Book Appointment Now

Tiga Raperda Disetujui Menjadi Perda, Wujud Sinergi Eksekutif dan Legislatif untuk Kemajuan Kota Mataram
Tiga Raperda Disetujui Menjadi Perda, Wujud Sinergi Eksekutif dan Legislatif untuk Kemajuan Kota Mataram
Mataram — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mataram secara resmi menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Mataram yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Mataram, Rabu (18/06/2025).

Persetujuan tersebut disampaikan Ketua DPRD Kota Mataram, Abdul Malik, setelah menerima Laporan Gabungan Panitia Khusus (Pansus) yang dibacakan oleh Sinta Primasari. Tiga Raperda yang dimaksud meliputi:
1. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Mataram Tahun 2025–2044,
2. Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2026–2031,
3. Raperda tentang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Moh. Ruslan Kota Mataram.
“Akhirnya kesimpulan yang dapat diambil dalam Rapat Paripurna pada hari ini adalah bahwa telah ditetapkan Keputusan DPRD Kota Mataram Nomor 9 Tahun 2025 tentang Persetujuan Penetapan Tiga Buah Rancangan Peraturan Daerah Kota Mataram menjadi Peraturan Daerah Kota Mataram,” ujar Abdul Malik.

Wali Kota Mataram, H. Mohan Roliskana, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi tinggi atas komitmen seluruh jajaran legislatif dalam membahas dan menyepakati ketiga Raperda tersebut.

“Melalui kesempatan Sidang Dewan ini, perkenankanlah kami menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh Anggota Dewan yang terhormat, karena telah berhasil menyelesaikan tiga buah Raperda yang sangat penting bagi arah pembangunan Kota Mataram ke depan,” ungkap Wali Kota.

Ia juga menyoroti komposisi unik Pansus kali ini yang seluruh anggotanya merupakan ketua fraksi. “Referensi, perspektif, dan pengalaman yang dibawa masing-masing ketua fraksi memperkaya diskusi dan menjadi diskursus luar biasa, sehingga hasilnya betul-betul berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Terkait Raperda RTRW, Wali Kota menjelaskan bahwa regulasi tersebut merupakan amanat dari Pasal 28 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Pasal 76 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

“Harapan utama dari penetapan Perda RTRW ini adalah terwujudnya pembangunan yang terencana, terarah, dan berkelanjutan, serta menjadi pedoman dalam pengendalian pemanfaatan ruang kota yang harmonis antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan,” jelasnya.

Sementara itu, mengenai Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah, Wali Kota menyebut bahwa regulasi ini akan menjadi dasar hukum kuat untuk mengembangkan sektor pariwisata yang berkelanjutan, inklusif, dan berbasis potensi lokal.
“Perda ini akan memberikan arah dan pedoman strategis, mulai dari kebijakan pembangunan, pelestarian budaya, hingga promosi wisata. Termasuk pula menjadi panduan bagi investor dalam menanamkan modal secara terarah,” terangnya.

Sedangkan untuk Perda tentang RSUD H. Moh. Ruslan, Wali Kota menegaskan bahwa penamaan rumah sakit tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap almarhum H. Moh. Ruslan yang merupakan tokoh sentral dalam pembangunan layanan kesehatan di Kota Mataram.

“Sebagai bentuk penghargaan atas jasa beliau yang telah meletakkan pondasi pelayanan kesehatan modern di Kota Mataram selama dua periode kepemimpinan, maka nama RSUD H. Moh. Ruslan menjadi bagian dari sejarah dan semangat kita dalam memperkuat layanan kesehatan,” ucapnya.
Wali Kota menutup sambutannya dengan penegasan bahwa seluruh masukan, saran, dan pokok pikiran dari DPRD akan menjadi bahan kajian dan tindak lanjut oleh pihak eksekutif.

“Semoga hasil kerja sama ini memantapkan sinergi antara eksekutif dan legislatif, demi membangun Kota Mataram yang lebih maju, adil, dan sejahtera bagi seluruh masyarakatnya,” pungkasnya. (TK-Diskominfo)



