali Kota Mataram Resmikan Program Penghapusan Denda PBB-P2: Dorong Partisipasi Masyarakat dan Stabilitas Keuangan Daerah

Wali Kota Mataram Resmikan Program Penghapusan Denda PBB-P2: Dorong Partisipasi Masyarakat dan Stabilitas Keuangan Daerah

Pemerintah Kota Mataram secara resmi meluncurkan Program Penghapusan Sanksi Administrasi (Denda) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebelum tahun 2025. Program ini diumumkan langsung oleh Wali Kota Mataram, H. Mohan Roliskana, dalam apel pagi yang berlangsung di Halaman Kantor Wali Kota Mataram, Senin (04/08/2025).

Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mengurangi akumulasi piutang PBB yang terus meningkat, sekaligus menjadi bentuk stimulus bagi masyarakat agar semakin patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan. 

“Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi mitigasi atas akumulasi piutang PBB yang terus membesar, sekaligus sebagai bentuk stimulus agar masyarakat semakin patuh dan memenuhi kewajiban perpajakan,” tegasnya.

Tak hanya itu, sebagai hadiah Pemerintah Kota Mataram dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-32 Kota Mataram pada 31 Agustus mendatang, dan bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang kurang mampu, khususnya mereka yang terdampak bencana banjir, Pemerintah Kota Mataram juga menetapkan kebijakan penghapusan pokok pajak PBB-P2 tahun 2025. Penghapusan ini dapat diajukan melalui permohonan resmi yang disampaikan oleh masing-masing kelurahan.

“Kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, terutama yang terdampak bencana, kami memberikan penghapusan pokok pajak tahun berjalan. Pengajuannya dilakukan melalui surat permohonan resmi dari kelurahan,” jelas Wali Kota.

Wali Kota juga menekankan pentingnya peran Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama para camat dan lurah, untuk menyampaikan informasi ini secara cepat, jelas, dan masif kepada masyarakat.

“Sosialisasi harus dilakukan secara terarah dan mudah dipahami. Semakin cepat masyarakat menerima informasi ini, maka semakin besar manfaatnya terhadap stabilitas keuangan daerah kita. Saya minta semua lurah memfasilitasi proses ini secara objektif, transparan, dan tidak berbelit-belit,” tambahnya yang disambut tepuk tangan seluruh ASN yang hadir.

Sebagai bagian dari upaya digitalisasi pelayanan publik, Pemkot Mataram juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan metode pembayaran non-tunai seperti QRIS, virtual account, dan mobile banking. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, akuntabilitas, serta transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Mari kita jadikan kebijakan ini sebagai momentum untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, membangun kesadaran pajak, dan mendorong partisipasi aktif dalam pembangunan Kota Mataram yang kita cintai bersama,” pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota juga mengingatkan bahwa bulan Agustus merupakan bulan penting, karena selain merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus, di akhir bulan juga akan digelar perayaan Hari Ulang Tahun Kota Mataram yang ke-32.

Rangkaian kegiatan telah disiapkan oleh panitia yang diketuai oleh Cahya Samudra, termasuk lomba-lomba lingkungan, kegiatan kreatif, dan berbagai ajang partisipatif lainnya yang akan melibatkan ASN serta masyarakat.

“Saya minta kepada seluruh ASN untuk ikut meramaikan semangat perayaan, baik melalui keterlibatan langsung dalam kegiatan maupun partisipasi di media sosial dengan menggunakan logo resmi yang telah disiapkan. Ini adalah momen kita bersama untuk menyemarakkan bulan kemerdekaan dan HUT Kota Mataram,” tutupnya.

Share your love

Newsletter Updates

Enter your email address below and subscribe to our newsletter